Skip to main content
Iklan

Indonesia

Tak perlu tunggu, warga umur 16 tahun kini bisa rekam e-KTP, ini cara dan syaratnya

Dengan mekanisme ini, WNI tidak perlu lagi mengantre lama ketika genap berusia 17 tahun. 

Tak perlu tunggu, warga umur 16 tahun kini bisa rekam e-KTP, ini cara dan syaratnya

Ilustrasi KTP (iStock)

26 Jan 2026 02:08PM (Diperbarui: 29 Jan 2026 08:26PM)

JAKARTA: Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu menunggu hingga berusia 17 tahun untuk mengurus KTP elektronik atau e-KTP. Bagi yang telah berusia 16 tahun, perekaman biometrik e-KTP sudah bisa dilakukan lebih awal.

Mengutip akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta @dukcapiljakarta, perekaman biometrik e-KTP di usia 16 tahun bertujuan agar saat memasuki usia 17 tahun, e-KTP sudah siap dicetak sekaligus dapat langsung digunakan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan mekanisme ini, WNI tidak perlu lagi mengantre lama ketika genap berusia 17 tahun. Begitu usia terpenuhi, KTP elektronik dapat langsung diterbitkan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang melekat pada setiap warga negara Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki makna khusus dan menjadi dasar berbagai layanan administrasi negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik secara resmi hanya dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas.

Penduduk yang telah berusia 17 tahun dinilai memiliki kecakapan hukum, sehingga berhak atas berbagai akses konstitusional, layanan perbankan, legalitas berkendara, asuransi, hingga peluang karier.

Selain usia 17 tahun, KTP elektronik juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah, meskipun belum mencapai usia tersebut.

Untuk perekaman e-KTP bagi anak berusia 16 tahun, persyaratan yang dibutuhkan tergolong sederhana. WNI hanya perlu menyiapkan satu dokumen, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili tempat tinggal. 

Di lokasi tersebut, pemohon akan menjalani proses perekaman data biometrik yang meliputi pengambilan foto, tanda tangan digital, perekaman sidik jari, serta perekaman iris mata.

Khusus bagi WNI yang menggunakan kacamata atau lensa kontak (softlens), diwajibkan untuk melepasnya saat pengambilan foto e-KTP guna memastikan keakuratan data biometrik.

Tidak ketinggalan, pakai pakaian berkerah agar terlihat rapi, tata rambut atau hijab dengan baik, dan berikan senyum terbaik saat pengambilan foto.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan