Skip to main content
Iklan

Indonesia

Gaji dipotong dana Tapera. Bagaimana jika sudah memiliki rumah?

Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji yang diterima per bulan dengan ketentuan pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja membayar 2,5 persen.

Gaji dipotong dana Tapera. Bagaimana jika sudah memiliki rumah?
Ilustrasi Tapera dan Rupiah (iStock)

JAKARTA: Kewajiban pembayaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang ramai dibahas publik.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik lantaran dipotong setiap bulan dari gaji pekerja.

Adapun besaran iuran tersebut adalah 3 persen dari gaji yang diterima per bulan dengan ketentuan pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja membayar 2,5 persen.

Lalu bagaimana jika pekerja sudah memiliki rumah?

Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho dikutip Kompas.com, Senin (28 Mei), menjelaskan masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar iuran dana Tapera.

Adapun uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah pekerja pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yaitu ketika berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," jelasnya.

Lebih jauh, Heru, menerangkan bahwa dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Heru mengatakan iuran Tapera sama seperti tabungan, di mana dana dari para karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.

Diharapkan dengan adanya Tapera ini, peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Ketika diminta komentarnya, Presiden Joko Widodo memastikan sudah ada hitung-hitungannya mengenai iuran ini.

"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, dilansir detikFinance

Kepala negara memberi contoh, misal iuran BPJS yang dulu menuai pro kontra di awal kebijakan itu diumumkan.

Awalnya masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan menyampaikan keberatannya harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.

Namun, seiring berjalannya program, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan gratis.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," ucap Jokowi.

Presiden yakin keuntungan-keuntungan bagi masyarakat seperti sudah dirasakan melalui BPJS Kesehatan akan dirasakan juga setelah kebijakan Tapera ini berjalan. Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan