Skandal korupsi chromebook: Eks bos Bukapalak Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara
JPU menyebutkan tidak menemukan aliran dana kepada Ibam, namun menyoroti peningkatan signifikan harta kekayaannya.
Mantan VP Bukalapak Ibrahim Arief (susubershop.com)
JAKARTA: Jaksa menuntut eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, diwartakan Kompas.com, Kamis (16/4).
Selain pidana badan, pria yang akrab dipanggil Ibam itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar. Jika uang ini tidak dilunasi, JPU menuntut agar Ibrahim dihukum penjara tambahan 7,5 tahun.
Dalam kasus ini, Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Selain itu, mantan Vice President Bukalapak ini juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian, yang kemudian mempengaruhi keputusan untuk memilih Chromebook sebagai produk pengadaan.
SOROTAN PADA PENINGKATAN KEKAYAAN
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan tidak menemukan aliran dana dari pengadaan TIK Kemendikbud periode 2020–2022 kepada Ibam.
“Bahwa, walaupun tidak terungkapnya ada fakta hukum ada aliran uang atau memperkaya Ibrahim Arief, akan tetapi berdasarkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama Ibrahim Arief alias Ibam tercantum peningkatan sumber penghasilan dari tahun 2020,” kata jaksa
Jaksa menyoroti adanya peningkatan signifikan dalam kekayaan pribadi Ibam. Pada tahun 2020, ia tercatat memiliki pendapatan sebesar Rp299.812.500 yang berasal dari honor.
Angka tersebut meningkat pada 2021 menjadi Rp16.922.945.800 atau sekitar Rp16,9 miliar, yang disebut berasal dari penghasilan investasi seperti penjualan saham di bursa efek.
“Lalu, di tahun 2021 sebesar Rp16.922.945.800 alias Rp 16,9 miliar yang bersumber dari penghasilan kumpulan reksa dana berupa penjualan saham di bursa efek,” kata jaksa.
Peningkatan ini terjadi dalam periode yang sama dengan pelaksanaan pengadaan di Kemendikbudristek pada 2020–2022.
“Maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, Ibrahim tidak didakwa memperkaya diri sendiri, melainkan turut serta melakukan tindak pidana. Jaksa juga menilai Ibrahim tidak berhasil melakukan pembuktian terbalik atas penghasilan Rp16,9 miliar tersebut.
Sementara itu, terdakwa lain yakni Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah, juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara, serta uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baik Sri maupun Mulyatsyah disebut terlibat dalam penyusunan teknis yang memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang masih menjalani proses persidangan. Para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang terbagi dalam dua pengadaan.
Mereka diduga aktif mengarahkan pengadaan 1,2 juta unit laptop agar menggunakan sistem operasi Chrome OS, bertentangan dengan rekomendasi tim teknis yang menyarankan penggunaan Windows.
Proyek ini mencakup pengiriman laptop ke berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, efektivitas Chromebook dipertanyakan karena perangkat ini sangat bergantung pada jaringan internet, sementara di banyak daerah 3T akses internet masih terbatas.
Kelemahan tersebut membuat digitalisasi pendidikan tidak berjalan optimal.
Di sisi lain, Ibam menilai tuntutan tersebut sebagai hal yang mengagetkan.
"Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pejabat yang mengakui ada aliran dana, mereka masing-masing dituntut 6 tahun," tutur Ibam usai sidang.
"Saya sederhana, saya bersih. Saya enggak pernah korupsi," tekannya. Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya dalam perkara tersebut.
Keluarga Ibrahim juga menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Istri Ibam, Ririe, menyebut suaminya dikriminalisasi meski tidak ada bukti aliran dana.
Ia menilai sejumlah saksi dalam persidangan tidak menemukan adanya keuntungan yang diterima Ibrahim.
"Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.