Gaduh Pergub Poligami ASN Jakarta, Menteri PPPA minta kaji ulang
Pergub poligami dipicu oleh ratusan kasus perceraian ASN Jakarta pada tahun 2024.
JAKARTA: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Jakarta berpoligami.
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025 tersebut memperbolehkan ASN pria memiliki lebih dari satu istri dengan syarat tertentu serta izin dari pejabat berwenang.
Mengutip Tirto, Senin (27/1), Arifah menilai perumusan peraturan dan kebijakan harus memperhatikan perspektif gender. Ia menekankan bahwa banyak masalah terkait perempuan yang lebih mendesak untuk diatasi daripada mengimplementasikan Pergub yang mengatur poligami ini.
Selain itu, ia juga mengkritik penggunaan diksi dalam peraturan tersebut yang dinilai tidak menghormati perempuan, seperti penggunaan frasa "bekas istri." Ia pun menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan kajian lebih dalam tentang urgensi peraturan ini.
Suharini Eliawati, Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa Pergub ini dibuat sebagai respons terhadap banyaknya kasus perceraian di kalangan ASN.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, pada tahun 2024 tercatat sekitar 116 kasus perceraian ASN.
Ia menjelaskan bahwa Pergub ini dimaksudkan untuk mempertegas hukum yang mengatur proses pernikahan dan perceraian ASN.
Suharini menambahkan bahwa peraturan tersebut sudah melalui proses harmonisasi pada November 2023, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat, kepada TV One, menilai bahwa meskipun poligami diperbolehkan dalam ajaran Islam, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Alissa, yang juga putri sulung dari Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, menyatakan kekhawatirannya bahwa Pergub ini dapat menghalangi tujuan negara untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keluarga ASN seharusnya tidak melalui peraturan yang mengizinkan poligami.
"Poligami ini bisa jadi berisiko membuat wanita menjadi korban dan menciptakan ketidaksetaraan, terutama bagi mereka yang terdampak," ujar Alissa, yang juga Ketua Kongres Keluarga Maslahat NU.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.