Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Edan! Pria telanjang lecehkan jemaat wanita yang sedang salat di Masjid Bojonegoro

Subakar dikenal sebagai seorang eksibisionis yang kerap memamerkan alat kelaminnya.

Edan! Pria telanjang lecehkan jemaat wanita yang sedang salat di Masjid Bojonegoro
Subakar yang telanjang tidak mengenakan celananya melecehkan jemaah wanita di dalam Masjid Jami' Al-Ukhuwah, Baureno, Bojonegoro. (Tangkapan layar X)

BOJONEGORO: Seorang pria bernama Subakar, yang melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita di dalam Masjid Jami' Al-Ukhuwah, Baureno, Bojonegoro, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian viral yang menggegerkan itu terjadi.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dari kediamannya di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam setelah kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, kepada Radar Bangkalan, Rabu (21/8)

Pria berusia 32 tahun tersebut melakukan aksi bejatnya pada pukul 11.53 WIB saat jemaah sedang melaksanakan salat zuhur.

Video berdurasi 37 detik yang tersebar di media sosial memperlihatkan Subakar, yang mengenakan hoodie hitam dan celana pendek, memasuki masjid dan mendekati jemaah wanita yang sedang khusyuk salat berjemaah.

Ia kemudian melepas celana pendeknya dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap jemaah wanita yang sedang sujud.

Aksinya dipergoki oleh jemaah wanita lain di sebelah korban yang langsung membatalkan salatnya dan berteriak untuk menghentikan kebejatan pelaku.

Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan mengenakan kembali celana pendeknya di luar masjid.

Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera CCTV masjid.

Subakar yang memakai kaos merah diamankan di rumahnya, Rabu (21/8). (Dok Polsek Baureno)

Pelaku rupanya dikenal sebagai seorang eksibisionis yang kerap memamerkan alat kelaminnya.

"Kata warga sekitar, pelaku sering memperlihatkan alat vitalnya kepada orang-orang, terutama ibu-ibu yang lewat," jelas Kapolsek Baureno, AKP Matsuis, kepada detikJatim.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan terkait motif tindakannya tersebut.

Subakar akan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 KUHP.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadapnya adalah penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan