Skip to main content
Iklan

Indonesia

Indonesia luncurkan Global Citizenship of Indonesia ala India untuk permudah diaspora

GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, sejarah, atau hubungan emosional dengan Indonesia. 

Indonesia luncurkan Global Citizenship of Indonesia ala India untuk permudah diaspora
Lebih dari tujuh juta orang menjadi bagian dari diaspora Indonesia. (Foto: CNA/Danang Wisanggeni)

JAKARTA: Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema baru yang digagas untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda bagi warga diaspora dan individu asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Program ini diumumkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lapas Narkotika, Rabu (19/11).

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” urai Agus, dikutip dari detikNews.

“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” tambahnya.

MIRIP SKEMA OCI DI INDIA 

GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, sejarah, atau hubungan emosional dengan Indonesia. 

Skema ini juga membuka ruang bagi mereka untuk berkontribusi di bidang sosial, ekonomi, dan budaya tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asalnya.

Konsep GCI sebelumnya pernah dijelaskan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam wawancara dengan VOA Indonesia di Washington DC pada Juni 2024.

Ia menyebut ketika itu skema ini akan mengadopsi konsep Overseas Citizenship of India (OCI) yang telah diterapkan Pemerintah India sejak 2021.

Dalam kebijakan OCI, warga keturunan India dan pasangannya dapat memperoleh hak tinggal dan bekerja di India tanpa batas waktu, meski tidak memiliki hak politik seperti memilih, dipilih, atau bekerja di pemerintahan.

Dengan sistem serupa, GCI di Indonesia akan berlaku bagi:

  1. Eks Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Keturunan eks WNI hingga derajat kedua;
  3. Pasangan sah dari WNI atau eks WNI;
  4. Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Namun, fasilitas GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang:

  1. Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia;
  2. Terlibat dalam kegiatan separatisme; atau
  3. Memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer asing.

Agus menegaskan, skema ini tidak melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang menetapkan asas kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id 

Melalui sistem all-in-one, pendaftar akan mengurus sekaligus:

  1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS),
  2. Alih status izin tinggal sementara menjadi tetap,
  3. Perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, dan
  4. Izin masuk kembali tanpa batas waktu.

Dengan peluncuran GCI, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan bagi diaspora Indonesia di seluruh dunia serta memperkuat hubungan Indonesia dengan warga keturunan yang tinggal di luar negeri.

Adapun jumlah WNI di luar negeri menurut data terakhir Bank Dunia pada tahun 2017 dan prediksi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bulan Juli 2022 silam ditaksir 9 juta dengan persebaran terbesar di Asia.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan