Diimingi-imingi Rp 15 juta, Ibu muda cabuli anak kandung sendiri di Tangsel
Selain faktor ekonomi, pelaku juga mengaku mencabuli putranya karena panik dengan ancaman foto tanpa busananya akan disebar.
TANGERANG SELATAN: Seorang ibu muda berusia 22 tahun di Tangerang Selatan memicu kegemparan setelah tega mencabuli putra kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Perbuatan ibu berinisial R itu tersebar di media sosial sehingga menuai kecaman keras dan kemarahan dari publik dan warganet.
KRONOLOGI DAN MOTIF PENCABULAN
R ketika diperiksa menurut laporan media lokal, Selasa (4 Juni) mengaku melakukan perbuatan tidak senonohnya karena iming-iming uang dan ancaman.
Tragedi memilukan yang terjadi pada Juli tahun lalu itu diawali dengan pelaku dihubungi oleh seseorang bernama Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli.
Pemilik akun itu membujuk R untuk mengirimkan foto dirinya tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
R memenuhi permintaan dari pemilik akun Facebook tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
Akun itu kembali menghubungi R pada 30 Juli memintanya membuat dan mengirimkan video dia berhubungan seksual dengan suaminya.
R menolak dengan alasan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Pemilik akun kemudian meminta R membuat video berhubungan badan dengan anak laki-lakinya sebagai gantinya.
Jika pelaku menolak, pemilik akun itu mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R yang sudah di tangannya.
Dia juga menjanjikan akan mengirimkan uang Rp 15 juta jika R memenuhi permintaanya.
Panik dengan ancaman itu ditambah desakan ekonomi, R akhirnya mencabuli anaknya sendiri dengan melakukan seks oral serta merekamnya.
Namun R tidak pernah menerima uang yang dijanjikan walau dia sudah mengirimkan video asusila yang kemudian menjadi viral.
“Tersangka R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat lagi dihubungi dan juga tidak mengirim uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi menyita dua buah Handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7 serta dua pasang pakaian milik tersangka dan anaknya.
Kombes Ade mengatakan R akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, salah satunya UU ITE tentang pendistribusian dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan atau tindak pidana pornografi
Ibu muda itu juga akan dituntut dengan tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Bocah malang itu rencananya akan segera didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk diberikan trauma healing.
Icha Shakila sendiri saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kakak ipar pelaku dikutip Kompas.com, menceritakan bahwa R kesehariannya adalah ibu rumah tangga.
Suaminya disebutkan adalah seorang pengamen. R bertemu dengan si suami ketika mereka berdua sedang bekerja mengamen di jalanan.
Diceritakan juga pasangan suami istri itu memiliki anak kedua yang saat ini berusia tiga bulan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.