Heboh penolakan tambang nikel di Raja Ampat, apa langkah pemerintah?
Greenpeace dalam aksi protesnya menegaskan bahwa pertambangan nikel telah merusak lingkungan di Raja Ampat.
Keindahan alam Raja Ampat di Papua Barat Daya. (iStock)
JAKARTA: Keberadaan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan setelah akivis Greenpeace Indonesia melancarkan aksi protes pada sebuah forum di Jakarta. Menyusul aksi tersebut, penolakan tambang juga datang dari anggota DPR dan pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi.
Aksi protes dilancarkan pada acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Selasa lalu (3/6), di Jakarta, tepat ketika Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, berpidato.
Beberapa aktivis Greenpeace muncul melakukan aksi damai dengan menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?” dan membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” serta “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.
Beberapa aktivis Greenpeace sempat ditahan polisi sebelum akhirnya dibebaskan.
Dalam pernyataannya, Greenpeace mengatakan melalui aksi itu mereka ingin mengirim pesan kepada semua pihak bahwa tambang dan hilirisasi nikel di berbagai daerah telah membawa derita bagi masyarakat dan lingkungan.
"Industrialisasi nikel–yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik–telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi. Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Dalam penelusuran Greenpeace, terdapat aktivitas tambang di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, tidak boleh ada pertambangan di wilayah tersebut.
Greenpeace mengklaim eksploitasi nikel di ketiga pulau telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Limpahan tanah dari pertambangan juga memicu sedimentasi di pesisir "yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat".
Raja Ampat adalah wilayah dengan keanekaragaman hayati darat dan laut yang mendapatkan julukan ‘surga terakhir di Bumi’ lantaran keindahannya.
"Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang telah memicu banyak masalah," ujar Greenpeace dalam pernyataannya.
"Industrialisasi nikel terbukti menjadi ironi: bukannya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, tapi justru menghancurkan lingkungan hidup, merampas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan memperparah kerusakan Bumi yang sudah menanggung beban krisis iklim."
Aksi protes terhadap tambang nikel di Raja Ampat itu mendapatkan suara dukungan dari anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.
Dalam keterangannya pada Rabu (4/6), politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah melanggar regulasi dan mengancam salah satu kekayaan hayati terbesar di dunia.
"Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel," kata Novita seperti dikutip Antara.
Novita juga mengatakan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Raja Ampat bisa menganggu pendapatan daerah. Pasalnya, sektor pariwisata di Raja Ampat pada 2024 telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar dengan kedatangan 30.000 wisatawan, 70 persennya dari mancanegara.
"Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen, dan itu langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan," ujar.
Saat ini, lanjut dia, Komisi VII DPR RI tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.
BAHLIL AKAN MELAKUKAN EVALUASI
Menanggapi laporan adanya kerusakan alam di Raja Ampat akibat tambang nikel, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Selain itu, ia juga berencana memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, baik dari BUMN maupun swasta.
"Nanti saya pulang, saya akan evaluasi, saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta," ujar Bahlil seperti dikutip Detik pada Selasa lalu.
Bahlil juga mengatakan bahwa para pemegang IUP harus memperhatikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua.
"Kita memang harus menghargai, karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh, jadi perlakuannya juga khusus," kata Bahlil.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.