Skip to main content
Iklan

Indonesia

Tiga WNI dicambuk dan dipenjarakan karena masuk secara ilegal ke Singapura

Ketiga pria WNI yang tidak diwakili oleh kuasa hukum itu adalah residivis yang telah berkali-kali mencoba masuk ke negeri "Singa" dengan ilegal.

Tiga WNI dicambuk dan dipenjarakan karena masuk secara ilegal ke Singapura
Perahu di dekat Pantai Changi. (CNA)
01 Mar 2024 02:24PM (Diperbarui: 01 Mar 2024 02:26PM)

SINGAPURA: Meskipun dideportasi kembali ke Batam karena pelanggaran imigrasi, seorang pria membayar nelayan 6 juta rupiah untuk naik ke sampannya dan melompat di tengah jalan untuk berenang kembali ke Singapura.
 
Yusoff Ishak, WNI berusia 37 tahun, divonis hukuman penjara selama empat bulan dan lima kali cambukan pada Kamis (29 Februari).

Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan di bawah Undang-Undang Imigrasi tentang masuk ke Singapura tanpa izin yang sah, dengan pertimbangan satu tuduhan lainnya masuk kembali ke Singapura secara ilegal
 
Pengadilan menyampaikan Yusoff sebelumnya telah dihukum penjara selama 10 minggu, empat kali cambukan, dan denda S$1.000 (Rp 11,7 juta) pada
Januari 2022 karena masuk ke Singapura secara ilegal dan juga pelanggaran kepabeanan.

Setelah menjalani hukuman penjara, ia dideportasi ke Indonesia pada akhir Januari 2022 dengan feri

Pada Desember 2023, ketika berada di Batam, Yusoff memutuskan untuk kembali masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan, meskipun
dia tahu bahwa dia tidak dapat melakukannya tanpa izin tertulis.
 
Dia membayar seorang nelayan 6 juta rupiah untuk naik ke sampannya. Di tengah perjalanan menuju Singapura, dia melompat dan berenang ke tepi pantai di Changi.
 
Pengadilan juga menyatakan Yusoff telah dihukum penjara dan cambukan atas pelanggaran imigrasi serupa pada Desember 2016, yang berarti ini adalah vonis ketiganya karena masuk ke Singapura secara ilegal.
 
Hakim mengatakan bahwa dia adalah residivis yang keras kepala.
 
Yusoff adalah salah satu dari tiga pria Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara dan cambukan pada Kamis karena masuk ke Singapura secara ilegal. Mereka semua disebut sebagai pelaku kejahatan yang keras kepala oleh hakim.

Seorang pria lain, La Haji berusia 31 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan lima bulan serta lima cambukan.

Dia berenang memasuki Singapura menggunakan sebuah tas sampah hitam sebagai alat bantu pelampung.

Pria ketiga, Cimun berusia 25 tahun, diberi hukuman penjara selama satu tahun dan enam cambukan. Dia menggunakan speedboat dari Batam sebelum beralih ke sebuah tongkang dan masuk ke air untuk berenang menuju Changi.
 
Tidak ada dari para pria itu yang diwakili oleh pengacara. Mereka meminta keringanan dan hukuman yang lebih pendek dan tidak menjelaskan mengapa mereka melakukan pelanggaran mereka.
 
Masuk ke Singapura secara ilegal tanpa izin yang sah dapat dihukum penjara hingga enam bulan dan setidaknya tiga kali cambukan. Jika pelaku tidak dapat dicambuk, maka akan didenda hingga S$6.000 sebagai gantinya.

Source: CNA/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan