Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa
Harvey dijatuhi pidana penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,2 miliar, dengan ancaman penyitaan dan pelelangan harta jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

(Foto: Instagram/sandradewi88)
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tambang timah senilai Rp300 triliun.Â
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.Â
Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung Kamis (21/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam persidangan, dikutip dari Detik.
Selain pidana penjara, suami artis Sandra Dewi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp1,2 miliar.Â
Namun, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
PERAN HARVEY
Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena menerima suap dari perusahaan mitra terkait proyek tambang timah milik BUMN PT Timah (Persero) Tbk.Â
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan untuk memuluskan kontrak kerja sama antara perusahaan tersebut dengan PT Timah.Â
Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
SEPARUH TUNTUTAN JAKSA
Vonis Harvey yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.Â
Dalam sidang, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Harvey selama proses hukum, termasuk pengakuannya dan kesediaannya mengembalikan sebagian kerugian negara.Â
Hakim menyebut sejumlah alasan yang meringankan hukuman Harvey. Selain bersikap sopan selama persidangan, Harvey juga dinilai memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, hakim juga mencatat hal-hal yang memberatkan. "Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi," ujar Eko Aryanto.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.Â
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Antara.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, merasa belum puas dengan vonis 6,5 penjara itu. Andi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding, menurut laporan MetroTV.
VONIS LAINNYA
Tidak hanya Harvey Moeis, kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah.
Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.Â
Sementara Reza dihukum 5 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan didenda Rp750 juta. Hukuman keduanya juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut laporan Antara, dalam kasus ini Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.