'Darurat bullying': Pemerintah gandeng polisi atasi perundungan di sekolah, namun itu dianggap tidak cukup
SINGAPURA: Kasus perundungan atau bullying pelajar yang viral di media sosial telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menggandeng kepolisian dalam mengatasi masalah di sekolah ini.
Banyaknya kasus perundungan yang terjadi bahkan membuat Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut situasi ini sebagai "darurat perundungan" yang membutuhkan campur tangan pemerintah dalam "mencari solusi yang komprehensif".
Pada Selasa pekan lalu (3 Okt), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy dikutip kantor berita Antara mengatakan bahwa pelaku perundungan seharusnya diadili secara pidana di bawah Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saya akan bicara nanti dengan Pak Kapolri untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat dalam penanganan kasus-kasus bullying sekolah," ujar Muhadjir.
Menurut pemberitaan Antara, kementerian yang diampu Muhadjir juga akan bekerja sama dengan kementerian dan institusi lainnya untuk menyusun langkah-langkah pembinaan bagi para pelaku perundungan.
Dia mengatakan, salah satu alasan mengapa sulit mencegah perundungan di sekolah adalah karena kurangnya langkah pembinaan bagi pelakunya. Menurut Muhadjir, tidak cukup hanya bergantung pada sekolah dan keluarga untuk menghentikan perilaku kekerasan tersebut.
Mengutip kasus perundungan yang viral di Cilacap, Jawa Tengah, Muhadjir mengatakan: "Pelaku di kasus bullying Cilacap sudah dikeluarkan dari sekolah dua kali karena menyerang siswa lainnya.
"Ini artinya pemindahan sekolah tidak cukup untuk menghentikan perilaku kekerasan siswa. Perlu adanya langkah pembinaan."
Kasus perundungan di Cilacap menjadi viral pada September lalu setelah sebuah cuplikan video berdurasi empat menit beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan dua pelajar memukuli seorang siswa hingga tersungkur di tanah.
Dr Topo Santoso, profesor ilmu pidana di Universitas Indonesia, kepada CNA mengatakan bahwa keputusan pemerintah menggandeng polisi adalah untuk bekerja sama dalam menerapkan kebijakan anti-bullying yang komprehensif seperti "pencegahan, deteksi dini dan merumuskan konsekuensi yang tepat untuk pelakunya".
"(Mereka juga bisa) membuat mekanisme pengaduan yang bisa diakses para siswa, orang tua, dan staf sekolah untuk melaporkan insiden perundungan. Ini bisa dalam bentuk hotline, platform online, atau petugas khusus di sekolah yang dilatih untuk menangani kasus perundungan secara efektif dan rahasia."
Dr Topo menambahkan bahwa pemerintah dan polisi juga dapat berkolaborasi dengan tenaga profesional dan konselor bidang kesehatan mental untuk mengembangkan program pembinaan dalam mengatasi penyebab perundungan, seperti manajemen amarah, membangun empati, dan kemampuan resolusi konflik.
"Dengan berkolaborasi bersama kepolisian, pemerintah dapat memastikan pendekatan yang lebih terarah dan komprehensif dalam menangani kasus perundungan, termasuk di dalamnya pencegahan, intervensi, dan hukuman yang tepat," kata dia.
Sementara itu, gerakan anti-bullying Sudah Dong kepada CNA mengatakan bahwa masih ada masalah yang harus diselesaikan untuk menghentikan perundungan, di antaranya adalah tidak konsistennya penegakan hukum dan kebijakan anti-bullying di Indonesia dan juga sulitnya pelaporan kasus-kasus tersebut.
Tantri, manajer program Sudah Dong, mengatakan bahwa undang-undang yang ada saat ini juga kurang memberikan dukungan terhadap pelaku perundungan.
"Walau penting untuk membuat pelakunya bertanggung jawab, namun perlu juga dilakukan intervensi untuk mengatasi penyebab mengapa mereka melakukan itu, seperti program konseling atau pembinaan," kata Tantri.
Dia juga menambahkan, tidak konsistennya undang-undang anti-bullying dan sulitnya pelaporan kasus perundungan juga harus diatasi.
"Undang-undang anti-bullying dan kebijakan sekolah bisa tidak konsisten antar daerah dan institusi yang berbeda. Upaya kolektif diperlukan untuk memastikan konsistensi dalam implementasi dan pengawasannya," kata dia kepada CNA.
Tantri menambahkan: "Beberapa siswa mungkin enggan melaporkan perundungan karena takut akan pembalasan atau tidak percaya kepada proses pelaporannya. Menciptakan mekanisme pelaporan yang aman dan anonim bisa mengatasi masalah ini.
"Para orang tua dan guru juga harus melakukan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang komunikatif agar siswa tahu bahwa melaporkan perundungan tidak hanya diperbolehkan, tapi lebih penting lagi, ditunggu-tunggu. Ini bisa menjadi langkah pengendalian dan pencegahan."
Dalam peraturan, kata Tantri, perlu juga disertakan pentingnya meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan perlindungan para siswa dari perundungan, perlunya menciptakan program dukungan teman, dan juga pengumpulan data dan riset yang lebih komprehensif dan baru mengenai isu ini untuk menciptakan kebijakan dan intervensi yang berbasis bukti.
Indonesia sendiri saat ini telah memiliki beberapa langkah yang diterapkan untuk mengatasi perundungan di sekolah dan mendukung para korban.
Menurut Tantri, di antara langkahnya adalah kampanye anti-bullying nasional, hotline pelaporan insiden perundungan, dan juga kerangka hukum melalui Undang-undang Pendidikan, Undang-undang perlindungan dan pidana anak.
"Beberapa sekolah (biasanya sekolah swasta di kota-kota besar) telah menerapkan kebijakan anti-perundungan yang biasanya mencakup hukuman bagi pelakunya."
"Beberapa sekolah (biasanya sekolah swasta) juga menawarkan jasa konseling bagi para siswa yang mengalami perundungan atau mengalami stres karena perundungan."
Kasus perundungan anak sekolah yang viral di Indonesia
1. Siswa di Balikpapan, Kalimantan Timur, jadi korban perundungan pada 23 September 2023
Seorang siswa 13 tahun dipukuli oleh dua siswa dari sekolah lain setelah dituduh mengirim pesan tidak senonoh kepada pacar pelaku. Dalam video yang viral, korban terlihat menangis kesakitan karena dipukuli.
2. Senior mem-bully juniornya di Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan September 2023
Dalam video lainnya yang viral, beberapa siswa terekam memukuli siswa lainnya yang duduk tanah dengan sandal dengan alasan mendidik jiwa kepemimpinan mereka. Para korban adalah junior pelaku di sekolah. Pelaku sudah kembali bersekolah namun dalam pengawasan ketat pihak sekolah.
3. Lima siswa SMK keroyok teman sekolah di Cimahi, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2023
Sebuah video yang viral menunjukkan lima siswa menyudutkan korban ke tembok dan memukulinya. Menurut Detik, pelaku perundungan kemudian ditangkap polisi. Namun kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana setelah mediasi dilakukan antar keluarga.
4. Seorang siswa dirundung oleh enam pelaku di sebuah madrasah di Asahan, Sumatra Utara, pada 11 Agustus 2023
Pada awal September lalu, sebuah video yang viral memperlihatkan enam siswa melakukan kekerasan terhadap siswa lainnya yang berusia 15 tahun. Korban yang menderita luka serius dan trauma telah mengalami beberapa kali perundungan sebelum video itu tersebar.
5. Siswa SD buta setelah dipalak kakak kelasnya di Gresik, Jawa Timur, pada 7 Agustus 2023
Seorang anak berusia delapan tahun menjadi buta setelah dicolok matanya dengan sumpit bakso dalam peristiwa pemalakan oleh kakak kelasnya. Diberitakan media setempat, insiden ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban setelah sekolah menolak memberikan rekaman CCTV kejadian tersebut.
6. Siswa di Sukabumi, Jawa Barat, patah tulang setelah dirundung teman-teman sekolahnya pada Februari 2023
Seorang siswa menderita patah tulang setelah dua teman sekolahnya mendorongnya hingga jatuh. Media memberitakan, kasus ini viral pada September lalu dan berakhir damai setelah pelaku meminta maaf.
Jakarta Post mengutip Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mengatakan ada total 23 kasus perundungan yang tercatat di seluruh sekolah Indonesia tahun ini, 50 persennya terjadi di sekolah menengah pertama (SMP).
"Satu siswa SD dan satu siswa SMP meninggal dunia tahun ini setelah mendapatkan kekerasan fisik dari teman sebaya," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo pada Senin pekan lalu, diberitakan Jakarta Post.
"Satu korban bullying juga menderita luka bakar parah setelah dibakar oleh siswa lainnya. Bullying juga menyebabkan dua siswa SD bunuh diri tahun ini."
Heru dilaporkan mendesak Kementerian Pendidikan untuk menerapkan langkah pencegahan di institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan untuk para siswa.
"Penting juga untuk memprioritaskan pendekatan keadilan restoratif bagi para pelaku perundungan, karena seringkali mereka hanya korban dari situasi di rumah atau lingkungan mereka," kata Heru.
Pendekatan keadilan restoratif merujuk pada konsep yang berfokus pada mediasi dan pembinaan, ketimbang hukuman.
Akhir bulan lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam "situasi darurat perundungan". Dia juga mendesak pemerintah untuk merancang solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini.
"Negara tidak boleh membiarkan kasus bullying terus mengalir tanpa ada solusi yang komprehensif, khususnya untuk perundungan yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku," kata Puan seperti diberitakan Tempo.
"Sekolah harus menjadi wahana untuk mengembangkan individu yang bertanggung jawab, berempati, dan berperilaku baik dan bukan hanya tentang prestasi akademik," tambahnya.
Baca artikel ini dalam bahasa Inggris di sini.