Ruang kerja terbatas, PNS IKN akan bekerja di kantin dan perpustakaan
Fleksibilitas tempat kerja juga mengikuti rencana sistem kerja di IKN yang akan menggunakan konsep sharing meja dan kantor.
JAKARTA: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan harus bekerja di kantin dan perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh terbatasnya ruang kerja di ibu kota anyar itu.
Selain itu, fleksibilitas tempat kerja ini juga seirama dengan rencana sistem kerja di IKN yang akan menggunakan konsep sharing meja dan kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengutip arahan Presiden Joko Widodo menekankan perpindahan ibu kota ke IKN juga harus mengubah budaya kerja hingga cara kerja.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengungkapkan PNS yang bakal dipindahkan ke Nusantara harus berbagi ruang dan meja kerja dengan orang lain.
"Arahan presiden adalah bahwa pemindahan ke IKN bukan hanya tentang berpindah tempat, tapi juga mengubah budaya dan cara kerja. Salah satunya adalah dengan sistem sharing kantor, di mana satu kantor bisa dipakai oleh beberapa kementerian," katanya kepada Merdeka.com, Senin (29 Juli).
Anas berharap perubahan ini akan meningkatkan produktivitas dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan efisien.
"Bisa saja satu meja tidak bisa lagi dia ini milik satu orang terus, tapi share sharing. Jadi, nanti dengan sistem bekerja seperti di banyak negara itu akan justru mendorong kita bekerja jauh lebih efisien," kata Menteri berusia 50 tahun itu kepada CNN Indonesia.
Dengan konsep berbagi itu, berarti, lanjutnya, PNS dapat bekerja dari meja manapun di lokasi yang berbeda misal di kantin atau perpustakaan.
Yang terpenting menurut Azwar adalah kerjaan dan pelayanan publik terselesaikan.
Anas menegaskan saat ini baru ada satu kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) yang menurut simulasi akan terlebih dahulu ditempati oleh empat instansi.
Bukan hanya tempat kerja, rencananya aparatur sipil negara (ASN) yang dipindah ke IKN juga harus berbagi tempat tinggal.
Hanya PNS yang sudah berkeluarga yang akan mendapatkan alokasi satu unit kamar.
"Ini sudah diputuskan, sharing bukan berdasarkan eselonnya. Kalau mereka eselon I belum nikah, sharing unitnya. Kalau eselon II sudah berkeluarga, mereka dapat satu unit apartemen cukup luas 98 meter persegi," pungkas Anas.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini