Skip to main content
Iklan

Indonesia

Eksepsi Nadiem Makarim ditolak, skandal korupsi laptop Chromebook berlanjut ke pembuktian

Mantan Mendikbudristek dan bos Gojek itu mengaku kecewa atas penolakan nota keberatannya.

Eksepsi Nadiem Makarim ditolak, skandal korupsi laptop Chromebook berlanjut ke pembuktian

Mantan Menteri Pendidikan Indonesia sekaligus salah satu pendiri perusahaan ride-hailing Gojek, Nadiem Makarim, bereaksi saat tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook buatan Google, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia, 5 Januari 2026. (Reuters/Willy Kurniawan)

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keberatan formil yang diajukan mantan Mendikbudristek itu maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. 

Keberatan-keberatan tersebut dinilai tepatnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi. Dengan putusan sela ini, majelis memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. 

Sejumlah poin eksepsi yang ditolak meliputi keberatan atas unsur memperkaya diri sendiri, perhitungan kerugian keuangan negara, hingga keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

NADIEM KECEWA, GOOGLE TEGASKAN TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengaku kecewa atas penolakan eksepsinya. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung sikap Google yang telah memberikan klarifikasi terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebut raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proyek tersebut.

“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” katanya dikutip CNN Indonesia.

Kantor Google di San Diego, California, Amerika Serikat. (Foto: REUTERS/Mike Blake)

Nadiem menambahkan Google menyebut Chromebook sebagai perangkat yang banyak digunakan untuk pendidikan di berbagai negara.

Dalam keterangan tertulis, Google menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Perusahaan menegaskan sebagian besar investasi tersebut terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Google menekankan investasi pada entitas terkait Gojek tidak memiliki hubungan dengan kerja sama pendidikan jangka panjang di Indonesia maupun adopsi produk Google di Kemendikbudristek. 

Perusahaan juga membantah pernah menawarkan atau memberikan imbalan kepada pejabat kementerian sebagai kompensasi atas penggunaan produk mereka.

Selain itu, Google menyatakan tidak memproduksi atau menjual perangkat keras Chromebook serta tidak menentukan harga. Peran perusahaan, menurut pernyataan tersebut, terbatas pada pengembangan dan lisensi sistem operasi ChromeOS serta alat pengelolaan kepada mitra.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sumber dana mayoritas dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan