Skip to main content
Iklan

Indonesia

Hasil sidang MKD: Sahroni, Eko Patrio, Nafa diskorsing 3-6 bulan, Uya Kuya lolos

Tindak tanduk dan perkataan lima anggota DPR nonaktif ini memicu kericuhan pada Agustus 2025. 

Hasil sidang MKD: Sahroni, Eko Patrio, Nafa diskorsing 3-6 bulan, Uya Kuya lolos
Anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11). (Tangkapan layar Youtube TVR PARLEMEN)

JAKARTA: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif yang sempat memicu kericuhan pada Agustus 2025. 

Sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11) dihadiri langsung oleh para teradu, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. 

Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, sementara amar putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dilansir dari Kumparan saat membacakan putusan.

 

SANKSI PENONAKTIFAN

MKD memutuskan tiga dari lima anggota DPR tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan jangka waktu berbeda-beda.

Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan. 

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang.

Sahroni diketahui telah dinonaktifkan oleh partainya sejak 1 September 2025, sehingga hanya perlu menjalani sisa masa penonaktifan selama empat bulan. 

Selama periode tersebut, ia tidak akan menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota DPR. 

Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Imron Amin, menilai Sahroni seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih bijak dalam bertindak.

Sementara itu, Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. 

Sama halnya dengan Sahroni, Nafa tidak diberi gaji dan tunjangan selama masa penonaktifan.

MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN berupa penonaktifan selama empat bulan. 

Selama nonaktif, Eko juga tidak akan mendapatkan tunjangan maupun fasilitas dari DPR.

Adapun dua anggota lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif. 

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Adies Kadir dari Fraksi Golkar juga dinyatakan bebas dari pelanggaran etik dan diaktifkan kembali. 

“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang Daradjatun

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan