Indonesia ingin tiru kebijakan visa India. Akankah bisa memikat diaspora bertalenta untuk pulang?
Meniru kebijakan India, Indonesia berencana memberikan visa seumur hidup untuk mencegah brain drain. Namun pengamat mengatakan Indonesia perlu meningkatkan infrastruktur dan lapangan kerja berkualitas untuk memikat para diaspora bertalenta.

Lebih dari tujuh juta orang menjadi bagian dari diaspora Indonesia. (Foto: CNA/Danang Wisanggeni)
JAKARTA: Dewi Brewer, 53, memang lahir di Padang dan besar di Jakarta, namun setengah dari usianya dihabiskan di luar negeri. Dua puluh tahun dia tinggal di Singapura, sebelum akhirnya pindah ke Amerika Serikat sekitar tujuh tahun lalu.
Tahun lalu, ahli keuangan ini resmi menjadi warga negara AS dan bekerja sebagai pegawai negeri di kantor pemerintahan setempat.
"Keluarga saya - suami dan anak-anak - berwarga negara Amerika, jadi terlalu banyak dokumen imigrasi yang harus diurus," kata ibu lima anak ini, menjelaskan mengapa dia memutuskan menanggalkan kewarganegaraan Indonesia-nya.
"Lebih mudah bagi keluarga saya jika memiliki satu kewarganegaraan."
Kendati demikian, Dewi masih berusaha memegang teguh akar budayanya. Dia menjadi relawan di pusat Asia-Amerika di tempatnya tinggal di Frederick, Maryland. Â
Dia juga bagian dari komunitas Indonesia di Maryland, Washington DC dan Virginia, dan bergabung dengan grup musik angklung.

Dewi gembira ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah berupaya menarik pulang para diaspora, dan mereka boleh mempertahankan kewarganegaraan asingnya. Pasalnya, Dewi berencana tinggal di Indonesia saat dia pensiun nanti.
Dalam kunjungan bulan lalu ke Washington DC, Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan skema yang mirip dengan overseas citizenship of India (OCI).
Di antara keunggulannya, OCI memberikan visa multiple-entry dan multipurpose seumur hidup bagi diaspora India yang telah melepas kewarganegaraannya.
Individu yang berasal dari India dan pasangannya bisa menjadi warga permanen India. Mereka berhak bekerja dan tinggal tanpa batas waktu.
Namun mereka tidak punya hak berpolitik dan tidak bisa menerima subsidi pemerintah.
Pemegang OCI juga tidak boleh bekerja untuk pemerintah dan harus membayar pajak pendapatan dari pekerjaan mereka di India. Mereka juga diharuskan membayar tarif layanan publik seperti halnya orang asing.
Pada sebuah forum di Jakarta pada 13 Juni lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo kemungkinan akan mengadopsi model OCI milik India.
Hadi mengatakan, akan dilakukan studi untuk menakar keuntungan investasi dan ekonominya, dan akan digelar juga konsultasi publik.
Asesmen dilakukan hingga akhir Juli, dan hasil rekomendasinya akan diberikan kepada presiden, kata Hadi.
Para imigran dan warga Indonesia kepada CNA mengaku menyambut baik wacana tersebut. Namun para ahli merasa perlu ada langkah lebih lanjut agar diaspora berkenan untuk pulang.
MEMUDAHKAN DIASPORA PULANG KE TANAH AIR
Perbincangan mengenai diaspora ini dimulai sejak kedatangan petinggi perusahaan teknologi seperti CEO Apple Tim Cook dan CEO Microsoft Satya Nadella ke Indonesia pada April lalu.
Kepada Jokowi, Cook berbicara tentang peluang investasi dan rencana pembangunan pabrik Apple di negara ini. Sementara Nadella mengatakan Microsoft akan berinvestasi US$1,7 miliar (Rp27,6 triliun) di Indonesia untuk infrastruktur cloud dan AI baru mereka.

Indonesia dan negara-negara lainnya di Asia Tenggara menjadi tujuan investasi karena berbagai perusahaan melakukan diversifikasi operasional akibat kompetisi sengit antara AS dan China. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, bahan baku penting bagi teknologi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
Pada pertemuan dengan Microsoft, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mereka tengah mempertimbangkan dwi kewarganegaraan bagi bekas warga negara Indonesia (WNI).
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Hadi pada forum 13 Juni lalu, bahwa Jokowi tetap ingin memberlakukan kebijakan kewarganegaraan tunggal.
Kepada VOA Indonesia bulan lalu, Yasonna mengatakan rencana meniru OCI milik India telah didiskusikan beberapa kali dengan Jokowi. Kebijakan ini, kata dia, kemungkinan akan diberlakukan dua bulan lagi, sebelum Jokowi menyerahkan tampuk pimpinan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
"Yang paling penting ini memudahkan diaspora kita pulang ke Indonesia, bekerja dan tinggal di sini dan menikmati tanah air mereka seumur hidup," kata dia.
Menurut analis, fokus pertama dari skema ini adalah memberikan kemudahan bagi diaspora untuk memasuki Indonesia.
Memberikan bebas visa akan memungkinkan diaspora pemegang paspor asing tinggal lebih dari satu bulan di negara ini. Jika menggunakan visa single-entry (visa kunjungan satu kali kedatangan), mereka dibatasi hanya boleh satu bulan untuk berwisata, kunjungan ke pemerintahan, pertemuan bisnis, pembelian barang atau transit di Indonesia.
KURANG LAPANGAN KERJA, LEMAHNYA PASPOR
Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, ada lebih dari tujuh juta diaspora Indonesia di seluruh dunia, termasuk orang keturunan Indonesia, pekerja migran baik legal maupun ilegal.
Kebanyakan mereka tinggal di Malaysia, Belanda, Arab Saudi, Taiwan dan Singapura.
Ada berbagai alasan mengapa warga Indonesia dan mantan WNI memilih pindah ke luar negeri, di antaranya pendidikan dan peluang kerja, stabilitas di negara lain, pernikahan, dan karena lemahnya paspor Indonesia.
Salah satu WNI yang pindah ke luar negeri adalah Vivi Fajar. Rencana awal Vivi ke AS 18 tahun lalu adalah untuk mengambil gelar master di bidang administrasi bisnis, kemudian mencari pengalaman kerja, sebelum akhirnya kembali ke tanah air.
"Namun lambat laun pekerjaan saya jadi menyenangkan dan saya punya banyak teman di sini," kata perempuan 41 tahun yang bekerja sebagai administrator asuransi ini.Â
Vivi kini tinggal di California bersama suami dan ketiga anaknya. Dia senang karena rumahnya dekat dengan masjid yang bagus.Â
"Saya juga kerap bertemu dengan kawan-kawan sesama Indonesia, jalan-jalan ke taman dan menikmati alam serta udara bersih, yang tidak bisa dilakukan di Jakarta," kata dia. Sebelumnya Vivi memang tinggal di ibukota Jakarta, yang terkenal dengan polusinya yang parah.
Warga diaspora lainnya, Monique Patricia, telah tinggal di Belanda sejak 2017. Perempuan 54 tahun ini pindah ke Rotterdam setelah tinggal di Singapura sejak 1999.
Dia mengaku tertarik dengan Belanda karena lingkungannya yang tertata rapi, dan berencana memasuki usia pensiun di negara itu. Meski pajak penghasilan di Belanda lebih tinggi, hampir 50 persen, namun Monique yang merupakan pelaku wirausaha mengaku "ada banyak keuntungan yang dia peroleh".
"Biaya sekolah mulai dari SD hingga SMA, dan asuransi kesehatan untuk putri saya ditanggung hingga dia berusia 18 tahun," kata Monique.

Sementara Florentina Anne, diaspora Indonesia di Brisbane, mengaku memilih tinggal di Australia karena adanya stabilitas dan jaminan keamanan bagi kedua anaknya. "Sebagai orangtua, kita ingin memastikan adanya lingkungan yang aman bagi anak-anak ... dari segala potensi pergolakan politik," kata perempuan 41 tahun ini.
Florentina, yang tinggal di Bogor sebelum pindah ke Brisbane 20 tahun lalu, menyaksikan sendiri gejolak ketika krisis ekonomi Asia terjadi pada 1997 dan kerusuhan serta kisruh politik pada 1998. Ketika itu, aksi protes dan kerusuhan besar pecah di seluruh Indonesia, menewaskan setidaknya 1.200 orang dan memaksa Presiden Soeharto mundur.
Kerusuhan 1998 membuat ribuan warga Indonesia mencari aman di luar negeri, banyak dari mereka tidak kembali lagi. Lepas dari peristiwa tersebut, Indonesia kini mengalami kondisi politik yang relatif stabil dan dianggap sebagai salah satu negara paling demokratis di Asia Tenggara.
Diaspora yang baru saja mendapat kewarganegaraan Singapura - yang hanya ingin disebut H.I. - mengatakan salah satu alasan dia pindah warga negara adalah karena kekuatan paspor Singapura.
"Saya memutuskan mengubah kewarganegaraan karena adanya kemudahan bepergian ke luar negeri tanpa harus repot-repot mengurus visa," kata data scientist berusia 40 tahun ini.
H.I. telah tinggal selama 20 tahun di luar negeri, sehingga dia mengaku sudah memiliki keterikatan dan kehidupan yang stabil di Singapura.
Tahun lalu, direktur jenderal imigrasi Silmy Karim mengatakan setiap tahunnya ada sekitar 1.000 WNI yang menjadi warga negara Singapura. Dari 2019 hingga 2022, Silmy mengatakan ada 3.912 WNI yang melepaskan kewarganegaraannya di Singapura, mayoritas berusia antara 25 dan 35 tahun. Alasan mereka, kata Silmy, adalah kehidupan yang lebih baik di negara jiran itu.
Warga Indonesia yang masih mempertahankan kewarganegaraannya juga menyampaikan alasan yang sama.
Seperti halnya H.I., ahli saraf Irma Kurniawan juga telah tinggal di luar negeri selama lebih dari dua dekade. Menikah dengan pria Swiss, Irma saat ini tinggal di Basel.
Dia mengaku selalu gamang soal kewarganegaraan Indonesia-nya, apakah harus dipertahankan atau dilepaskan. Namun perempuan 41 tahun ini memilih mempertahankannya dengan alasan keluarga dan akar budaya.

"Selama pandemi COVID-19, orang asing tidak boleh masuk Indonesia. Dan itu menyadarkan saya keuntungan menjadi WNI, dan membuat saya lebih yakin - setidaknya untuk sekarang - untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia," kata Irma, yang orangtuanya tinggal di Jakarta.
Masih memiliki paspor Indonesia memungkinkan WNI di luar negeri bisa masuk dan tinggal di negara ini kapan pun. Mereka juga bisa membeli dan mewarisi rumah dan tanah di Indonesia.
Jika menanggalkan kewarganegaraan, maka mereka sudah menjadi orang asing, dilarang memiliki lahan dan properti di negara ini.
TIDAK AKAN ADA GELOMBANG KEPULANGAN DIASPORA
Untuk bisa memikat diaspora pulang ke Indonesia dan mencegah brain drain, para pakar mengatakan pemerintah harus membuka peluang kerja, memperbaiki infrastruktur dan memberikan insentif yang lebih baik.
Pakar menambahkan, kebijakan pemerintah yang menarget diaspora belum akan mampu meyakinkan mereka untuk pulang. Pasalnya, perekonomian di Indonesia belum sematang negara-negara maju.
Kebanyakan lapangan kerja di Indonesia masih berpusat di kota-kota besar. Hal ini membuat tenaga kerja ahli terpaksa pindah dari perdesaan ke perkotaan, kata Andry Satrio Nugroho, pakar dari lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
"Jadi pada akhirnya, pekerjaan yang tersedia di sini masih yang tradisional, sementara pekerjaan yang membutuhkan keahlian tinggi belum banyak tersedia di Indonesia," kata dia.
Infrastruktur di negara ini juga terbatas di beberapa sektor saja, kata Mohammad Faisal, direktur eksekutif lembaga riset Center of Reform on Economics.Â
"Terutama bagi para ilmuwan di industri terkait teknologi, biologi dan kimia," kata dia. "Ada peluang yang terbatas untuk mengembangkan diri di Indonesia dengan faslitas yang ada, baik di lembaga riset maupun kampus."
Bilal Dewansyah, ahli hukum imigrasi di Van Vollenhoven Institute, Leiden Law School, Belanda, mengatakan para diaspora terampil dan bertalenta juga akan mempertimbangkan faktor lainnya untuk pulang, tidak hanya terbuai dengan 'kewarganegaraan semu'.
"Jika mereka bisa bekerja di Indonesia, saya kira pertimbangannya bukan hanya soal kebijakan kewarganegaraan, tapi juga banyak hal lainnya seperti misalnya penghargaan terhadap profesi, besaran gaji, status pernikahan dan keluarga campuran," kata dia.
Indonesia, lanjut Bilal, bisa mencontoh negara-negara lain yang sudah memiliki program untuk menarik pulang diaspora bertalenta.

Misalnya China dengan Rencana Seribu Talenta-nya, yang bertujuan merekruit diaspora ilmuwan dan peneliti. "China memberikan gaji yang sangat besar bagi diaspora China bertalenta yang bersedia pulang," kata Bilal.
Sepuluh tahun sejak dicanangkan pada 2008, rencana China ini berhasil menarik pulang lebih dari 7.000 diaspora.
Andry memperkirakan, tidak akan ada gelombang kepulangan diaspora yang besar jika Indonesia mengadopsi kebijakan OIC seperti India. Pasalnya, jumlah diaspora Indonesia masih kecil dibandingkan India, ditambah faktor-faktor lain di atas.
Diaspora India adalah yang terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 18 juta di seluruh dunia, berdasarkan data PBB tahun 2020.
India meluncurkan OCI pada 2006 sebagai jawaban atas tuntutan dwi kewarganegaraan dari para diasporanya. Pemerintah India tidak bisa mengabulkan tuntutan tersebut, maka OCI adalah jalan satu-satunya.
Per 2022, sekitar 4 juta diaspora India telah memegang kartu OCI. Status OCI ini bisa dicabut karena beberapa kondisi, misalnya jika pemegangnya terlibat dalam aktivitas anti-India.
WASPADAI MUNCULNYA KESENJANGAN
Warga Indonesia yang berbincang dengan CNA kebanyakan menyambut baik jika diaspora dan mantan WNI bisa pulang. Namun sebelum itu terjadi, mereka berharap ada beberapa hal yang dibenahi agar ke depannya tidak terjadi masalah.
Pada 2016, perkara dwi kewarganegaraan memicu kisruh setelah Jokowi menunjuk Arcandra Tahar sebagai menteri energi dan sumber daya mineral. Belakangan diketahui Arcandra memiliki dua kewarganegaraan, memaksa Jokowi mencopotnya setelah menjabat kurang dari sebulan.
Pakar sumber daya manusia Dian Kurniawan mengatakan, mempekerjakan para diaspora yang pulang ke tanah air lebih menguntungkan ketimbang merekrut orang asing. Di antaranya, mereka memiliki keahlian yang langka dan khusus, kemampuan beradaptasi yang cepat, dan pengetahuan budaya serta berbahasa Indonesia.Â
Randy Mulyanto, pendiri agensi konten dan kehumasan RadVoice, tidak merasa kepulangan diaspora akan jadi ancaman. "Indonesia terlalu besar untuk sebuah negara ... ada permintaan tenaga kerja terdidik dari dalam dan luar negeri," kata pria 28 tahun yang tinggal di Tangerang ini.
Konsultasn komunikasi Nur Riqzi Muharrama Isnaini, 24, yakin diaspora dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Namun akan ada kesenjangan dalam hal gaji antara pekerja diaspora dan mereka yang lahir dan besar di Indonesia. "Ini akan menyebabkan ketidakpuasan di antara para pekerja," kata dia.
Eksekutif pemasaran Jalu Satwiko, 32, mengatakan perlu ada peraturan terkait kepemilikan lahan dan properti bagi para diaspora. "Mereka boleh bekerja di sini, tapi soal urusan kepemilikan lahan, skemanya nanti harus tetap mengacu pada hukum yang ada saat ini (larangan orang asing memiliki lahan)," kata dia.

Sementara itu, warga Indonesia yang telah lama bekerja di luar negeri mengaku butuh waktu menyesuaikan diri lagi sekembalinya ke tanah air.
Salah satunya Komang Narendra, 35, yang baru saja pulang setelah 17 tahun bekerja di Singapura.
Insinyur riset ini sekarang tinggal di Bali dan bekerja secara mandiri.
"Sejauh ini saya telah menyesuaikan diri, mulai dari ritme kerja dan mencari informasi sampai menjalin hubungan lagi dengan masyarakat setempat," kata dia.

Komang mengatakan, jika memang Indonesia ingin memperkenalkan skema seperti India, maka peraturan itu harus dengan jelas memuat hak-hak dan tanggung jawab para diaspora. Pasalnya, kata dia, para diaspora punya banyak alasan untuk pulang, mulai dari ingin mendekatkan diri kepada keluarga dan rendahnya biaya hidup, hingga meningkatkan kualitas hidup dan aktualisasi diri.
Ferdiano Pradipta, 32, sudah delapan tahun pindah ke Jakarta dan kini bekerja sebagai kepala e-commerce dan digital di sebuah perusahaan kesehatan terkemuka. Dia mengaku, sejauh ini pengalamannya positif.
"Saya cukup senang dengan pertumbuhan ekonomi yang konsisten di Indonesia saat ini, berbeda dengan negara-negara lain yang memasuki resesi," kata Ferdiano yang sebelumnya bekerja di industri minyak dan gas.

Perekonomian yang berkembang sangat bagus bagi kariernya dan Ferdiano meyakini bebas visa akan menjadi pertimbangan penting bagi diaspora untuk mau pulang ke Indonesia.
"Bersama dengan swasta, pemerintah perlu mengembangkan industri maju yang lebih relevan seperti teknologi, kesehatan dan semikonduktor agar talenta yang ada tidak tersia-siakan," kata dia.
Sementara bagi diaspora seperti Dewi yang masih punya kerabat di Jakarta, Yogyakarta dan Pulau Bunyu, Kalimantan, ikatan keluarga menjadi alasan terkuat yang mendorong dirinya untuk pulang.Â
"Kembali ke rumah, tempat kita mengakar," kata Dewi.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.Â