Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Eks Kapolres Ngada AKBP Firman akhirnya jadi tersangka pencabulan anak dan narkoba

Total korban kebejatan pelaku yang mencoreng citra Polri ini mencapai empat orang, di mana tiga masih di bawah umur.

Eks Kapolres Ngada AKBP Firman akhirnya jadi tersangka pencabulan anak dan narkoba
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Dok Humas Polres Ngada)

JAKARTA: Mantan Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengungkapkan penemuan mencengangkan bahwa total korban kebejatan pelaku mencapai empat orang, tiga di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Karim menegaskan bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian.

“Kami telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka,” tekan Karim dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3), dilansir dari Kumparan.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dibawa ke Mabes Polri dari NTT untuk menjalani proses hukum.

Karim menyatakan bahwa tindakan Fajar termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Pelaku melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, merekam, dan bahkan mengunggah video tindakan asusila tersebut. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Karim.

AKBP Fajar terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan masker hitam saat diperlihatkan kepada media.

Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menunggu proses persidangan.

PERJALANAN KEBEJATAN AKBP FAJAR

Kasus menggegerkan yang mencoreng citra Polri ini bermula ketika AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 11 Juni tahun lalu di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT.

Saat itu, tersangka memesan kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Fajar kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F, yang kemudian membawa anak di bawah umur ke lokasi.

Perempuan tersebut dilaporkan menerima bayaran sebesar Rp3 juta dari Fajar. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil merekam perbuatannya.

Tindakan tak terpuji Fajar tidak berhenti di situ. Ia diketahui mengunggah rekaman tindakan asusila tersebut ke salah satu situs porno di Australia.

Video tersebut menarik perhatian otoritas Australia, yang kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Otoritas Australia menemukan bahwa video tersebut dibuat di Kupang dan segera melaporkan temuan ini kepada Mabes Polri.

Atas laporan tersebut, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mendalam pada 23 Januari.

Tim Divisi Propam Mabes Polri diterjunkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Setelah melalui proses penyelidikan, AKBP Fajar akhirnya ditangkap pada 20 Februari dan diterbangkan ke Jakarta.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan