Hati-hati sering melanggar lalu lintas, bakal tercatat di SKCK Anda
SKCK adalah dokumen yang menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan pelanggaran hukum tertentu.

JAKARTA: Pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepolisian akan merinci riwayat pelanggaran lalu lintas dalam dokumen tersebut, termasuk frekuensi dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon.
Sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia telah resmi menggunakan mekanisme poin.
Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan 12 poin setiap tahunnya.
Poin tersebut akan berkurang setiap kali pelanggaran lalu lintas dilakukan, dan jika akumulasi pelanggaran mencapai batas tertentu, SIM dapat dicabut.
Sistem pemberian poin ini dikenal sebagai Traffic Attitude Record (TAR). Melalui TAR, setiap pelanggaran diberi nilai poin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Ini akan diintegrasikan dengan SKCK. Saat penerbitan SKCK, kami akan memberikan catatan berapa kali pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat kecelakaan. Ini merupakan langkah kami untuk mengawasi perilaku pengemudi di jalan," terang Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip detikOto.
Menurut Aan, pencatatan pelanggaran lalu lintas dalam SKCK diharapkan mendorong pengemudi untuk lebih disiplin.
"Kami ingin menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat, sehingga rekam jejak ini menjadi salah satu alat kontrol," tambahnya.
Merujuk Pasal 33 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri memiliki wewenang mencatat data pelanggaran pada SIM pengemudi yang melanggar hukum lalu lintas.
Pada Pasal 34, dijelaskan bahwa pemberian tanda tersebut berupa pengurangan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan pelanggaran hukum tertentu.
Surat ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta, mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau mengajukan visa ke luar negeri.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Untuk mendapatkan SKCK, pemohon dapat mengunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi setempat, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.