Gaduh dugaan gratifikasi jet pribadi, PSI: Kaesang tidak akan mundur, apalagi dilengserkan
Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Kaesang.
JAKARTA: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah keras isu bahwa Ketua Umum Kaesang Pangarep akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil menegaskan tidak ada rencana Kaesang untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum maupun keluar dari partai tersebut.
Cheryl juga membantah isu bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo itu akan dipaksa mundur alias dilengserkan dari posisinya.
"Tidak ada rencana Mas Kaesang mundur dari PSI, apalagi dimundurkan sebagai Ketua Umum PSI. PSI solid 100 persen di bawah Ketua Umum Kaesang Pangarep," ujar Cheryl dalam keterangannya dilansir dari Antara, Senin (9/9).
Cheryl menegaskan partai berlambang mawar itu tetap solid di bawah kepemimpinan politisi berusia 29 tahun itu.
Ia juga menekankan bahwa yang mengetahui kondisi internal partai hanyalah kader-kader PSI dan meminta agar partai lain tidak ikut campur dalam urusan PSI.
"Yang tahu urusan internal PSI, pasti kami kader PSI. Bukan kader partai lain. Silakan kader partai lain urus partai dan ketua umum sendiri. Jangan sok tahu dan masuk urusan partai lain," tambahnya.
Belakangan ini, Kaesang menjadi sorotan publik setelah diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Kecurigaan ini muncul setelah istrinya, Erina Gudono, mengunggah foto dari dalam pesawat saat mereka bepergian ke Amerika Serikat.
Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan yang bermarkas di Singapura.
Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini.
Hingga kini, KPK belum memeriksa Kaesang, dengan alasan masih menelaah dugaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), keluarga penyelenggara negara bisa terjerat hukum jika terbukti menerima gratifikasi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Menurut Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor, bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan secara cuma-cuma.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengeklaim bahwa Kaesang berpotensi dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSI karena tidak melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.
Petrus, dikutip dari Vivanews, mengatakan bahwa isu ini muncul setelah Kaesang tidak memberikan klarifikasi di ruang publik terkait kontroversi pemberian fasilitas itu.
"Skandal jet pribadi Gulfstream G650ER yang diduga beraroma gratifikasi atau KKN semakin disorot publik, dan seolah-olah KPK menjadi juru bicara sekaligus pembela Kaesang. Ini bisa memicu gerakan advokasi rakyat yang makin masif, sehingga merugikan PSI," kata Petrus.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini