Dwifungsi ABRI kembali? Ini poin-poin revisi UU TNI yang kontroversial
Masa dinas perwira bintang empat alias jenderal dapat diperpanjang hingga dua kali berdasarkan prerogatif Presiden.
JAKARTA: Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, proses pembahasan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari 20 kelompok masyarakat sipil, menyatakan bahwa revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Salah satu poin kontroversial dalam rancangan revisi ini adalah perluasan keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil serta perubahan aturan terkait usia pensiun prajurit.
PERLUASAN JABATAN SIPIL UNTUK PRAJURIT AKTIF
Dalam UU No 34 Tahun 2004, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kecuali pada 10 kementerian atau lembaga sipil.
Dalam draf revisi yang beredar online, instansi yang bisa dirambah oleh prajurit TNI aktif bertambah enam menjadi 16 institusi.
Enam lembaga tambahan itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya 10 lembaga lain yang dapat dipegang TNI di antaranya adalah Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres), Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Tidak ketinggalan, TNI juga dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Hal ini dinilai membuka ruang lebih besar bagi militer untuk kembali terlibat dalam jabatan sipil strategis, mengingatkan pada praktik dwifungsi ABRI di era Orde Baru.
PERUBAHAN USIA PENSIUN PRAJURIT
Revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun prajurit, yang sebelumnya ditetapkan sebagai berikut:
- Tamtama: dari 53 tahun menjadi 56 tahun
- Bintara: dari 53 tahun menjadi 57 tahun
- Letnan Kolonel: tetap 58 tahun
- Kolonel: dari 58 tahun menjadi 59 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Satu: dari 58 tahun menjadi 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: dari 58 tahun menjadi 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: dari 58 tahun menjadi 62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang Empat: masa dinas ditentukan oleh kebijakan Presiden dan dapat diperpanjang hingga dua kali berdasarkan keputusan Presiden.
Selain itu, prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun.
KRITIK DARI AMNESTY INTERNATIONAL
Amnesty International Indonesia mengkritik revisi UU TNI ini, menilai bahwa perubahan tersebut dapat mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.
Amnesty menyebutkan bahwa perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip reformasi sektor keamanan.
"Perluasan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Tugas militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan terlibat dalam proses hukum atau pengelolaan sektor perikanan," bunyi pernyataan Amnesty.
Dwifungsi ABRI merupakan kebijakan era Orde Baru di mana TNI, yang saat itu bernama ABRI, tidak hanya bertugas sebagai lembaga pertahanan negara tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan serta kehidupan politik, sosial, dan ekonomi.
Pasca-Reformasi, TNI dikembalikan ke tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara, tanpa keterlibatan dalam politik dan pemerintahan.
Dengan revisi UU TNI yang tengah dibahas, kekhawatiran pun muncul bahwa militer kembali diberikan peran di luar tugas utamanya, yang dapat mengancam reformasi TNI yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.