Skip to main content
Iklan

Indonesia

Eks bos Bukalapak Ibrahim Arief terseret, Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek — apa peran mereka?

Nadiem Makarim disebut memberikan arahan langsung agar pengadaan laptop pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 wajib menggunakan produk Google.

Eks bos Bukalapak Ibrahim Arief terseret, Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek — apa peran mereka?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Antara)

JAKARTA: Kejaksaan Agung, Selasa (15/7), menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Salah satu nama yang menarik perhatian publik adalah Ibrahim Arief, mantan Vice President Bukalapak yang juga menjabat sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek pada saat proyek ini berlangsung.

Tiga tersangka lainnya dilansir dari Kompas adalah Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim untuk periode 2020–2024, Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.

Mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Dok Kementerian PANRB)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Para tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek agar menggunakan produk Chromebook buatan Google.

SKEMA KORUPSI DAN PERAN MASING-MASING TERSANGKA

Proses pengadaan ini dimulai tidak lama setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pada Desember 2019, dua bulan setelah pelantikan, Jurist Tan mewakili Nadiem bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk menyiapkan kontrak kerja Ibrahim sebagai konsultan teknologi, yang kemudian terlibat dalam penyusunan kajian teknis untuk mendukung penggunaan Chromebook.

Kejaksaan menduga bahwa peran Jurist Tan melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri. Ia beberapa kali memimpin rapat daring bersama staf khusus lainnya Fiona Handayani yang diikuti oleh pejabat internal Kemendikbudristek.

Dalam rapat-rapat tersebut, ia memberikan arahan kepada Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim untuk memastikan pengadaan TIK harus menggunakan sistem operasi Chrome. Padahal, menurut hukum yang berlaku, staf khusus menteri tidak memiliki otoritas dalam tahap perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Pada Februari dan April 2020, Jurist juga sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google untuk menindaklanjuti pembicaraan yang sebelumnya dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Hasil pembicaraan ini menghasilkan komitmen investasi bersama (co-investment) dari Google sebesar 30 persen untuk mendukung proyek Chromebook.

Sementara itu Ibrahim Arief yang merupakan orang dekat Nadiem diduga menjadi tokoh kunci dalam memengaruhi keputusan teknis di Kemendikbudristek, termasuk menolak kajian teknis pertama yang tidak mencantumkan Chrome OS.

Mantan VP Bukalapak Ibrahim Arief (susubershop.com)

Ia mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis merekomendasikan sistem operasi Chrome pada rapat daring 17 April 2020.

Pada 6 Mei 2020, dalam sebuah rapat internal, Nadiem disebut memberikan arahan langsung agar pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 wajib menggunakan produk Google. Padahal, pada saat itu proses lelang belum dilakukan.

Berdasarkan perintah itu, Ibrahim menolak menandatangani hasil kajian tim teknis pertama yang tidak menyebut sistem operasi Chrome sehingga diterbitkan kajian kedua yang menyebutkan sistem operasi Chrome.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengarah pada pengadaan berbasis sistem operasi Chrome dan mencantumkannya dalam e-katalog.

Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah. (Dok. Puspenkum)

Kejaksaan juga mengungkap bahwa laptop Chromebook yang dibeli melalui proyek ini ternyata tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelajar karena ketergantungan perangkat tersebut terhadap jaringan internet.

Sementara itu, jaringan internet di Indonesia belum merata, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Saat ini, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena mengalami sakit jantung kronis, sedangkan Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik.

BAGAIMANA NASIB NADIEM?

Terkait posisi Nadiem Makarim, meskipun namanya disebut dalam berbagai keterangan saksi dan tersangka sebagai pihak yang memberi arahan, Kejaksaan belum menetapkannya sebagai tersangka. Qohar menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum Nadiem.

Qohar juga menekankan bahwa seseorang tidak perlu memperoleh keuntungan pribadi untuk dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Cukup dengan adanya niat pemufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka seseorang dapat dikenakan pidana.

Penyidik kini juga mendalami kemungkinan adanya hubungan antara keputusan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang dahulu didirikan dan dipimpin oleh Nadiem.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo dan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto, sebagai saksi.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan