Polemik izin rumah duka dan krematorium Kalideres, warga gugat Wali Kota Jakbar ke PTUN
Pembangunan krematorium tetap dilakukan di tengah permukiman padat penduduk walau belum mengantongi izin lingkungan.
Warga Perumahan Citra Garden 2, Kalideres menolak proyek pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/2/2026) (Dokumentasi Warga RW 12 Pegadungan)
JAKARTA: Warga Perumahan Daan Mogot dan Citra Garden 2, Kalideres menggugat Wali Kota Jakarta Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi yang dinilai melanggar peraturan daerah.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT itu diajukan karena warga menilai pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut bertentangan dengan aturan.
"Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," kata Budiman diwartakan Kompas.com di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, langkah hukum tersebut telah diambil sejak pekan lalu dan kini resmi terdaftar di PTUN Jakarta.
"Iya kemarin kami warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut," ucapnya.
Gugatan diajukan atas nama pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
"(Gugatan) Atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2)," ujar Budiman.
BELUM ADA IZIN LINGKUNGAN
Objek gugatan warga adalah surat PBG yang telah dikantongi pengembang meski belum memiliki izin lingkungan. Warga mendasarkan keberatan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
"Gugatannya itu atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," urai Budiman.
Warga juga sangat berkeberatan lokasi tempat tinggal mereka disandingkan dengan fasilitas kremasi komersial.
Terlebih, krematorium tersebut dibangun menggantikan lapangan umum yang kerap digunakan berolahraga.
"Kami tidak pernah menolak pembangunan kalau sesuai aturan. Ada vihara pun kami tidak menolak, rumah sakit, sekolah, kami tidak menolak. Tapi ini kremasi dan rumah duka. Kami lebih mementingkan lapangan olahraga dari pada rumah duka," ucap Budiman.
Budiman juga membeberkan bahwa proyek ini berjalan secara sepihak tanpa ada musyawarah dengan warga.
Warga telah menerima panggilan untuk sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (11/3) di PTUN Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William A Sarana, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai pemberian izin proyek tersebut janggal karena dinilai melanggar perda secara terang-terangan.
"Menurut saya kalau kita membaca Pasal 7 ya, dalam Perda Pemakaman, di situ jelas bahwa Gubernur tidak boleh membangun krematorium di tengah pemukiman warga padat penduduk. Jadi menurut saya di sini ada pertentangan ya," ujar William.
Ia menambahkan bahwa lokasi proyek berbatasan langsung dengan permukiman padat penduduk dan dua sekolah, sehingga tidak layak dijadikan lokasi kremasi komersial.
"Sementara itu kan berbatasan dengan permukiman padat penduduk, apalagi ada dua sekolah juga yang bersebelahan ya, memang seharusnya tidak boleh," ucap William.
William juga menilai keberadaan dua krematorium dalam satu kecamatan, yakni di Tegal Alur dan Kalideres, sebagai hal yang tidak wajar.
"Satu di Tegal Alur, yang kedua ada di Kalideres ini, sehingga itu sangat janggal menurut saya pemberian izinnya," sebutnya.
Ia turut mempertanyakan terbitnya PBG meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum dimiliki pengembang. Menurutnya, surat komitmen untuk mengurus Amdal tidak seharusnya menjadi dasar penerbitan izin bangunan.
Untuk menindaklanjuti polemik ini, William memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan antara warga dan Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah dalam waktu dekat.
"Kami nanti, saya hari Sabtu akan kami rapatkan lagi bersama dengan warga dengan pihak wali kota. Nanti mungkin saya akan update," kata dia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.