Skip to main content
Iklan

Indonesia

Eks Kapolres pedofil Ngada divonis 19 tahun penjara, penyalur anak ikut divonis

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eks Kapolres pedofil Ngada divonis 19 tahun penjara, penyalur anak ikut divonis
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Media Polres Ngada)

KUPANG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun serta satu korban dewasa.

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang di PN Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar serta restitusi senilai Rp359.162.000 kepada para korban. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang dikutip Kumparan.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti seperti pakaian, ponsel, laptop, dan rekaman video dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dengan pidana 20 tahun penjara.

Terkuaknya kejahatan seksual menggemparkan ini bermula dari laporan Kepolisian Federal Australia kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan video pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Fajar diketahui merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

FANI DIVONIS 11 TAHUN DALAM KASUS SERUPA

Dalam kasus yang sama, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21 tahun) juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kupang. Fani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fani melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO.

Selain pidana penjara, Fani diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa Fani merupakan teman kencan AKBP Fajar, yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Dari hubungan itu, Fani kemudian diminta untuk mencarikan anak perempuan yang akhirnya menjadi korban pelecehan.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di sebuah kamar hotel di Kupang. 

Fani menyalurkan korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial IS kepada dengan imbalan sebesar Rp3 juta. Sebelum kejadian, korban sempat diajak berjalan-jalan dan makan bersama oleh Fajar dan Fani.

Hakim menilai, tindakan Fani tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta menyebabkan keresahan luas di masyarakat.

 

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan