Skip to main content
Iklan

Indonesia

E-Paspor kini bisa diurus di seluruh 126 Kantor Imigrasi Indonesia

WNI yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih panjang dengan menggunakan e-paspor 

E-Paspor kini bisa diurus di seluruh 126 Kantor Imigrasi Indonesia
Passpor Indonesia (Freepik)
08 Apr 2024 04:20PM (Diperbarui: 17 May 2024 07:41PM)

JAKARTA: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan warga sekarang dapat mengurus e-paspor (paspor elektronik) di seluruh 126 kantor imigrasi di Indonesia.

"Dengan rasa syukur, pada bulan suci ini, kami telah berhasil merampungkannya. E-paspor kini dapat diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ujar Silmy dilansir oleh Kumparan, Minggu (7 April).

Silmy mengutarakan ekspansi layanan e-paspor ini merupakan respons atas tingginya permintaan masyarakat akan paspor elektronik.

Pada tahun 2023, terjadi lonjakan permohonan e-paspor sebesar 138 persen dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 818.339 paspor.

Perbedaan utama passpor biasa dengan passpor elektronik ini terletak pada chip yang menyimpan data biometrik pemegangnya, memungkinkan pemindaian dan penggunaan melalui gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang banyak disediakan di negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih panjang dengan menggunakan e-paspor dibandingkan dengan paspor biasa.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi persetujuan visa lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

Adapun ranking terbaru dari Henley Passport Index menunjukan passpor Indonesia saat ini berada di urutan ke-68 paling kuat di dunia dengan destinasi bebas visa sebanyak 78 negara. 

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan