Beredar dokumen AS minta akses wilayah udara Indonesia, Kemhan membantah
Kementerian Pertahanan RI menyatakan, dokumen itu masih berupa rancangan awal yang belum mengikat secara hukum.
Ilustrasi helikopter Black Hawk milik militer Amerika Serikat. (iStock)
JAKARTA: Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa belum ada kesepakatan final terkait usulan pemberian akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS), menyusul beredarnya dokumen rahasia yang diberitakan oleh media The Sunday Guardian pada Minggu, 12 April 2026.
Publikasi tersebut mengungkap adanya proposal dari Washington untuk memperoleh akses lintas udara secara menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Proposal tersebut dibahas menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dokumen itu juga menguraikan rencana pengaturan formal yang memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, misi respons krisis, serta latihan militer bersama.
Dalam dokumen tersebut, mekanisme yang diusulkan berbasis pemberitahuan, bukan izin per kasus. Artinya, pesawat AS disebut dapat melintas setelah pemberitahuan hingga ada pemberitahuan penghentian, yang secara efektif membuka akses berkelanjutan setelah skema diaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan, dokumen yang beredar saat ini masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, Senin (13/4).
Kemhan menyebut, Indonesia dan AS saat ini masih mendiskusikan sebuah Letter of Intent yang belum bersifat final maupun mengikat. Kemhan juga menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan harus melalui proses pembahasan yang ketat dan berlapis, serta tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
"Setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku," tutur Rico kepada CNN Indonesia, Senin (13/4).
Lebih lanjut, Kemhan menegaskan bahwa otoritas penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara. Setiap aktivitas di ruang udara nasional hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Indonesia dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," katanya.
Dalam dunia penerbangan, izin blanket overflight merupakan hal yang umum, terutama untuk penerbangan terjadwal dengan volume tinggi dan terprediksi. Namun, dalam konteks ini, AS menginginkan blanket overflight untuk pesawat militernya dapat melintasi ruang udara Indonesia dengan hanya notifikasi untuk periode tertentu.
Di sisi lain, DPR RI turut menyoroti isu ini dan mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait akses militer asing merupakan hal sensitif yang harus melalui mekanisme resmi dan transparan.
“Belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono dikutip Liputan6.com, Senin (13/4).
Ia menegaskan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi yang sesuai dengan hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara.
“Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas,” kata Dave.
Laporan mengenai proposal ini juga menyebut adanya rencana pertemuan lanjutan antara pejabat tinggi kedua negara. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, di tengah pembahasan yang masih berlangsung.
Terlepas dari spekulasi yang berkembang, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa belum ada keputusan yang diambil. Seluruh proses, menurut Kemhan, akan tetap mengikuti mekanisme hukum nasional serta mempertimbangkan kepentingan strategis Indonesia secara menyeluruh.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.