Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Efisiensi anggaran, skema pensiun ASN, TNI, Polri akan direformasi

Dana pensiun bulanan ASN saat ini masih dibebankan kepada APBN dan dinilai perlu segera direformasi.

Efisiensi anggaran, skema pensiun ASN, TNI, Polri akan direformasi
Ilustrasi dana pensiun (iStock)
07 Feb 2025 11:20AM (Diperbarui: 07 Feb 2025 02:58PM)

JAKARTA: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan berencana merombak mekanisme pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel TNI dan Polri.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa pengeluaran negara untuk pembayaran pensiun terus meningkat signifikan dalam 15 tahun terakhir.

Pada 2010, anggaran pensiun hanya tercatat Rp50,6 triliun, sedangkan pada 2024 melonjak menjadi Rp164,4 triliun.

Kenaikan rata-rata belanja pensiun mencapai 8,96 persen atau sekitar Rp10,4 triliun per tahun.

“Belanja pensiun pada 2010 sebesar Rp50,61 triliun dan tahun 2024 mencapai Rp164,4 triliun,” katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (6/2), dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah tercatat mengalokasikan anggaran pensiun pada tahun 2020 sebesar Rp125,5 triliun, kemudian naik menjadi Rp128,8 triliun pada 2021, Rp133,9 triliun pada 2022, Rp163,8 triliun pada 2023, dan Rp164,4 triliun pada 2024.

Astera juga membeberkan bahwa jumlah penerima pensiun terus bertambah. Pada 2020, jumlahnya mencapai 3,2 juta orang, meningkat menjadi 3,6 juta pada 2024, dan diperkirakan mencapai 4,2 juta pada 2029, dengan rata-rata kenaikan 3,1 persen per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Facebook/Sri Mulyani Indrawati)

SKEMA REFORMASI PEMBAYARAN PENSIUN

“Ini perlu dipikirkan bagaimana kita bisa membiayai pensiun yang selama ini masih sepenuhnya ditanggung APBN. Dalam UU ASN, sudah mulai ada dana dari Akumulasi Iuran Pensiunan (AIP) yang bisa dimanfaatkan untuk membayar sebagian uang pensiun,” ucap Astera.

AIP berasal dari iuran pensiunan yang dipotong dari gaji bulanan PNS aktif. Saat ini, aset AIP yang dikelola PT Taspen (Persero) mencapai Rp249,4 triliun, sedangkan PT Asabri (Persero) mengelola Rp29,8 triliun.

Sebagai langkah reformasi, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai strategi, seperti penyederhanaan pembayaran manfaat pensiun, efisiensi beban operasional pembayaran, perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun, optimalisasi pemanfaatan data pensiunan dan ASN aktif, serta meminimalkan idle cash.

Transformasi juga akan melibatkan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalisasi sumber daya manusia.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa saat ini sedang dirumuskan formulasi terbaik untuk struktur dana pensiun guna mengurangi ketergantungan pada APBN.

Ia menjelaskan bahwa selama ini iuran ASN yang dipotong setiap bulan dikelola oleh PT Taspen untuk berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian. Namun, dana pensiun bulanan ASN tetap dibebankan pada APBN.

“Tapi bulanannya masih menjadi beban APBN. Ini harus direformasi, tidak bisa terus menerus APBN menanggung seluruh beban pensiun,” ujar Misbakhun.

Ia tidak membantah bahwa skema baru yang sedang dibahas bisa mencakup pemotongan dana pensiun yang diterima ASN atau peningkatan iuran yang dibayarkan oleh ASN setiap bulan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan