Skip to main content
Iklan

Indonesia

Geger pendeta lansia di Blitar cabuli anak asuh bawah umur di gereja

Korban berjumlah tiga orang yaitu GTP (15), TTP (12), dan NTP (7), yang total dicabuli sebanyak 10 kali. 

Geger pendeta lansia di Blitar cabuli anak asuh bawah umur di gereja
Ilustrasi pelecehan seksual (iStock)

BLITAR Seorang pendeta lansia berinisial DBH (67) diduga mencabuli tiga anak asuh di bawah umur di lingkungan Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar, Jawa Timur.

Ketiga korban, yakni GTP (15), TTP (12), dan NTP (7), menjadi korban ketika mereka masih tinggal di lingkungan gereja tersebut.

Kasus ini viral setelah ayah salah satu korban mengadukannya kepada pengacara kondang Hotman Paris, yang kemudian mengangkatnya ke publik.

DBH diketahui merupakan pendeta aktif di gereja itu. Istrinya, VC, pernah mengangkat GTP menjadi anak dan mengajaknya tinggal bersama di rumah mereka di Kecamatan Sukorejo, Blitar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Brigjen Farman, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut dilakukan selama dua tahun, dari 2022 hingga 2024, di berbagai lokasi berbeda mulai dari kolam renang, mobil, kamar hotel, hingga ruang kerja DBH di gereja.

Modus yang digunakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah memperlihatkan video porno di ponselnya kepada para korban, kemudian melakukan perbuatan cabul meraba organ vital dan payudara korban.

Farman menambahkan bahwa hingga kini tersangka belum diamankan.

GTP dan TTP dicabuli sebanyak empat kali sedangkan NTP sebanyak dua kali.

“GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama pada tahun 2022 di ruang kerja tersangka di Gereja JKI Mahanaim,” ujar Farman, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7).

Menurut laporan resmi Polda Jatim, pencabulan terjadi empat kali di ruang gereja — dua kali terhadap GTP dan dua kali terhadap TTP.

TTP juga dicabuli di rumah pribadi tersangka dan kolam renang Letesa pada pertengahan 2023, serta di Griya Banaran Homestay, Kediri, pada 11 Februari 2024.

Sementara itu, korban termuda, NTP, dicabuli dua kali di kolam renang.

Farman mengungkapkan bahwa DBH kerap membawa para korban ke kolam renang Letesa dan pernah menginap bersama di Griya Banaran Homestay.

Hasil visum menyatakan para korban mengalami trauma berat secara psikologis.

Dua korban, GTP dan TTP, menunjukkan robekan pada selaput dara akibat kekerasan seksual. Sedangkan korban NTP masih dalam kondisi fisik utuh, namun mengalami tekanan emosional mendalam.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Farman.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan