FOKUS: Vape bernarkoba meningkat, usul larangan rokok elektrik di Indonesia picu perdebatan
Seiring meningkatnya penyitaan vape yang mengandung narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan rokok elektrik dan menilai Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara tetangganya dalam mengatur produk tersebut.
Dalam konferensi pers pada 6 Januari 2026, para pejabat dari Badan Narkotika Nasional Indonesia memamerkan puluhan kartrid rokok elektrik yang dicampur narkoba yang disita dalam penggerebekan baru-baru ini. (Foto: Badan Narkotika Nasional Indonesia)
JAKARTA: Sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari pod vape yang ditawarkan seorang teman kepada Ichsan untuk dicoba.
Bentuknya sama seperti berbagai produk rokok elektrik yang dijual secara terbuka dan legal di seluruh Indonesia. Produk itu dikemas dalam kantong aluminium hitam seukuran telapak tangan dengan tulisan "Yakuza" tercetak mencolok di bagian depan.
Pod sekali pakai tersebut juga kompatibel dengan perangkat vape dari sejumlah merek ternama.
Karena penasaran, Ichsan mengisap vape rasa blackcurrant itu. Lalu satu kali lagi. Dan sekali lagi.
"Rasanya ingin terus mengisap sampai habis," kata Ichsan — bukan nama sebenarnya — kepada CNA.
Dalam hitungan menit, pria berusia 22 tahun itu mulai merasakan efek mabuk. Bicaranya menjadi pelo. Lidahnya, kenangnya, terasa seperti kelu. Ketika efeknya semakin kuat, berjalan pun menjadi sulit.
Yang dihirup Ichsan pada November 2025 bukan hanya nikotin, pewarna makanan, dan perisa buatan yang lazim terdapat dalam rokok elektrik.
Belakangan ia mengetahui, berdasarkan hasil penyitaan dan pengujian terhadap produk dengan nama serupa oleh aparat, bahwa vape yang digunakannya mengandung etomidate, obat anestesi kerja cepat yang umum dipakai di rumah sakit untuk membuat pasien tertidur selama prosedur medis singkat.
Dalam beberapa tahun terakhir, zat tersebut muncul sebagai salah satu narkoba rekreasional yang semakin populer di berbagai wilayah Asia, terutama ketika dicampurkan ke dalam cairan vape.
Di Indonesia, sebagian pengguna menyebut cairan semacam itu sebagai "pod geter".
Etomidate hanyalah satu dari semakin banyak zat yang ditemukan di dalam pod dan cairan vape. Selain anestesi tersebut, aparat juga menemukan cairan vape yang mengandung ganja sintetis, turunan metamfetamin, serta berbagai zat psikoaktif lainnya.
"Vape telah menjadi tren besar di Indonesia dengan jumlah pengguna yang sangat banyak. Hal itu menciptakan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk memasukkan zat lain, termasuk narkotika, ke dalam cairan yang digunakan pada perangkat tersebut," kata Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Roy Hardi Siahaan kepada CNA.
Sepanjang 2025 — tahun pertama aparat mulai mencatat secara terpisah penyitaan cairan vape yang mengandung narkoba — BNN menyita 43 kilogram barang bukti dari puluhan penangkapan dan penggerebekan di berbagai daerah.
Jumlah tersebut bahkan telah terlampaui hanya dalam empat bulan pertama 2026. Hingga April, BNN telah menyita 45 kilogram cairan vape yang mengandung narkoba dengan nilai jalanan diperkirakan mencapai US$7,5 juta (sekitar Rp135 miliar).
Menurut aparat, narkotika telah dikonsumsi melalui perangkat vape setidaknya sejak dekade 2010-an. Namun, sebelum 2025, aparat penegak hukum lebih berfokus melacak jenis narkotikanya dibandingkan metode konsumsi yang digunakan.
Meningkatnya peredaran vape yang mengandung narkoba, sulitnya mendeteksi produk tersebut, serta kekhawatiran bahwa vape dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan berbagai zat terlarang lainnya menjadi alasan BNN mengusulkan pelarangan total seluruh rokok elektrik di Indonesia.
BNN mengajukan usulan tersebut pada April lalu, meski belum merinci bagaimana pelarangan itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia "tidak boleh menjadi tempat pembuangan" zat-zat terlarang dari negara lain, kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto pada Februari, terutama ketika negara-negara tetangga seperti Thailand dan Singapura telah lebih dahulu memberlakukan larangan nasional terhadap seluruh produk rokok elektrik.
Para ahli mengatakan, vape menarik minat baik pengguna baru maupun perokok lama karena menawarkan beragam rasa dan aroma yang menyenangkan, sekaligus dipersepsikan lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Namun, usulan pelarangan tersebut memicu penolakan dari kalangan pelaku usaha dan asosiasi industri, sehingga memunculkan perdebatan di berbagai kalangan.
"Dengan layar LED dan pengisian daya melalui USB, sebagian orang memandang vape sebagai cara merokok yang baru dan modern," ujar psikiater adiksi dari Rumah Sakit Tria Dipa Jakarta, Adhi Wibowo Nurhidayat, kepada CNA.
"Hal itu dapat menimbulkan rasa aman yang keliru, meskipun perangkat tersebut mengandung zat yang sangat adiktif atau berbahaya."
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada 2021 terdapat lebih dari 6 juta pengguna rokok elektrik di Indonesia, atau sekitar 3 persen dari total populasi.
Roy mengatakan, popularitas rokok elektrik di Indonesia menjadi kedok yang ideal bagi sindikat narkoba untuk menyamarkan barang haram mereka sebagai produk konsumen yang ringkas dan mudah dibawa.
"Anda tidak akan tahu bahwa itu narkoba jika tidak diuji di laboratorium," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.
DAMPAK YANG LEBIH BERBAHAYA
Evan — bukan nama sebenarnya — telah bergulat dengan kecanduan narkoba sejak remaja dan sudah tiga kali ditangkap karena kasus terkait narkotika.
Ia baru berusia 17 tahun ketika pertama kali ditangkap karena memiliki ganja pada 2013. Karena merupakan pelanggaran pertamanya, ia dibebaskan dengan peringatan.
Hampir satu dekade kemudian, pada 2022, ia kembali ditangkap, kali ini karena memiliki sejumlah kecil metamfetamin atau sabu. Ia terhindar dari hukuman penjara setelah pengadilan memerintahkannya menjalani rehabilitasi wajib selama enam bulan.
Namun, tidak lama setelah menyelesaikan program tersebut, Evan menemukan cara yang menurutnya lebih praktis dan lebih sulit terdeteksi untuk tetap mengonsumsi narkoba, yakni menggunakan rokok elektrik yang dicampur ganja sintetis.
"Vape itu rasanya seperti stroberi, tetapi efeknya seperti ganja," kata pria yang bekerja sebagai teknisi audio itu kepada CNA.
Menurut Evan, saat menggunakan vape, penampilannya tidak berbeda dengan jutaan warga Indonesia lain yang juga menggunakan rokok elektrik.
"Saya mengisapnya saat bekerja. Saya mengisapnya di atas motor ketika berhenti di lampu merah. Saya bahkan mengisapnya di depan orangtua saya. Tidak ada yang curiga kalau saya sedang memakai narkoba," tuturnya.
Pada September tahun lalu, Evan ditangkap untuk ketiga kalinya setelah berusaha membeli narkotika dari seorang pengedar.
Pengedar tersebut lebih dulu ditangkap dalam kasus lain. Ketika polisi menelusuri riwayat transaksinya, nama Evan ikut ditemukan sehingga ia kemudian diamankan.
"Bukannya kurir yang mengantarkan narkoba saya, justru aparat berseragam yang datang ke rumah," katanya.
Saat CNA menemuinya di sebuah pusat rehabilitasi di kawasan Jakarta pada Mei lalu, Evan tengah menjalani program rehabilitasi wajib selama satu tahun.
Para pakar kesehatan memperingatkan bahwa kemudahan dan sifat tersembunyi dari vape yang mengandung narkoba membawa risiko yang jauh lebih besar.
"Berbeda dengan narkoba yang ditelan dan diproses melalui sistem pencernaan, zat yang dihirup melalui paru-paru dapat mencapai otak hanya dalam hitungan detik," ujar Deputi Rehabilitasi BNN Bina Ampera Bukit kepada CNA.
Selain itu, berbeda dengan pil, bubuk, atau lintingan ganja, pengguna vape sering kali tidak mengetahui berapa banyak cairan yang telah mereka hirup sehingga risiko overdosis menjadi lebih tinggi.
"Pengguna umumnya tidak mengetahui zat apa saja yang terkandung di dalamnya atau seberapa pekat konsentrasinya, karena produk-produk ini diproduksi secara ilegal," kata Adhi, psikiater adiksi.
"Mereka juga tidak mengetahui bagaimana narkoba itu bereaksi dengan perisa, pelarut, dan bahan kimia lain di dalam cairan, terutama ketika dipanaskan lalu dihirup."
Bahkan, terkadang obat-obatan sintetis yang ditemukan dalam cairan vape lebih kuat dan lebih merusak dibandingkan zat konvensional.
"Pasien yang menggunakan ganja konvensional umumnya merasa euforia, tertawa, dan sesekali mengalami halusinasi. Namun, mereka yang mengonsumsi ganja sintetis bisa menjadi jauh lebih agresif, mengalami halusinasi yang lebih berat, serta paranoia yang lebih intens," tutur Adhi.
"Dari sudut pandang klinis, efeknya sangat berbeda."
TIDAK BUTUH KEAHLIAN KHUSUS
Roy mengatakan, penyidik BNN melakukan 33 penggerebekan antara Januari hingga April tahun ini dan menyita ribuan pod serta cairan vape yang mengandung narkoba.
"Bahan bakunya biasanya diselundupkan dari luar negeri, kemudian diolah menjadi zat seperti etomidate dan ganja sintetis di laboratorium gelap di Indonesia," katanya kepada CNA.
Menurut Roy, laboratorium semacam itu dapat beroperasi hampir di mana saja, mulai dari garasi, ruang bawah tanah, rumah kontrakan, hingga unit apartemen, dengan peralatan yang sangat sederhana seperti labu kaca kimia, pipa logam, wadah plastik, dan kompor gas.
"Kami pernah menggerebek sebuah laboratorium gelap yang beroperasi di sebuah apartemen kontrakan yang sangat kecil," ujarnya.
Untuk memproduksi narkoba, sindikat biasanya mendatangkan "juru masak" khusus dari luar negeri. Bergantung pada skala operasinya, satu laboratorium mampu menghasilkan beberapa kilogram narkotika setiap beberapa hari.
Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada tim lain yang bertugas mencampurkannya ke dalam cairan vape. Menurut aparat, proses ini hanya membutuhkan peralatan sederhana dan dapat dilakukan oleh hampir siapa saja.
"Yang dibutuhkan hanyalah beberapa bahan kimia, perisa buatan yang bisa dibeli hampir di mana saja, serta petunjuk yang mudah ditemukan di internet," kata Roy.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, sindikat cukup membeli cairan vape komersial yang beredar di pasaran, lalu mencampurkannya dengan narkotika.
Cairan tersebut kemudian disuntikkan ke ribuan cartridge berukuran sekitar 2 ml, yang masing-masing dapat menghasilkan sekitar 300 hingga 600 kali isapan.
Dalam satu operasi saja, kata Roy, aparat dapat menyita hingga 3.000 cartridge yang mengandung narkoba.
"Bayangkan berapa banyak orang yang bisa menjadi korban jika cartridge-cartridge itu berhasil beredar di masyarakat," ujarnya.
BNN mengatakan kepada CNA bahwa cartridge tersebut biasanya dikemas dalam kantong berwarna cerah dengan logo dan desain grafis yang dibuat secara profesional agar lebih menyerupai produk gaya hidup daripada barang terlarang.
Sebagian menggunakan nama seperti "Lemonade Grenade" untuk produk berbahan dasar sabu, "Cherry Dope" yang mengandung ganja sintetis, dan "Love Ind" untuk cartridge rasa anggur yang mengandung etomidate.
"Semuanya tampak sama, bahkan warna cairannya pun sama. Ada yang berpendapat produk legal bisa dikenali dari pita cukai. Namun kami juga pernah menyita vape yang memiliki pita cukai tetapi ternyata mengandung narkotika," ujar Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto kepada CNA.
Salah satu perbedaan yang paling mencolok justru terletak pada harganya.
Evan mengaku membayar Rp800.000 untuk sebotol cairan ganja sintetis berukuran 5 ml. Sementara Ichsan mengaku membayar Rp2,5 juta untuk satu cartridge vape yang mengandung etomidate.
Sebagai perbandingan, cairan vape nikotin biasa, dijual sekitar Rp75.000 untuk botol 15 ml, sedangkan cartridge sekali pakai berukuran 2 ml umumnya dibanderol Rp80.000 hingga Rp90.000.
Untuk menggambarkan bagaimana transaksi narkoba biasanya berlangsung, seorang penyidik kepolisian memperlihatkan kepada CNA tangkapan layar percakapan, akun media sosial yang kini telah ditangguhkan, serta sejumlah laman yang sebelumnya digunakan para pengedar narkoba yang kini telah ditangkap.
Menurut penyidik yang meminta identitasnya dirahasiakan, inti jaringan distribusi tersebut adalah para pengedar skala kecil yang bertugas merekrut pelanggan baru.
"Banyak pengedar menawarkan sampel gratis," ujarnya.
"Biasanya berupa cartridge berkadar rendah yang hanya mengandung sekitar 0,25 ml zat aktif. Setelah pengguna mulai mengenali efeknya, mereka akan ditawari versi yang lebih kuat dan lebih mahal dengan kandungan 0,5 ml bahkan 1 ml."
Calon pembeli kemudian diarahkan ke tautan daring yang diberikan para pengedar. Bergantung pada jaringannya, tautan tersebut bisa mengarah ke akun media sosial atau aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram.
Kontak langsung antara pembeli dan penjual biasanya sangat terbatas, kata penyidik tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan menerima foto, titik koordinat, atau petunjuk rinci mengenai lokasi tempat produk disembunyikan.
"Cartridge itu bisa disembunyikan di semak-semak, di balik papan reklame, di bawah bangku halte bus, atau di lokasi lain yang tidak mencolok," katanya.
Evan mengatakan, dirinya memperoleh produk vape yang mengandung narkoba tidak semudah datang ke toko lalu membelinya begitu saja. Karena merupakan barang ilegal, pembeli biasanya harus memiliki jaringan pertemanan tertentu atau mengetahui ke mana harus mencarinya di dunia maya.
"Memang banyak akun media sosial yang mengaku menjual narkoba, tetapi tidak semuanya asli. Banyak juga penipu yang menjual produk palsu," ujarnya.
PEDANG BERMATA DUA
Selama bertahun-tahun, penggunaan vape di Indonesia nyaris tidak diatur. Perusahaan bebas mengiklankan produknya di papan reklame maupun mempromosikannya secara gencar melalui media sosial.
Regulasi yang lebih berarti baru hadir pada 2024, ketika pemerintah menerbitkan peraturan yang menempatkan produk rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional, yang telah dikenai pembatasan iklan dan pemasaran sejak 2012.
Peraturan tersebut mengatur cara produk vape diproduksi, dipasarkan, dijual, dan digunakan. Pemerintah juga menaikkan batas usia minimum pembelian rokok elektrik dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Masa transisi itu dijadwalkan berakhir pada Juli, ketika seluruh aturan mulai diberlakukan secara penuh.
Meski demikian, pejabat BNN menilai Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara di kawasan dalam mengatur rokok elektrik.
Bagaimana Indonesia tertinggal dalam hal pelarangan vape
Dari 11 negara anggota ASEAN, hanya Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang belum menerapkan larangan terhadap rokok elektrik.
Malaysia saat ini tengah menerapkan pelarangan secara bertahap terhadap seluruh produk rokok elektrik dan vape, dengan larangan nasional penuh diperkirakan berlaku tahun ini.
Namun, bahkan di negara-negara yang telah melarang vape pun, penyelundupan dari luar negeri dan penjualan di pasar gelap—bahkan terkadang secara terbuka—masih menjadi tantangan.
Di Thailand, anggota parlemen sedang membahas aturan yang lebih ketat mengenai rokok elektrik setelah data Kantor Statistik Nasional setempat menunjukkan jumlah pengguna vape berusia 15 tahun ke atas melonjak dari 78.252 orang pada 2021 menjadi lebih dari 400.000 orang pada 2024, meski larangan nasional telah berlaku sejak 2014.
Pemerintah Thailand juga memperketat penindakan terhadap pengguna rokok elektrik. Mereka dapat dijerat dengan tuduhan menerima barang selundupan, diancam hukuman penjara hingga lima tahun, denda sebesar empat kali nilai barang selundupan ditambah bea masuk yang berlaku, atau keduanya.
Sementara itu, Singapura yang melarang rokok elektrik sejak 2018 juga meningkatkan operasi pemberantasan vape ilegal yang diselundupkan dari luar negeri.
Pada 2025, negara tersebut memperberat sanksi terhadap penggunaan vape di tengah kekhawatiran meningkatnya peredaran vape yang mengandung narkoba.
Mereka yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape dikenai denda yang lebih tinggi, mulai dari S$500 (sekitar Rp7 juta), serta diwajibkan menjalani rehabilitasi oleh negara. Hukuman akan lebih berat lagi bagi mereka yang kedapatan memiliki vape yang mengandung etomidate.
Sementara pemasok vape yang mengandung narkoba terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambuk.
Pada 7 April lalu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar Indonesia mengikuti langkah negara-negara tetangganya. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengan DPR yang saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Narkotika.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto menegaskan bahwa salah satu tujuan lembaganya adalah memasukkan rokok elektrik ke dalam Undang-Undang Narkotika sebagai alat atau sarana untuk mengonsumsi zat terlarang maupun zat yang dikendalikan. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengendalikan, bahkan melarang penjualan dan distribusinya.
Menurut Agus, BNN tengah mengumpulkan berbagai data dan berdiskusi dengan para ahli dari berbagai lembaga guna memperkuat argumentasi mengenai perlunya pelarangan vape di Indonesia.
"BNN telah menggelar diskusi secara luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Semua sepakat bahwa vape memiliki banyak risiko kesehatan, bahkan ketika tidak dicampur narkoba. Kami meyakini kebutuhan untuk melarang vape memang ada dan didukung oleh banyak bukti," katanya.
Sejumlah anggota DPR juga telah menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
"Saya setuju seribu persen dengan usulan Kepala BNN Suyudi," kata anggota DPR dari Partai NasDem Ahmad Sahroni pada 8 April, seperti dikutip portal berita Detik. Sahroni merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membahas revisi Undang-Undang Narkotika.
Namun, tidak semua pihak mendukung pelarangan total rokok elektrik.
"Perdagangan vape ilegal seharusnya tidak membuat kami, pelaku usaha yang sah, menjadi korban. Kami menciptakan lapangan kerja dan membayar pajak," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Vape Retail Indonesia (AVRI), Rifqi Habibie Putra, kepada CNA.
Menurut Rifqi, usulan tersebut telah menimbulkan dampak bagi sejumlah pelaku usaha.
"Masyarakat mengira produk yang mengandung narkoba dijual di toko-toko resmi seperti milik kami sehingga mereka takut berbelanja. Beberapa anggota kami juga kesulitan memperpanjang kontrak sewa karena pemilik bangunan memiliki kekhawatiran yang sama," ujarnya.
"Kami mendukung upaya BNN memberantas narkoba. Kami berharap dapat duduk bersama untuk mencari jalan tengah agar sindikat narkoba berhenti menyalahgunakan produk vape tanpa harus mengorbankan ribuan pelaku usaha yang beroperasi secara legal."
Rifqi mengatakan, industri vape telah menyumbang penerimaan pajak miliaran rupiah bagi negara sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu pegawai toko vape di seluruh Indonesia.
"Kalau ada tikus di lumbung padi, yang ditangkap tikusnya, bukan lumbungnya yang dibakar," katanya.
Analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, juga menolak pelarangan total tersebut. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi preseden yang buruk dan melampaui persoalan industri vape semata.
"Ini adalah bentuk kebijakan yang berlebihan karena seluruh ekosistem dihukum akibat ulah segelintir pelaku," kata Ronny kepada TribunNews pada 25 April.
Ia berpendapat, apabila pemerintah meneruskan usulan tersebut, bukan tidak mungkin industri lain suatu saat akan mengalami perlakuan serupa setiap kali ada sekelompok kecil orang yang melakukan tindakan melanggar hukum.
"Dari perspektif tata kelola pemerintahan, inkonsistensi seperti ini dapat menggerus kredibilitas suatu negara," ujarnya.
MENYELAMATKAN GENERASI MENDATANG
Terlepas dari berbagai penolakan tersebut, para pejabat dan pakar kesehatan menilai manfaat mempertahankan legalitas rokok elektrik di Indonesia tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkannya.
"Banyak kehidupan yang telah hancur. Banyak keluarga yang tercerai-berai," kata Deputi Rehabilitasi BNN Bina Ampera Bukit. "Pelarangan ini untuk menyelamatkan generasi mendatang."
Menurut Bina, kemungkinan terdapat ribuan orang di Indonesia yang telah kecanduan vape yang mengandung narkoba. Hal itu tercermin dari meningkatnya jumlah kasus dan penyitaan yang dilakukan aparat. Sebagian besar pecandu tersebut berada pada usia produktif, seperti Evan dan Ichsan.
"Pemerintah mengeluarkan biaya sekitar Rp4 juta per bulan untuk merehabilitasi satu orang pecandu. Mereka harus direhabilitasi karena masih memiliki masa depan yang panjang," ujarnya.
Evan mengakui, selama menggunakan vape yang mengandung narkoba, sekitar 70 persen dari penghasilan bulanannya sebagai teknisi audio habis untuk membiayai kecanduannya.
"Pernah suatu ketika saya harus meminjam uang hanya untuk membeli bensin karena seluruh tabungan dan uang yang saya bawa sudah habis untuk membeli narkoba," katanya.
"Saya ingin benar-benar lepas dari narkoba. Saya tidak sanggup ditangkap lagi karena semua penangkapan itu meninggalkan luka yang sangat dalam bagi keluarga saya. Ayah saya sekarang trauma setiap kali mendengar ada orang mengetuk pintu atau mendengar keributan di lingkungan sekitar. Beliau selalu khawatir ada aparat yang datang untuk menangkap saya lagi."
Ichsan, yang berasal dari keluarga pengusaha, juga mengaku mengalami pengalaman serupa.
Ia mengatakan telah menghabiskan puluhan juta rupiah untuk memenuhi kecanduannya selama bertahun-tahun.
"Saya menghabiskan seluruh uang saku untuk membeli narkoba. Rekening saya sampai kosong. Saya menjual perhiasan ibu dan barang-barang milik keluarga. Orangtua sampai memasang kunci dobel di rumah soalnya saya terus mencuri barang dari kamar mereka. Pas itu juga enggak berhasil, ayah mengusir saya dari rumah," katanya.
Pada Februari lalu, Ichsan memutuskan menjalani rehabilitasi atas kemauannya sendiri.
"Saya bilang pada ayah bahwa saya sudah muak dengan narkoba dan ingin benar-benar berhenti. Beliau cuma diam dan tidak mau lagi berurusan dengan saya," kata Ichsan dengan suara bergetar.
"Saya cuma ingin hidup sehat demi diri sendiri dan masa depan. Tetapi saya juga berharap, dengan tetap bersih dari narkoba, saya bisa pelan-pelan meluluhkan hati ayah."
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.