Hasil tes DNA positif, sperma di kondom dipastikan milik dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama
Rumor mengenai adanya lebih dari satu pelaku dipastikan tidak benar.
BANDUNG: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi mengumumkan hasil tes DNA dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
PELAKU TUNGGAL PEMERKOSAAN
Hasil penyelidikan ilmiah tersebut memastikan bahwa dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31) adalah pelaku tunggal dalam kasus yang menggegerkan tanah air itu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Barat mengungkapkan, pemeriksaan DNA dilakukan terhadap dua barang bukti utama, yakni kondom dan helai rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tes yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menunjukkan bahwa profil DNA rambut kemaluan dan kondom yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) cocok dengan DNA Priguna.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hanya ditemukan satu alat kontrasepsi di ruang 711 Gedung MCHC RSHS Bandung — lokasi di mana kekerasan seksual terhadap korban berusia 21 tahun itu terjadi. Dengan demikian, kabar yang sempat beredar mengenai adanya lebih dari satu pelaku dipastikan tidak benar.
"Melalui uji DNA dan analisis sampel, secara ilmiah dapat dibuktikan bahwa Priguna Anugerah Pratama bertindak sebagai pelaku tunggal dalam tindak pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tiga korban, yang merupakan pasien serta keluarga pasien di RSHS Bandung," ujar Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Barat, Kombes Pol dr Nariyana, dalam keterangannya, Senin (28/4) dilansir iNews.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan bahwa di ruang 711 tersebut terdapat tiga tempat tidur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tidur nomor 2, 3, dan 4 diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya. Sejumlah barang bukti dari ruangan tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Puslabfor.
"Selain itu, hasil swab vagina korban tidak menunjukkan adanya DNA pria lain. Ini semakin menguatkan fakta bahwa Priguna adalah satu-satunya pelaku," tambah Nariyana.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa keterangan dari 17 saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas.
Sementara itu, tersangka kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, penyidik juga berencana menambahkan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang dalam dakwaan terhadap Priguna.