Menangis baca pledoi, Ibrahim Arief minta dibebaskan: Apa dosa saya bagi Indonesia?
Terdakwa juga menyinggung dampak perkara terhadap keluarga, kondisi jantungnya, serta membantah pernah diarahkan untuk mengatur pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Eks bos Bukalapak Ibrahim Arief (Tangkapan layar X/ibamarief)
JAKARTA: Ibrahim Arief menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek merupakan bentuk kriminalisasi dan meminta majelis hakim memutus bebas.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab dipanggil Ibam itu saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Dalam nota pembelaannya, diwartakan detikNews, ia menyebut perkara yang menjeratnya dipaksakan dan tidak didukung bukti bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi.
"Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa ya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," katanya.
Ia juga menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta hakim mengembalikan nama baiknya. Menurut Ibam, kajian teknis yang ia susun saat menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek hanya berupa rekomendasi yang tetap harus diputuskan pihak kementerian.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," sebutnya.
"Saya kembali ke pertanyaan awal saya, Yang Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan bos Bukalapak itu dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini ia melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan, Ibam tidak disebut memperkaya diri sendiri, tetapi dinilai bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Ia juga disebut ikut memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih Chromebook serta membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tersebut.
Jaksa meyakini perbuatannya bersama pihak lain, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
IBAM SINGGUNG KELUARGA DAN KESEHATAN
Dalam pleidoinya, Ibam mengatakan perkara ini berdampak langsung pada keluarganya. Ia menyebut anak pertamanya yang berkebutuhan khusus terpaksa berhenti terapi sejak kasus itu bergulir. Ia juga mengatakan keluarganya akan kehilangan penghasilan jika dirinya dijatuhi hukuman penjara.
"Jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan, istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," ujarnya.
Ibam juga menyinggung riwayat penyakit jantung yang ia derita. Ia mengatakan dirinya dijemput paksa pada 15 Juli 2025 meski sudah mengajukan penundaan pemeriksaan dan memiliki jadwal tindakan kateter jantung dua hari kemudian.
Seusai membangun Bukalapak, ia menceritakan menolak tawaran bekerja dari Facebook Inggris. Gaji ratusan juta dan sejumlah fasilitas ditolaknya demi berbakti kepada negara, tetapi kini Ibam menjadi salah satu terdakwa dan dituduh korupsi.
Ibam mengaku kembali ke Tanah Air dan menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek demi mengabdi kepada negara
Ia juga menyebut ada kejanggalan sejak tahap awal penanganan perkara. Menurut dia, rumahnya telah digeledah pada 23 Mei 2025 saat dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi. Selain itu, ia menyatakan peran dan jabatannya ditulis sebagai staf khusus menteri, bukan tenaga konsultan.
Ibam juga menegaskan tidak pernah menerima arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk mengarahkan pengadaan Chromebook. Ia mengatakan sempat menerima pesan verbal melalui perantara yang menurutnya berisi permintaan agar dirinya membuat pernyataan yang mengarah ke atasan.
"Beberapa minggu kemudian, kejanggalan yang saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi, yang menyampaikan secara verbal bahwa ia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung, untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas' dan jika saya tidak mau maka kasusnya 'akan kami perluas'," ungkapnya.
"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan', yang menjadi sebuah petunjuk bagi saya bahwa pesannya benar-benar berasal dari seseorang yang pernah turut serta menggeledah rumah saya waktu itu," tutupnya.