Turis asing tembus 3,89 juta orang, Bali perketat aturan imigrasi
Kakanwil Kemenkumham Bali memaparkan metode pemeriksaan yang lebih ketat terhadap paspor, visa, dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata mencapai 3,89 juta selama Januari-Juli 2024.
Pengetatan itu dilakukan terhadap semua warga asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kami berkomitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian yang ketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam keterangannya, Kamis (1/8), dikutip dari Detik.
Pramella mengatakan pengetatan pengawasan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan warga asing, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal.
Pengetatan juga dilakukan melalui sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi untuk mempermudah pemantauan pergerakan warga asing.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah wisatawan asing Januari-Juli 2024 di Bali mencapai 3,89 juta atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 2,9 juta orang.
Jumlah wisman dari Australia menduduki posisi puncak mencapai 877.329 orang, kemudian posisi kedua diikuti oleh India dengan 328.767 orang, dan China dengan 278.329 orang.
Sisanya wisatawan dari Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Prancis, Malaysia, Singapura, dan Jerman juga menunjukkan angka kunjungan yang signifikan.
Menurut laporan kantor berita Antara, imigrasi sudah memasang 30 unit auto gate atau fasilitas otomatisasi keimigrasian di terminal kedatangan internasional sejak 6 Maret 2024.
Pemeriksaan keimigrasian itu juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition yakni berupa pengenalan wajah dan pengendalian manajemen perlintasan atau Border Control Management (BCM).
Imigrasi juga sedang memasang 30 unit auto gate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Tak hanya di terminal kedatangan internasional, rencananya Imigrasi juga memasang 20 auto gate tambahan di terminal keberangkatan internasional. Sehingga total ada 80 unit auto gate yang diaktifkan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Setelah keluar area bandara, Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya kepolisian, bea cukai, dan Dinas Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Pramella juga mengungkapkan pihaknya secara aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.
Pramella mengimbau warga asing agar mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Pada April 2024 lalu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melaporkan telah menolak masuk sebanyak 318 warga negara asing (WNA) selama Januari-Maret 2024.
Berbagai alasan melatarbelakangi hal tersebut, namun sebagian besar, sebanyak 132 WNA di antaranya, ditolak masuk karena tidak memiliki visa RI. Lainnya, karena memiliki latar belakang kasus kriminal, atau bahkan karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.
Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
Kedatangan wisman tersebut turut mendorong capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi. Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menyetor sebanyak Rp963,4 miliar PNBP selama periode semester I-2024.
Jumlah ini naik dibandingkan realisasi periode sama 2023 yang mencapai Rp894,7 miliar.
Melonjaknya PNBP tersebut paling banyak dari pendapatan visa.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Pendapatan Visa selama periode 1 Januari-30 Juni 2024 mencapai Rp874,9 miliar atau sudah 56,6 persen dari target sebesar Rp1,5 triliun.
Meski pemeriksaan keimigrasian diperketat, Pramella memastikan layanan kepada wisatawan di Bali tetap humanis.
"Kami ingin memastikan setiap wisatawan yang datang ke Bali dapat menikmati keindahan alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman," imbuhnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.