Skip to main content
Iklan

Indonesia

Antara riset dan konservasi: Ketika Indonesia kembali dorong ekspor monyet ekor panjang

Pemerintah menyebut ekspor monyet ekor panjang dapat menguntungkan masyarakat dan membantu mengatasi konflik dengan satwa, sementara kelompok kesejahteraan hewan mengkhawatirkan dampaknya terhadap perlindungan spesies terancam punah.

Antara riset dan konservasi: Ketika Indonesia kembali dorong ekspor monyet ekor panjang

Anakan monyet yang dijual dengan harga Rp800 ribu per ekor di pasar hewan Jatinegara, Jakarta Timur, dalam foto yang diambil pada Minggu, 9 Agustus 2026. (Foto: CNA/Denny Armandhanu)

JAKARTA: Indonesia kembali mendorong ekspor monyet ekor panjang untuk riset biomedis, dengan menetapkan kuota ekspor pertamanya dalam empat tahun untuk memenuhi permintaan internasional.

Pemerintah juga telah meresmikan fasilitas penangkaran baru di Mesuji, Lampung, dengan Amerika Serikat sebagai pasar utama dan China sebagai tujuan potensial lainnya.

Langkah tersebut kembali memicu perdebatan mengenai perdagangan monyet ekor panjang, yang dikategorikan Terancam Punah (Endangered) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Kelompok kesejahteraan hewan mengkritik langkah tersebut karena dinilai melemahkan upaya perlindungan monyet ekor panjang selama ini di Indonesia dan bertolak belakang dengan upaya sejumlah negara mengurangi penggunaan primata dalam penelitian.

Namun, pemerintah daerah mengatakan, langkah tersebut mendapatkan pengawasan ketat, baik di penangkaran dan ketika ekspor. Selain itu, pemerintah mengatakan terdapat manfaat ekonomi di baliknya serta menjadi salah satu cara mengatasi konflik antara monyet ekor panjang dan masyarakat.

Peresmian pusat penangkaran monyet ekor panjang di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 31 Juli 2026, dihadiri pejabat pemerintahan daerah, kepolisian dan petugas karantina. (Foto: Facebook/Nuansa Mesuji)

STATUS MONYET EKOR PANJANG

Dinamai dari ekornya yang khas, monyet ekor panjang atau Macaca fascicularis merupakan satwa asli Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

IUCN mengategorikan monyet ekor panjang sebagai Terancam Punah akibat hilangnya habitat, perburuan, dan penangkapan di alam. Populasi globalnya diperkirakan telah turun sekitar 40 persen dalam 40 tahun terakhir dan dapat kembali turun 50 persen dalam 40 tahun ke depan.

Sebaliknya, Indonesia mengategorikan spesies tersebut berstatus Risiko Rendah (Least Concern) dalam asesmen konservasi nasional pada 2024.

Hasil asesmen yang dimuat dalam rencana konservasi Kementerian Kehutanan 2025-2029 menyebutkan monyet ekor panjang tersebar di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan populasi di alam dinilai stabil bahkan kelebihan populasi di sejumlah daerah.

Data yang dikumpulkan pada 2019 hingga 2024 memperkirakan, terdapat hampir 49.000 monyet ekor panjang di sejumlah lokasi survei di Indonesia. Jumlah terbesar tercatat di Sumatera Selatan sebanyak 12.722 ekor, disusul Lampung 9.781 dan Jambi 8.342.

Pada Juni, Indonesia menetapkan kuota ekspor 1.920 monyet ekor panjang untuk 2026, menurut catatan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Ini merupakan kuota pertama yang tercatat sejak 2022, ketika Indonesia menetapkan kuota 1.680 ekor.

Kuota tahunan membatasi jumlah satwa yang dapat diekspor sebagai bagian dari mekanisme CITES untuk melindungi populasi di alam. Namun, kuota bersifat sukarela sehingga ekspor tetap dapat dilakukan tanpa kuota selama persyaratan izin dan asesmen terpenuhi.

Sebulan kemudian, pada 31 Juli, pemerintah meresmikan fasilitas penangkaran di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Fasilitas yang dikelola perusahaan swasta PT Bio Medika Nusantara Indah (BMNI) itu mampu menampung hingga 4.000 monyet ekor panjang.

Bupati Mesuji Elfianah Khamamik mengatakan, fasilitas tersebut berada di lahan seluas 50 hektare.

“Dari 50 hektare tanah kosong hutan pinggir sungai, 4,9 hektare-nya digunakan untuk penangkaran. Sekarang sudah ada kandang koloni dan kandang karantina,” kata Elfianah kepada CNA.

Monyet ekor panjang terlihat dalam sebuah kandang di penangkaran di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 31 Juli 2026. (Foto: Facebook/Nuansa Mesuji)

Direktur BMNI Reki Chandra menyampaikan, fasilitas di Mesuji saat ini menampung 804 monyet ekor panjang yang diambil dari Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat untuk dijadikan indukan.

Keturunan generasi pertama dari indukan tersebut, yang dikenal sebagai filial 1 (F1), diproyeksikan untuk diekspor bagi kebutuhan penelitian.

Menurut tinjauan ilmiah yang diterbitkan Journal of Medical Primatology pada 2023, monyet ekor panjang merupakan primata non-manusia yang paling banyak digunakan dalam uji coba toksisitas dalam beberapa dekade terakhir karena memiliki banyak kesamaan genetik dan biologis dengan manusia.

Para peneliti primata mengatakan, program penangkaran diperlukan untuk memastikan kesehatan satwa serta kejelasan latar belakang genetik dan riwayat kesehatannya.

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan, tujuan ekspor utama saat ini adalah Amerika Serikat. China juga berpeluang menjadi pasar, namun masih perlu proses negosiasi terkait persyaratannya.

”Potensi di pasar China itu sekitar 20.000 ekor per tahun. Kalau potensi (ekspor) di Amerika sekitar 10.000 ekor,” kata Karding seperti dikutip Kantor Berita Antara saat peresmian fasilitas tersebut.

Reki memperkirakan, ekspor monyet dari penangkaran Mesuji dapat mencapai sekitar 1.000 ekor per tahun dengan harga US$3.000-US$4.000 per ekor, bergantung kualitasnya.

Kandang penangkaran monyet ekor panjang di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 31 Juli 2026. (Foto: Facebook/Nuansa Mesuji)

PROTES DARI KELOMPOK KESEJAHTERAAN HEWAN

Kelompok kesejahteraan hewan di dalam dan luar negeri mengkritik kuota ekspor baru dan fasilitas penangkaran yang dibuka pemerintah.

Setelah fasilitas di Lampung dibuka, Lady Freethinker (LFT), organisasi nirlaba yang berbasis di Amerika Serikat, membuat petisi yang mendesak pemerintah Indonesia menangguhkan rencana penangkaran dan ekspor monyet ekor panjang. Hingga Sabtu (15/8), petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 37.000 orang.

LFT tergabung dalam koalisi bersama Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network, Natha Satwa Nusantara, Animal Lawyer Indonesia, dan Animal Friends Jogja. Action for Primates berbasis di Inggris, sementara empat organisasi lainnya berasal dari Indonesia.

Koalisi tersebut pada 3 Agustus mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan hal serupa.

"Mereka merupakan hewan sosial yang cerdas, tetapi mereka ditangkap dengan cara yang mengerikan, dipisahkan dari keluarga mereka, dikurung, diangkut, dan dijadikan bahan uji coba dalam eksperimen yang menyakitkan,” kata Pendiri dan Presiden LFT Nina Jackel.

“Membuka kembali ekspor membahayakan ribuan hewan lainnya dengan penderitaan yang disebabkan oleh sistem yang sudah mulai ditinggalkan secara global. Indonesia harus menghentikan ekspor tersebut dan melindungi monyet ekor panjang asli Indonesia dari eksploitasi komersial.”

Co-Founder Jakarta Animal Aid Network Femke den Haas mengatakan, langkah terbaru pemerintah merupakan kemunduran dari berbagai upaya sebelumnya untuk melindungi monyet ekor panjang.

“Sebelumnya sudah ada peningkatan, monyet ekor panjang lebih diperhatikan. Misalnya, ada pelarangan topeng monyet di Jakarta dan di Bali ada larangan bagi warga memelihara satwa ini,” kata Femke kepada CNA.

Di Indonesia, monyet ekor panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi, tetapi pengambilan dari alam, penangkaran, dan perdagangannya tetap diatur. Sejumlah pemerintah daerah bahkan menerapkan kebijakan lebih jauh untuk membatasi eksploitasi monyet ekor panjang.

Di Bali, misalnya, pemerintah setempat pada 2025 mengimbau masyarakat tidak memelihara monyet ekor panjang, melarang praktik topeng monyet, serta memperketat pengawasan perdagangan dan perburuan.

Jakarta sejak 2013 juga menertibkan praktik topeng monyet, pertunjukan serupa juga telah dilarang di Surakarta.

Seekor monyet ekor panjang bersama anaknya duduk di dahan pohon di Ubud Sacred Monkey Forest Sanctuary, Gianyar, Bali, Indonesia, 19 Juni 2026. (Foto: EPA/Made Nagi)

Koalisi tersebut juga mempertanyakan cara fasilitas penangkaran di Mesuji memperoleh monyet ekor panjang. Dikutip media lokal Sumsel News, Direktur BMNI Reki mengatakan dalam peresmian fasilitas pada 31 Juli bahwa masyarakat sekitar dapat menjual monyet liar ke penangkaran seharga Rp200.000 per ekor.

“Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai asal-usul monyet yang dikembangbiakkan dan potensi penyelundupan satwa hasil tangkapan liar ke dalam usaha penangkaran komersial,” ujar koalisi tersebut.

Bupati Mesuji Elfianah membantah adanya jual-beli monyet antara masyarakat dan BMNI, dengan mengatakan uang yang diberikan hanya sebagai “ucapan terima kasih” kepada warga yang menyerahkan monyet liar.

Menurut Elfianah, beberapa warga telah mendapat pelatihan khusus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk menangkap monyet liar yang dianggap meresahkan.

MASIHKAH RISET MEMBUTUHKAN MONYET?

Monyet ekor panjang merupakan primata non-manusia yang paling banyak digunakan dalam uji coba toksisitas dalam beberapa dekade terakhir, menurut tinjauan ilmiah yang diterbitkan Journal of Medical Primatology pada 2023.

Fitriya Nur Annisa Dewi, Kepala Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, monyet ekor panjang banyak digunakan karena memiliki banyak kesamaan dengan manusia, baik dari sisi genetik, anatomi, proses biologis, maupun respons terhadap pengobatan.

Dia menambahkan, program penangkaran membantu memastikan satwa dalam keadaan sehat serta memiliki latar belakang genetik dan riwayat kesehatan yang terdokumentasi dengan baik.

“Memulai penelitian dengan hewan yang tidak sehat atau terinfeksi agen penyakit tertentu, dapat membuat hasil penelitian bias karena proses penelitian terpengaruh dengan adanya penyakit tersebut,” kata Fitriya kepada CNA.

Para ilmuwan menilai monyet ekor panjang masih berperan penting dalam riset biomedis, di tengah meningkatnya upaya untuk mengurangi penggunaan hewan.

“Hal yang penting adalah memastikan upaya konservasi berjalan optimal seiring dengan implementasi regulasi secara efektif dalam mengatur program penangkaran, perizinan dan kuota ekspor, serta penjaminan kesejahteraan hewan dalam seluruh rangkaian proses tersebut,” tutur Fitriya.

Collapse

ATURAN KETAT DALAM PENANGKARAN DAN EKSPOR

Sejumlah pejabat pemerintah menegaskan, program penangkaran tersebut diatur secara ketat, sekaligus menyoroti manfaatnya bagi masyarakat setempat.

Menurut Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, monyet yang akan diekspor harus berada di fasilitas penangkaran selama sekitar dua tahun, sehat secara fisik, bebas penyakit, dan seluruh prosesnya diawasi oleh berbagai pihak.

”Mengeluarkan (makaka) ini tidak sembarangan. Sebab, ada rekomendasi dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) terkait berapa ekor yang boleh dikeluarkan dan dikirim. Lalu, ada rekomendasi dari Kementerian Kehutanan untuk menentukan jenis yang boleh dikembangbiakkan,” kata Karding dalam peresmian fasilitas tersebut.

“Jadi tidak sembarangan, memang prosedurnya agak rumit.”

Karding mengatakan, fasilitas penangkaran serupa juga terdapat di Sulawesi dan Kepulauan Seribu, Jakarta. Fasilitas tersebut hanya dikembangkan di daerah yang dinilai memiliki potensi untuk budidaya monyet ekor panjang, kata dia, tanpa merinci kriterianya.

Elfianah menambahkan, fasilitas di Mesuji juga memberikan penghasilan bagi masyarakat sekitar yang dapat menjual jagung, pepaya, dan buah-buahan segar untuk pakan monyet.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mesuji melihat persiapan pakan untuk monyet ekor panjang yang dikarantina di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 31 Juli 2026. (Foto: Facebook/Nuansa Mesuji)

Dia menambahkan, penangkaran tersebut diharapkan membuka lapangan kerja bagi warga setempat, dengan rencana pengembangan rumah sakit hewan dan area pelepasliaran bagi monyet ekor panjang yang tidak memenuhi persyaratan ekspor.

“Ke depannya juga direncanakan menjadi tempat wisata. Saya yakin masyarakat akan penasaran dengan adanya penangkaran monyet ini,” kata Elfianah.

Direktur BMNI Reki menegaskan bahwa monyet-monyet tersebut bukan ditangkap di kawasan hutan, melainkan di kawasan yang kerap menjadi lokasi konflik dengan masyarakat.

“Kebanyakan ini menyerang masyarakat, kemudian mereka ini karena jumlahnya sangat banyak jadi potensi hama ... Dan kehadiran perusahaan menyelamatkan monyet-monyet ini agar tidak ada konflik antara manusia dan hewan,” kata Reki seperti dikutip media lokal Tribun News saat peresmian fasilitas di Lampung.

KONFLIK MANUSIA DAN MONYET

Konflik antara manusia dan monyet ekor panjang terdokumentasi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Mesuji.

Salah satu kasus terbaru terjadi antara akhir Juli dan awal Agustus di Tembilahan, Riau, ketika serangan monyet ekor panjang melukai 19 warga.

Sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan, konflik manusia dengan monyet ekor panjang tidak hanya berkaitan dengan jumlah populasi. Perubahan habitat, kedekatan dengan aktivitas manusia, ketersediaan makanan di kebun, serta kebiasaan manusia memberi makan satwa turut menjadi faktor pemicu.

“Monyet-monyet ekor panjang hidup berkoloni, lahan kebun satu hektare bisa mereka habisi,” kata Bupati Mesuji Elfianah.

“Selama ini, petani mengusir mereka dengan cara ditembaki atau disetrum, kasihan sekali.”

Monyet ekor panjang terlihat duduk di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Indonesia. (Foto: iStock/neil bowman)

Muh Yakub, eksportir monyet dari Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengatakan, populasi monyet ekor panjang di daerahnya sudah terlalu banyak dan kerap berkonflik dengan masyarakat karena merusak perkebunan.

Menurut dia, sebagian warga akhirnya bertindak sendiri dengan membunuh monyet yang merusak dan memakan tanaman mereka.

“Setiap tahunnya dalam musyawarah desa masyarakat tidak minta listrik atau jalan, hanya minta monyet dibasmi,” kata Yakub.

“Bayangkan saja, jagung sudah berbulan-bulan ditanam, saat mau dipanen habis dimangsa monyet.”

Menurut Yakub, penambahan kuota penangkapan monyet liar untuk ditangkarkan dan kemudian diekspor dapat membantu mengatasi masalah tersebut. Dia menilai,  pemerintah selama ini terlalu ketat dalam menetapkan kuota.

“Sejak membuka usaha penangkaran pada 2021 sampai sekarang, saya hanya dapat kuota penangkapan 1.046 monyet,” kata Yakub, yang memiliki perusahaan eksportir PT Anak Atol Asugi yang berbasis di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Baru bisa ekspor pada 2024 sebanyak 540 ekor ke Amerika Serikat, sampai sekarang belum kirim lagi.”

Monyet-monyet liar yang ditangkap perusahaannya berasal dari Kepulauan Selayar, kemudian dipindahkan ke penangkaran di Subang, Jawa Barat.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, pembangunan penangkaran baru di Mesuji bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi konflik manusia dan monyet.

“Langkah ini menjadi jalan keluar untuk mengurangi potensi hama di pemukiman warga sekaligus memberikan dampak ekonomi yang terukur,” kata Karding seperti dikutip media lokal Tribun Lampung.

Namun, Femke dari Jakarta Animal Aid Network mengingatkan agar konflik tidak langsung direspons dengan menganggap monyet sebagai hama dan memindahkannya.

“Kita mengerti, kadang-kadang sangat sulit untuk petani menghadapi satwa liar di sekitar mereka, tetapi harus cari win-win solution,” kata Femke.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan