Skip to main content
Iklan

Indonesia

16 mahasiswa FHUI terduga pelaku pelecehan seks di grup chat terancam DO

UI menyelidiki belasan mahasiswa itu usai grup chat berisi objektifikasi perempuan dan candaan cabul viral.

16 mahasiswa FHUI terduga pelaku pelecehan seks di grup chat terancam DO
Sejumlah mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia terancam sanksi berat setelah diduga melakukan kekerasan seksual di grup chat. (Foro: Ilustrasi/iStock)
14 Apr 2026 04:39PM (Diperbarui: 17 Apr 2026 04:40PM)

JAKARTA: Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terancam sanksi berat, termasuk drop out (DO), setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual berbasis grup chat yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan dalam grup aplikasi pesan yang diduga melibatkan mahasiswa FHUI angkatan 2023. Isi percakapan tersebut memuat komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, serta lelucon cabul yang merujuk pada mahasiswa maupun dosen.

Selain itu, percakapan juga mencantumkan penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” yang memicu kecaman luas. Unggahan akun X @sampahfhui pada 11 April 2026 membuat kasus ini viral menyebar.

Sebagai respons, pihak kampus menghadirkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam forum terbuka yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin (13/4) malam hingga Selasa dini hari.

Dalam forum tersebut, para mahasiswa diminta berdiri di hadapan peserta dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup oleh sebagian mahasiswa yang hadir.

“Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan (sanksi) drop out,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FHUI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, dikutip Kompas.

Forum tersebut sempat diwarnai reaksi keras dari mahasiswa lain yang mengecam tindakan para pelaku.

PROSES INVESTIGASI DAN ANCAMAN SANKSI

Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menyatakan pihaknya mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika.

Ia menyebut FHUI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan proses investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Ia menjelaskan proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. UI juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Diduga, anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Sejumlah nama yang muncul dalam tangkapan layar disebut memiliki peran sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan hingga calon panitia ospek.

BEM FHUI juga mendorong adanya pendampingan dan pemulihan bagi korban, serta penguatan budaya komunitas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Hingga kini, jumlah pasti korban belum dapat dipastikan, namun disebutkan tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dosen.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan