Skip to main content
Iklan

Indonesia

Gali lubang tutup lubang, ribuan ibu rumah tangga Indonesia terjerat pinjol

Pinjol yang mudah dicairkan justru sering kali menjerumuskan peminjam ke dalam lautan utang yang tak berujung.

JAKARTA: Fenomena pinjaman daring atau pinjol yang semakin marak di Indonesia menjadi sorotan, terutama karena dampaknya yang merugikan banyak perempuan, terutama ibu rumah tangga.

“Fenomena pinjol ini tidak hanya mempengaruhi ibu rumah tangga, tetapi juga mahasiswa dan bahkan anak sekolah yang tereksploitasi,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, kepada Kompas, Selasa (29/4).

Sebagian besar perempuan yang terjerat pinjaman online berusia antara 20 hingga 50 tahun, yaitu usia produktif yang biasanya membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, keperluan mendesak, biaya sekolah anak, serta perilaku konsumtif.

Sayangnya, banyak dari mereka yang kelimpungan untuk membayar cicilan pinjaman akibat bunga yang tinggi dan tenor yang sangat pendek. Akibatnya, utang mereka terus menumpuk, sementara bunga pinjol terus berjalan.

Selain permasalahan terkait bunga yang tinggi dan tekanan ekonomi, ada juga tantangan besar terkait kurangnya pemahaman mengenai literasi finansial dan keamanan siber di kalangan banyak perempuan.

Banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko besar terkait perlindungan data pribadi saat menggunakan aplikasi pinjaman online.

Data pribadi yang dikumpulkan oleh aplikasi pinjol sering kali digunakan untuk berbagai tujuan yang merugikan, termasuk potensi ancaman terhadap privasi dan keamanan.

PINJOL: SOLUSI SEMU YANG MENJERAT

Fenomena pinjol, yang menawarkan kemudahan pencairan dana cepat dan tanpa banyak syarat, memang terlihat seperti solusi praktis untuk masalah keuangan.

Dengan hanya bermodal nomor telepon, kartu tanda penduduk, dan foto diri (swafoto), seseorang sudah bisa mendapatkan pinjaman.

Namun, kenyataannya, pinjaman ini justru sering kali menjerumuskan peminjam ke dalam lautan utang yang tak berujung.

Sistem pinjol yang terlihat mudah dan efisien justru menjadi jebakan.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak 2018 hingga 2024, mereka telah menerima 1.944 pengaduan dari korban pinjol, dengan 62,14 persen di antaranya adalah perempuan.

Kasus pinjol bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya.

Beberapa perempuan, terutama ibu rumah tangga, terpaksa melakukan strategi "gali lubang tutup lubang" untuk menutupi pembayaran pinjol yang satu dengan pinjaman dari aplikasi lain.

Modus ini dilakukan karena tenor pembayaran yang sangat singkat, yang membuat mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membayar pinjaman yang sudah jatuh tempo.

Bermula dengan pinjaman hanya Rp2.000.000 namun berakhir dengan tunggakkan puluhan juta rupiah.

"Yang bersangkuta melakukan pembayaran dari pinjaman dari aplikasi A, dia gali lubang ke aplikasi B untuk menutup A. Karena memang tenornya yang pendek membuat peminjam tidak bisa bernafas. Jebakannya di situ," kata Perwakilan Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Soloraya Made Ridha.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan