Geger predator seks panti asuhan Tangerang, pelaku pernah jadi korban sodomi
Sudirman mendirikan panti asuhan pada tahun 2006 untuk memburu anak laki-laki yang akan dicabulinya.
TANGERANG: Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nurdi di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang memicu kegegeran setelah terkuak rupanya menjadi tempat sodomi terhadap anak-anak yang diasuh.
Hasil investigasi polisi sejauh ini mengonfirmasi ada 8 korban dari keganasan predator seks itu.
"Yang diketahui per Rabu, 9 Oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10).
Lima korban merupakan anak-anak sedangkan tiga lainnya berusia dewasa.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Korban termuda diketahui berusia 8 tahun sedangkan yang paling tua berusia 30 tahun.
Pendiri panti asuhan yang bernama Sudirman diduga sebagai aktor utama dari aksi bejat ini.
Pria berusia 49 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pengasuh panti asuhan, Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) alias Alif.
Ketiga pelaku diidentifikasi adalah homoseksual dan pedofil.
Dilaporkan lebih jauh oleh Kumparan, Yusuf dan Yandi rupanya adalah korban pencabulan oleh Sudirman ketika mereka masih kecil.
Sudirman dan Yusuf saat ini telah ditahan sedangkan Yandi dalam status buron.
Polisi menyampaikan Sudirman mendirikan panti asuhan ini pada tahun 2006 dengan agenda untuk menjaring anak laki-laki yang akan menjadi calon korban yang disodominya.
"Panti itu sudah berdiri sejak 2006, berarti sudah 18 tahun," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
KRONOLOGI TERKUAKNYA SKANDAL
Kasus menghebohkan ini terkuak setelah salah satu korban berinisial R (16) buka mulut mengenai pelecehan dan kekerasan seksual yang telah dialaminya selama bertahun-tahun.
Mengutip Radar Magelang, remaja asal Bandung ini mengaku masuk panti saat berusia 9 tahun.
Dia membeberkan bagaimana dirinya dan anak-anak lainnya dicabuli oleh tiga tersangka.
R dicabuli selama tujuh tahun dari 2016 hingga 2023.
"Hari ini A yang minta dilayani (seks oral) dan sodomi, besoknya Y, besoknya lagi abi (Sudirman) yang meminta." ungkap R.
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan korban akan diiming-imingi uang jika mengikuti apa yang diminta oleh pelaku.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang mengunjungi lokasi perkara menegaskan panti asuhan itu tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos.
"Saya sangat terpukul, apalagi memang panti ini tidak berizin. Dan kami akan tunggu keputusan pengadilan terkait aktivitas panti, apakah ditutup permanen atau tidak," kata Gus Ipul.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.