Gubernur Bali Koster: Hentikan dan bongkar lift kaca kontroversial Pantai Kelingking
Investor dari China diketahui telah menginvestasikan sekitar Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar di antaranya untuk pembangunan lift kaca.
DENPASAR: Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pembangunan lift kaca kontroversial di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan lima pelanggaran berat oleh pengembang proyek, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, serta berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Perusahaan tersebut diketahui telah menginvestasikan sekitar Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar di antaranya untuk pembangunan lift kaca.
“Saya memutuskan mengambil tindakan tegas, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” tegas Koster di Denpasar, dikutip dari Antara, Minggu (23/11).
LANGGAR TATA RUANG DAN NILAI BUDAYA BALI
Koster menilai proyek tersebut bertentangan dengan konsep pariwisata Bali yang berbasis budaya dan pelestarian alam. Ia menolak model pariwisata ekstrem yang mengorbankan orisinalitas dan karakter alam Bali.
“Kalau semuanya dibuat mudah, lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift. Di mana letak orisinalitas Bali? Hilang,” kritiknya.
Selain penghentian proyek, Koster juga memerintahkan investor membongkar seluruh bangunan yang melanggar aturan dalam waktu enam bulan. Tiga konstruksi utama yang harus dibongkar adalah:
- Bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi di bibir jurang.
- Jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter.
- Bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi seluas 846 meter persegi dengan tinggi mencapai 180 meter.
Koster menilai struktur tersebut melanggar tata ruang, membahayakan kawasan pesisir, dan merusak bentang alam orisinal Nusa Penida.
Politisi PDI Perjuangan itu merinci lima pelanggaran utama yang menjadi dasar keputusan penghentian:
- Pembangunan di kawasan sempadan jurang yang merupakan zona lindung.
- Tidak memiliki rekomendasi gubernur untuk pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
- Tidak ada rekomendasi gubernur terkait kajian kestabilan tebing.
- Tidak ada validasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
- Tidak memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pondasi bore pile dan struktur pendukung masuk wilayah laut memerlukan izin ruang laut dari KKP,” jelas Koster.
Koster menegaskan pemerintah daerah tidak akan menanggung biaya pembongkaran jika investor tidak memenuhi kewajiban. Bila dalam enam bulan tidak ada tindak lanjut, Pemprov Bali akan melelang proyek pembongkaran secara paksa.
“Ini dilakukan demi menekan anggaran daerah dan mencegah kerugian negara akibat proyek bermasalah,” ujarnya.
Setelah pembongkaran, investor wajib memulihkan fungsi ruang dalam waktu maksimal tiga bulan. Koster menegaskan keputusan ini diambil untuk memastikan investasi di Bali ke depan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, bukan eksploitasi berlebihan.
KOSTER BANTAH KECOLONGAN
Koster juga menyebut akan berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung untuk menelusuri indikasi pelanggaran atau kelalaian dalam proses perizinan awal.
Menurutnya, pembangunan lift kaca tersebut awalnya dilakukan karena perizinan diurus melalui OSS (Online Single Submission) — sistem izin berbasis pemerintah pusat. Namun, sistem ini dinilai belum memiliki mekanisme verifikasi di tingkat daerah.
“Itu karena OSS-nya. Jadi bukan karena Pemprov Bali kecolongan,” kata gubernur berusia 63 tahun itu.
Ia menegaskan, Bali tetap terbuka terhadap investasi, tetapi hanya bagi pihak yang menghormati alam, budaya, dan manusia Bali.
“Investasi di Bali harus berlandaskan cinta dan pelestarian, bukan eksploitasi,” tutupnya.