Forum Purnawirawan TNI surati DPR, desak pemakzulan Wapres Gibran. Akankah dikabulkan?
Alasan para jenderal purnawirawan tersebut dalam suratnya ke DPR, penetapan Gibran sebagai cawapres telah cacat hukum.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming (CNA/Wisnu Agung Prasetyo)
JAKARTA: Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke pimpinan DPR, MPR dan DPP RI, yang isinya mendesak proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Alasan mereka, penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.
Di antara penandatangan surat tertanggal 26 Mei 2025 itu adalah para purnawirawan jenderal TNI: Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.
Dalam surat tersebut yang dikutip Kompas, Rabu (4/6), para purnawirawan mengatakan Gibran harus dimakzulkan karena bisa menjadi calon wapres mendampingi Prabowo Subianto setelah melalui putusan MK yang cacat hukum.
Menurut mereka, putusan tersebut telah melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh paman Gibran sendiri, Anwar Usman.
Hal ini ditegaskan juga oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melanggar kode etik dalam putusan tersebut dan dia diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” bunyi surat tersebu.
Selain itu, mereka menilai Gibran tidak memiliki kapasitas sebagai wapres karena pengalamannya yang minim, hanya dua tahun menjabat wali kota Solo. "Serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi bagian lain dari surat tersebut.
Alasan lainnya adalah kontroversi akun media sosial "fufufafa" yang diduga milik Gibran. Surat itu juga menyinggung soal dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
AKANKAH DIKABULKAN?
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan dibacakan di rapat paripurna.
Proses pemakzulan bisa dimulai jika rapat dihadiri 2/3 anggota DPR atau sekitar 387 dari total 580 anggota dan surat itu disetujui oleh 2/3 peserta rapat tersebut, sesuai dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," kata Andreas dikutip dari Kompas.
Sebagai catatan, anggota partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pendukung Prabowo-Gibran menduduki 470 dari 580 kursi di DPR, atau 81 persen.
Andreas dalam wawancara dengan CNN Indonesia mengatakan bahwa surat tersebut harus diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab senior yang telah mengabdi kepada bangsa.
"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata dia.
Sementara itu anggota relawan pendukung Joko Widodo, Projo, mengatakan surat tersebut hanya sekadar aspirasi masyarakat.
Namun mereka menilai surat itu bersifat politis dan hanya ingin membuat gaduh di tengah masyarakat. Mereka juga mengatakan bahwa proses pemakzulan terhadap Gibran juga tidak mungkin terjadi.
"Mungkin target mereka provokatif ya, gaduh, membuat gaduh terus-menerus tanpa henti. Target mereka mungkin membuat Pak Prabowo gerah," kata Waketum Projo, Freddy Damanik, kepada Detik.
"Tapi kami melihat itu tidak mungkin terjadi, tidak mungkin terjadi," lanjut dia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.