Skip to main content
Iklan

Indonesia

Ini alasan mengapa ratusan kios PKL di Puncak digusur

Penggusuran lebih dari 300 kios PKL di Puncak menuai perlawanan dari warga, memicu kemacetan di kawasan tersebut.

Ini alasan mengapa ratusan kios PKL di Puncak digusur

Ilustrasi penggusuran. (iStock)

26 Jun 2024 10:20AM (Diperbarui: 27 Aug 2024 02:15PM)

JAKARTA: Ratusan kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Jawa Barat, ditertibkan pekan ini. Pemerintah Kabupaten Bogor beralasan penggusuran dilakukan untuk merelokasi mereka ke rest area yang telah dibangun.

Diberitakan Okezone, penggusuran dilakukan terhadap 331 kios PKL di sepanjang kawasan wisata Puncak dengan menggunakan alat berat maupun alat seadanya oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin (24/6) lalu. Sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kios dengan melakukan pembakaran, menyebabkan kemacetan yang mengular dari arah Jakarta menuju Cianjur dan sebaliknya.

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam mengatakan sebelumnya mereka telah memberikan waktu kepada pemilik kios untuk segera angkat kaki sejak 7 hari lalu. Kios-kios tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk didirikan.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan keindahan kawasan Puncak Bogor. Selain itu, para pedagang juga tidak akan kehilangan mata pencahariannya karena mereka akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas di kawasan Cisarua.

"Kepada seluruh pedagang untuk memahami penggeseran ini bukan hanya dalam rangka ketertiban umum, tetapi juga untuk estetika kawasan Puncak. Karena kawasan ini adalah ikon Kabupaten Bogor, sehingga mari sama-sama jaga estetikanya, keasriannya, termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan di jalur Puncak," kata Asmawa, dikutip Detik.

Asmawa mengatakan Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada 2017. "Bahkan berdasarkan dokumen DPRD bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun," kata dia.

Rest Area Gunung Mas di Puncak, Jawa Barat. (Kemen PUPR)

Rest Area Gunung Mas dibangun di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VII, hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ada 516 kios di rest area ini, namun menurut laporan Kumparan, baru 325 kios yang sudah diambil kuncinya oleh pedagang. Banyak pedagang yang menolak untuk direlokasi karena menurut mereka rest area tersebut tidak menguntungkan.

Asmawa mengatakan, pedagang akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha di tempat tersebut.

"Tentu harus segera dimanfaatkan, jangan sampai mubazir. Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah, hari ini kita dorong untuk ayo sama-sama memanfaatkan rest area ini," kata dia. 

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini. 

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan