Skip to main content
Iklan

Indonesia

Gara-gara sound horeg? Pasien gangguan pendengaran melonjak di Lumajang

Intensitas suara 120 desibel dapat memicu trauma akustik pada telinga bagian dalam.

Gara-gara sound horeg? Pasien gangguan pendengaran melonjak di Lumajang
Parade sound horeg di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Instagram/blizzard_audio)

LUMAJANG: Pemutaran musik dengan suara keras bergetar atau yang dikenal sebagai sound horeg masih memicu polemik di tengah masyarakat.

Fenomena ini diduga turut berkontribusi pada meningkatnya pasien dengan keluhan gangguan telinga alias pendengaran di Lumajang, Jawa Timur.

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang, dokter spesialis THT Aliyah Hidayati mengungkap banyak pasien mengeluh telinga berdengung setelah menonton pertunjukan sound horeg di kampung-kampung.

“Pasien mengeluh telinganya berdengung. Saat ditanya, mayoritas pasien mengatakan mengeluh sakit setelah menonton sound horeg,” beber Aliyah, dikutip KompasTV, Senin (11/8).

Aliyah juga menceritakan pasien lain yang datang berobat mengeluhkan gangguan pada telinganya setelah tetangganya menyewa sound horeg saat acara hajatan.

"Karena sebelumnya ada gangguan telinga kemudian ada tetangganya hajatan menyewa sound horeg sehingga memperparah kondisi gangguan telinga," terangnya.

Intensitas suara dari perangkat ini disebut bisa mencapai 120 desibel — tingkat yang berisiko memicu trauma akustik pada telinga bagian dalam.

Paparan suara ekstrem berpotensi menyebabkan tinitus, gangguan pendengaran pada frekuensi tertentu, hingga nyeri ketika mendengar suara tertentu. Aliyah mengimbau masyarakat segera memeriksakan diri jika mengalami gejala tersebut.

Kasus terkait sound horeg sebelumnya juga memicu perhatian publik setelah seorang warga Kecamatan Pasirian, Anik Mutmainah (38), meninggal mendadak usai menonton pertunjukan musik ini pada acara Bersih Desa Selok Awar-Awar pada 2 Agustus lalu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan sound horeg dengan pembatasan waktu, lokasi, dan tingkat kebisingan.

Sementara itu, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik ini, menilai dampak negatifnya bagi kesehatan dan lingkungan sosial.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan