Skip to main content
Iklan

Indonesia

Gaji fantastis, ribuan WNI memang sengaja jadi scammer di luar negeri

Penghasilan dari pekerjaan menipu orang ini dapat mencapai 1.000-1.200 dollar AS per bulan (Rp16,2-19,5 juta) jika target tercapai.

JAKARTA: Fenomena banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini bekerja sebagai penipu online atau scammer di luar negeri menjadi sorotan besar.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI), tepatnya lebih kurang 3.800 orang rupanya sengaja bekerja sebagai scammer.

"Dari tahun 2020 hingga November 2024, total ada 5.111 kasus WNI terkait penipuan online yang telah kami tangani. Dari jumlah tersebut, 1.299 di antaranya teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tutur Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dilansir dari Metro TV, Selasa (24/12).

Terakhir sebanyak 21 WNI yang menjadi korban TPPO dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar setelah dipaksa menjadi operator penipuan daring dan judi online (judol).

Judha menekankan bahwa mayoritas besar WNI yang terlibat penipuan online tersebut melakukannya secara sukarela, bukan sebagai korban.

Ia mengungkapkan adanya tren mengkhawatirkan yaitu normalisasi pekerjaan sebagai scammer di tengah masyaraka Indonesia.

"Online scam kini cenderung dinormalisasi sebagai mata pencaharian baru. Awalnya, mereka direkrut melalui modus penipuan, ditawari pekerjaan sebagai customer service atau marketing. Namun kini, tawaran untuk bekerja sebagai scammer mulai dilakukan secara terbuka terang-terangan," jelasnya.

GAJI GILA-GILAAN

Perubahan tren ini disebabkan oleh iming-iming gaji fantastis yang ditawarkan.

Beberapa WNI bahkan dengan sadar menerima tawaran tersebut demi memperoleh pendapatan tinggi.

"Kami pernah menerima laporan dari keluarga seorang WNI yang menyebutkan penghasilan pekerjaan ini mencapai 1.000-1.200 dollar AS per bulan (Rp16,2-19,5 juta) jika target tercapai. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama mereka menerima tawaran ini," sambung Judha.

Kemlu juga mencatat bahwa sejumlah WNI yang sebelumnya menjadi korban penipuan online dan telah dipulangkan ke Indonesia justru kembali bekerja sebagai scammer di luar negeri.

Berdasarkan data, WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini tersebar di sembilan negara, sebagian besar di Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan.

Judha kembali mengingatkan WNI untuk tidak tergiur dengan pekerjaan ilegal yang menawarkan gaji besar.

"Ke depan, kita harus mencegah normalisasi pekerjaan semacam ini. Bagaimanapun, penipuan online dan judi online merupakan aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia," tegasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan