Skip to main content
Iklan

Indonesia

Noda di dunia akademik: Kasus riset palsu di Denmark meruntuhkan kredibilitas peneliti Indonesia?

Skandal ini membuka perdebatan soal etika penelitian, akuntabilitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap sains.

Noda di dunia akademik: Kasus riset palsu di Denmark meruntuhkan kredibilitas peneliti Indonesia?

Dugaan riset palsu oleh sejumlah peserta asal Indonesia pada konferensi ilmiah ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark, viral di media sosial. (Gambar: Instagram/@w.o.d.d)

JAKARTA: Kasus dugaan riset palsu yang dipresentasikan dalam konferensi ilmiah internasional di Denmark beberapa waktu lalu memicu pertanyaan yang lebih luas dari sekadar pelanggaran etik akademik. Di tengah investigasi yang masih berlangsung, sejumlah akademisi dan pakar menilai skandal itu mencederai reputasi para peneliti Indonesia dan mengikis kepercayaan publik terhadap dunia riset.

Dugaan riset palsu ini mencuat dalam International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD-14) di Kopenhagen, Denmark, pada 17-21 Mei 2026 yang dihadiri lebih dari 1.300 peserta dari 86 negara.

Kasus ini terungkap ke publik melalui unggahan Instagram dua peneliti Indonesia di luar negeri, yakni Wa Ode Dwi Daningrat, 35, peneliti kedokteran klinis di Universitas Oxford dan Ida Bagus Mandela Brasica, 34, peneliti matematika iklim di University of Exeter di Inggris.

Kecurigaan muncul ketika Wa Ode Dwi mendapati seorang peserta menggunakan identitas berbeda dalam dua sesi presentasi yang berlangsung berdekatan. Dalam satu sesi, perempuan berhijab itu memperkenalkan diri sebagai Riana Dwi Kurniawati dan mempresentasikan penelitian tentang hubungan panas ekstrem dengan risiko pneumonia pada lansia.

Sekitar 10 menit kemudian, perempuan yang sama kembali tampil di sesi lain dengan mengganti hijab dan mengenakan name tag bertuliskan nama Dimas Fajar Prasetyo untuk mempresentasikan studi tentang strategi booster vaksin pneumokokus berbasis AI bagi lansia.

Kasus ini viral setelah Wa Ode Dwi dan Ida Bagus menyuarakan kecurigaan mereka melalui media sosial. Warganet bahkan menemukan bahwa terduga pelaku mungkin melakukan hal serupa di sejumlah konferensi internasional lainnya.

Para terduga pelaku juga dilaporkan memberikan keterangan palsu mengenai afiliasi mereka serta mencatut sejumlah nama, termasuk nama peneliti yang sah, tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Selain dugaan pemalsuan identitas, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian atau seluruh hasil penelitian merupakan data yang direkayasa menggunakan kecerdasan buatan [artificial intelligence/AI]. Pasalnya, pelaku yang menjadi presenter dan mengenakan identitas berbeda di konferensi tersebut tak mampu menjawab sejumlah pertanyaan terkait riset yang dibawakannya dalam sesi diskusi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyelidiki dugaan tersebut bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek). Bersama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), BRIN dan Kemendiksaintek sudah meminta keterangan dari empat individu yang diduga terlibat, yakni Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati.

Keempatnya menyelesaikan studi sarjana di UNY pada periode 2019 hingga 2021 sebelum kemudian meraih gelar magister di universitas lain, kata Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono kepada CNA.

"Kami memerlukan data-data yang lebih akurat lagi sejauh mana pelanggaran yang dilakukan," ujar Agus.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiksaintek) Brian Yularto dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/brian_yuliarto)

Mendiktisaintek Brian Yuliarto juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil langsung para terduga pelaku.

"Sudah dipanggil. Kita akan memproses," kata Brian, Sabtu (27/6/), dikutip dari Detik.

Brian mengatakan pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelidikan guna menentukan jeratan hukum yang dikenakan terhadap terduga pelaku.

"Kita sedang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, ya, untuk mencari delik hukumnya supaya lebih jelas. Tetapi, tentu kita ingin memberikan ini sebagai efek jera ya" tuturnya," imbuh Brian.

Sementara itu, Wa Ode Dwi yang pertama kali menemukan dugaan pemalsuan riset ini telah melaporkan temuannya kepada panitia penyelenggara simposium tersebut, ISPPD-14.

Kepada CNA, ia mengungkapkan bahwa laporannya tersebut sudah dibalas pihak ISPPD dengan mengonfirmasi daftar abstrak yang diajukan oleh para penerima travel grant dari Indonesia. Daftar tersebut mencantumkan siapa yang mengajukan abstrak dan siapa yang menjadi presenternya.

CNA telah menghubungi ISPPD untuk meminta tanggapan terkait kasus ini serta menanyakan status travel grant yang diterima oleh para terduga pelaku, namun hingga tulisan ini terbit belum menerima informasi lebih lanjut.

 

KRONOLOGI DUGAAN RISET PALSU

Dalam salah satu sesi ISPPD-14, seorang perempuan memperkenalkan diri sebagai Riana Dwi Kurniawati dan mempresentasikan riset tentang hubungan antara panas ekstrem dan risiko pneumonia pada lansia. Sekitar 10 menit kemudian, perempuan yang sama kembali tampil di sesi lain memakai identitas Dimas Fajar Prasetyo untuk mempresentasikan studi mengenai strategi booster vaksin pneumokokus berbasis AI bagi lansia.

Perbedaan identitas tersebut langsung menarik perhatian Wa Ode Dwi Daningrat, peneliti kedokteran klinis dari University of Oxford, karena Dimas Fajar Prasetyo merupakan nama laki-laki di Indonesia.

"Menurutku aneh melihat satu peserta memakai beberapa name tag karena biasanya, bahkan saat mewakili kolega atau rekan satu tim sekalipun, kita tetap memakai name tag sendiri, memperkenalkan diri, lalu menjelaskan peran kita. Tidak ada alasan untuk berganti-ganti name tag atau mengubah penampilan di antara sesi presentasi," tutur Wa Ode Dwi kepada CNA.

Wa Ode Dwi mengatakan, ia memilih untuk tidak langsung melaporkan kecurigaannya kepada panitia. Sebaliknya, ia memutuskan mengumpulkan lebih banyak bukti terlebih dahulu.

Keesokan harinya, Wa Ode Dwi menghadiri presentasi lisan lain yang dijadwalkan atas nama Riana Dwi Kurniawati. Pematerinya ternyata perempuan yang sama, yang sehari sebelumnya memperkenalkan diri kepada orang-orang berbeda dengan nama Dimas, Riana, dan Prihantini.

Kali ini, perempuan tersebut memperkenalkan diri sebagai Prihantini. Dalam sesi tanya jawab, ia mendapat pertanyaan dari Keith Klugman, Direktur Program Pneumonia di Gates Foundation. Menurut Wa Ode Dwi, Prihantini tidak mampu menjawab pertanyaan yang sebenarnya tergolong mendasar mengenai penelitian yang dipresentasikan.

Usai presentasi, Wa Ode Dwi menghampiri Prihantini dan memintanya menjelaskan data yang ditampilkan dalam penelitian tersebut. Namun, Prihantini kembali tidak dapat memberikan penjelasan.

"Dia mengaku tak tahu detail data dan mengklaim semuanya "di-generated" oleh "leader" mereka, Rifaldy Fajar," ungkap Wa Ode Dwi.

Salah satu terduga pelaku riset palsu pada konferensi ISPPD-14 di Kopenhagen, Denmark. (Foto: Instagram/@w.o.d.d)

Penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru karena baik Rifaldy maupun Prihantini tidak tercantum sebagai penulis dalam penelitian tersebut. Studi itu hanya mencantumkan Dimas Fajar Prasetyo, Aminatus Sa'adah, dan Riana Dwi Kurniawati sebagai penulis utama.

Saat ditanya mengenai hal itu, Prihantini mengaku bahwa Dimas merupakan rekannya yang sedang menempuh studi magister di Australia.

Prihantini juga mengklaim tidak menerima travel grant secara langsung dari penyelenggara konferensi. Menurutnya, biaya tiket pesawat dan akomodasi yang ia gunakan berasal dari travel grant yang semula diberikan kepada Riana Dwi Kurniawati, lalu dialihkan kepadanya.

Namun, Wa Ode Dwi kemudian memperoleh informasi dari panitia konferensi bahwa keempat individu tersebut, yakni Dimas Fajar Prasetyo, Aminatus Sa'adah, Riana Dwi Kurniawati, dan Prihantini, seluruhnya termasuk ke dalam daftar penerima travel grant.

Wa Ode Dwi mengatakan, dirinya telah melaporkan kekhawatirannya kepada panitia dan mengirimkan pengaduan resmi melalui surel pada 19 Mei 2026.

Selain diduga menyalahgunakan identitas, para terduga pelaku juga diduga merekayasa sebagian atau bahkan seluruh data penelitian atas nama keempat orang tersebut dengan bantuan AI, menurut unggahan Wa Ode Dwi bersama rekannya sesama akademis Indonesia, Ida Bagus Mandela Brasica, yang berada di Inggris namun tidak menghadiri ISPPD-14 secara langsung.

Kecurigaan mengenai penggunaan AI muncul karena berbagai penelitian itu memuat data dari berbagai negara tanpa melibatkan kolaborator lokal. Dalam praktik penelitian internasional, hal seperti itu dinilai hampir mustahil terjadi.

Salah satu terduga pelaku, Rifaldy, sudah mengaku menggunakan AI untuk memalsukan penelitiannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf karena mengaku berafiliasi dengan Universitas Muhammadiyah Bulukumba dalam beberapa kesempatan, seperti dilaporkan Detik.

Wa Ode Dwi juga mengatakan bahwa Prihantini tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai penelitian tersebut selama sesi diskusi. 

Tangkapan layar abstrak riset yang dipajang para terduga pelaku riset palsu pada konferensi ISPPD-14 di Kopenhagen, Denmark. Mereka diduga mencatut sejumlah nama peneliti, dan mengaku berafiliasi dengan institusi, yang setelah ditelusuri, ternyata tak pernah ada. (Gambar: Instagram/@w.o.d.d)

DIDUGA BUKAN PENIPUAN PERTAMA

Ida Bagus mengatakan, dirinya dan Wa Ode Dwi memutuskan untuk mengungkap dugaan tersebut ke publik karena "kita enggak tahu ke mana bisa melaporkan [kasus ini], karena kita merasa ini fraud."

Ia juga menduga persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar satu konferensi.

Unggahan mereka kemudian mendapat perhatian luas di media sosial. Warganet mulai menelusuri dan mengklaim menemukan indikasi bahwa praktik serupa kemungkinan juga terjadi dalam sejumlah konferensi internasional lainnya.

"Teman-teman di Indonesia menemukan bahwa sepertinya para pelaku ini sudah melakukan hal yang serupa di beberapa konferensi lainnya," ujar Ida Bagus ketika dihubungi CNA.

Salah satu pengguna media sosial bahkan mengunggah tangkapan layar sebuah postingan yang diduga dibuat oleh Rifaldy, sosok yang disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini. Dalam unggahan tersebut, Rifaldy mengklaim telah melakukan lebih dari 200 penerbangan dalam kurun dua tahun.

Meski klaim itu belum dapat diverifikasi secara independen, Ida Bagus mengungkapkan bahwa berdasarkan berbagai catatan konferensi yang mencantumkan nama para terduga pelaku, mereka kemungkinan telah menghadiri puluhan konferensi internasional.

Berbagai konferensi tersebut umumnya menyediakan travel grant bagi para peserta. Wa Ode Dwi menjelaskan bahwa travel grant yang diberikan ISPPD-14, misalnya, berbeda-beda tergantung negara asal peserta.

Travel grant mencakup tiket pesawat pulang pergi, akomodasi selama lima malam, transportasi lokal termasuk taksi dan kereta yang berkaitan dengan konferensi, serta biaya registrasi.

Meskipun tak hadir pada ISPPD-14, Ida Bagus mengungkapkan, nilai travel grant untuk konferensi ilmiah di Eropa umumnya berkisar antara 1.000-1.500 euro (sekitar Rp20,48 juta hingga Rp30,72 juta).

Menurut Ida Bagus dan Wa Ode Dwi, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi membuat banyak peneliti Indonesia yang benar-benar memiliki karya ilmiah kehilangan kesempatan mengikuti konferensi internasional.

"Sehingga, anggaplah pelaku sudah 100 kali menipu dengan riset palsu, berarti ada 100 kesempatan orang Indonesia yang hilang untuk bisa menyampaikan riset dengan benar," ungkapnya.

"Tindakan ini benar-benar melanggar integritas ilmiah," kata Wa Ode Dwi. "Mereka ini secara tidak langsung mengolok-olok peneliti di bidang ini, memanfaatkan prinsip 'good faith' dan 'honesty' yang dijunjung tinggi dalam dunia riset. 

DAMPAK DUGAAN PEMALSUAN RISET

Jika dugaan pemalsuan riset itu terbukti benar, para peneliti Indonesia di luar negeri yang dihubungi CNA berpendapat skandal ini berpotensi mencoreng reputasi peneliti Indonesia yang selama ini menghasilkan riset berkualitas di tingkat internasional.

"Tindakan mereka berpotensi besar merusak reputasi dan integritas ilmiah yang sudah dibangun oleh rekan-rekan peneliti Indonesia di mata dunia," ujar Wa Ode Dwi.

Ia meyakini para terduga pelaku memanfaatkan proses peninjauan abstrak konferensi yang didasarkan pada kepercayaan. Menurut Wa Ode Dwi, ISPPD mengharuskan peneliti mengirimkan abstrak sepanjang sekitar 250 hingga 300 kata.

Pengajuan travel grant juga harus disertai surat rekomendasi dari pembimbing serta dokumen identitas. Pendanaan diprioritaskan bagi peneliti tahap awal karier dari negara berpendapatan rendah dan menengah yang memenuhi syarat menerima dukungan dari Gavi, the Vaccine Alliance. Gavi merupakan kemitraan publik-swasta yang membantu memberikan vaksin kepada setengah dari anak-anak di dunia untuk melindungi mereka dari sejumlah penyakit paling mematikan.

Secara umum, penilaian abstrak tidak berfokus pada validitas penelitian, "melainkan pada apakah penelitian tersebut relevan dengan tema konferensi ini," kata Wa Ode Dwi.

Di dalam negeri, skandal ini juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sains dan penyusunan kebijakan berbasis bukti apabila dugaan tersebut terbukti benar, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sekaligus pengamat pendidikan Ubaid Matraji.

"Kasus ini meruntuhkan legitimasi sosial akademisi. Jika produsen kebenaran ilmiah saja bisa berbohong, publik akan semakin skeptis pada kebijakan berbasis sains [evidence-based policy]," ujarnya.

"Dampak fatalnya, ruang publik kita akan semakin gampang dikuasai hoaks dan populisme," katanya melanjutkan. 

Kasus terbaru ini menambah daftar kontroversi terkait integritas akademik yang mencuat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu kasus yang paling banyak diperbincangkan adalah kontroversi yang melibatkan dosen dan peneliti Kumba Digdowiseiso pada 2024. Namanya menjadi sorotan setelah tercatat memiliki sekitar 160 publikasi ilmiah sepanjang 2023 hingga awal 2024, jumlah yang dianggap tidak lazim oleh sebagian akademisi dan pengamat sains.

Perdebatan kemudian meluas ke dugaan keberadaan "paper mill" atau pabrik publikasi yang menghasilkan artikel ilmiah dalam jumlah besar. Kasus ini menjadi simbol dari kekhawatiran bahwa sistem insentif akademik di Indonesia lebih menghargai kuantitas dibanding kualitas penelitian.

Dalam kasus lain, Kementerian Pendidikan Tinggi Indonesia mencabut gelar profesor milik 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat pada 2024 dan 2025 setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik yang berkaitan dengan publikasi ilmiah dan persyaratan kenaikan jabatan.

Ilustrasi menyusun naskah akademik atau penelitian. (Foto: iStock/Yuri_Arcurs)

JALAN PINTAS?

Para akademisi dan pakar yang diwawancarai CNA menilai kasus di Kopenhagen seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih luas.

Ida Bagus mengungkapkan dosen di Indonesia menghadapi tekanan besar untuk terus mempublikasikan karya ilmiah, sementara dukungan pendanaan riset masih sangat terbatas.

"Dalam konteks dosen di Indonesia mendapatkan tekanan publikasi yang tinggi, bahwa setiap 6 bulan harus punya riset bereputasi, tapi dukungan secara finansial tipis sekali. Jarang sekali ada dana dari hibah dari pemerintah. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil dan kompetitif, dengan birokrasi yang sangat rumit."

Menurut Ida Bagus, tekanan tersebut dapat mendorong sebagian peneliti mengambil jalan pintas yang tidak etis.

"Jadi dari tekanan dan output yang diminta itu membuat banyak dosen, saya cukup yakin, terpaksa berlaku culas karena situasi ini," katanya.

Ia juga menyoroti praktik yang telah lama terjadi terkait pencantuman nama penulis di kalangan akademisi Indonesia.

"Banyak perilaku yang dinormalkan, misalnya, tentang publikasi. Selama ini, banyak dosen yang enggak ikutan riset, tapi karena dia senior, atau dia profesor di kampus, dia minta namanya ikut dimasukkan. Itu melanggar etika, dan selama ini, situasi etika ini dibuat abu-abu saja di Indonesia," tuturnya.

Sependapat, Ubaid dari JPPI menilai bahwa kasus terbaru ini bukan hanya sekadar pelanggaran yang dilakukan sejumlah individu.

Kepada CNA, ia menyatakan kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam sistem akademik Indonesia, ketika indikator kinerja kuantitatif sering kali lebih diutamakan dibanding kualitas dan integritas penelitian.

"Ini jelas penyakit sistemik, bukan sekadar kenakalan personal. Ini adalah dampak dari industrialisasi gelar. Dosen dipaksa menjadi 'buruh angka kredit' demi mengejar pangkat dan insentif dalam ekosistem yang tidak rasional," ujarnya ketika dihubungi CNA.

"Ketika kuantitas mendikte kualitas, jalan pintas seperti riset fiktif dianggap sebagai solusi bertahan hidup," tuturnya.

Ubaid juga menilai mekanisme pengawasan perlu diperkuat.

"Karena dunia akademik kita terjebak fetisisme administrasi. Pengawasan selama ini mandul karena hanya memeriksa formalitas kertas—stempel, kuitansi, dan kesesuaian template—bukan substansi lapangan," ujarnya.

Menurut Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) periode 2024-2026, Lilis Mulyani, kasus di Kopenhagen mengungkap lemahnya pengawasan institusi karena para terduga pelaku mengaku berafilias dengan lembaga akademik, yang setelah ditelusuri, ternyata tidak pernah ada.

Ketika mengajukan abstrak ke ISPPD-14, para pelaku mengaku berafiliasi dengan AI-Biomedicine Research Group, IMCDS Biomed Research Foundation. Namun, BRIN kemudian menyatakan bahwa institusi tersebut tidak didirikan.

Lilis mengatakan, peneliti yang ingin mengikuti konferensi di luar negeri umumnya harus melewati beberapa tahapan peninjauan internal sebelum memperoleh persetujuan.

Biasanya, institusi mewajibkan peneliti memperoleh izin dari atasan, menyerahkan penelitian yang akan dipresentasikan, serta menerima masukan dari peneliti senior atau kelompok riset. Banyak peneliti juga menjalani sesi latihan presentasi sebelum berangkat ke luar negeri, kata Lilis.

Ia juga menyinggung sebuah studi mengenai risiko integritas penelitian yang diterbitkan pada 2025 oleh Lokman Meho, profesor di American University of Beirut, yang menempatkan sejumlah universitas terkemuka di Indonesia dalam kategori paling serius untuk risiko "sistemik" dan "anomali ekstrem".

Universitas Negeri Yogyakarta termasuk dalam kategori "red flag" dalam Research Integrity Risk Index milik Meho. Kategori "red flag" berada satu tingkat di atas "high risk" dan diberikan kepada universitas yang dinilai memiliki "penyimpangan signifikan dari norma global". Di bawahnya terdapat kategori "watch list", "normal variation", dan "low risk".

Lilis menambahkan bahwa jumlah publikasi ilmiah Indonesia yang ditarik [retracted] juga terus meningkat.

"Sepanjang 2025 saja, lebih dari 229 publikasi ilmiah Indonesia ditarik karena memiliki permasalahan serius. Ini mengkhawatirkan, mencoreng nama institusi dan negara," kata Lilis.

Namun demikian, sanksi atas pelanggaran akademik di Indonesia, menurut Lilis, sejauh ini sebagian besar masih bersifat administratif, seperti pencabutan gelar profesor, pemberhentian dosen, atau pengeluaran seseorang dari komunitas akademik.

"Belum pernah mendengar ada hukuman pidana atau perdata," ujarnya.

Namun, Agus Haryono dari BRIN, menilai kasus ini "bukan merupakan dampak sistemik dari regulasi-regulasi yang ada."

Agus mengatakan, peneliti BRIN tidak diwajibkan mengikuti sejumlah konferensi internasional tertentu setiap tahun. Bahkan, menurutnya, partisipasi dalam konferensi internasional justru dibatasi dalam beberapa tahun terakhir karena anggaran negara tidak dapat digunakan secara rutin untuk membiayai perjalanan konferensi.

Sebagai gantinya, BRIN mengevaluasi kinerja peneliti terutama berdasarkan hasil riset, seperti publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan capaian lisensi.

Agus juga mengatakan, peneliti tidak diwajibkan memublikasikan karya mereka hanya di jurnal yang mengenakan biaya publikasi. Menurutnya, masih banyak jurnal internasional bereputasi yang tidak memungut biaya dari penulis.

Namun, ia mengakui bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat, termasuk AI, menghadirkan tantangan baru.

"Kalau melihat dari fenomena yang ada ini, fenomena generasi muda saat ini yang mungkin perlu kita perbaiki ke depannya dalam membina aktivitas riset mereka dengan kemudahan AI tadi itu yang memunculkan ide-ide untuk berbuat yang tidak semestinya," katanya.

Ilustrasi menulis riset dengan bantuan artificial intelligence/AI. (Foto: iStock/draganajokmanovic)

AI MEMPERMUDAH PRAKTIK CURANG

Kontroversi ini juga memicu pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana melindungi penelitian dari pemalsuan dan bentuk penyalahgunaan AI lainnya yang tidak etis.

Ida Bagus mengatakan, AI kini telah menjadi alat yang diterima secara luas dalam dunia penelitian dan tidak dilarang di University of Exeter, tempatnya bekerja. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaannya diatur oleh ketentuan institusi yang ketat.

Peneliti diperbolehkan menggunakan AI untuk memperbaiki gaya penulisan, tata bahasa, visualisasi data, maupun menyempurnakan ilustrasi pada tahap pascapemrosesan, selama data yang digunakan benar-benar asli.

"Di sini, setiap penggunaan AI itu harus di-declare," ujarnya.

"Jadi, kalau saya buat tesis, di halaman pertama itu bukan cuman judul dan nama saya saja, tapi juga langsung tuliskan, saya pakai AI, ChatGPT misalnya, untuk 1, 2, 3 hal. Dari halaman pertama, sudah harus disampaikan apa-apa saja yang saya lakukan [menggunakan AI], sehingga pembacanya dari awal sudah tahu," tuturnya.

Namun, ia menegaskan bahwa AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan data yang sebenarnya tidak ada, seperti yang diduga dilakukan oleh para pelaku dalam konferensi di Kopenhangen, Denmark.

Menurutnya, dalam kasus para terduga pelaku, risikonya menjadi jauh lebih serius karena banyak penelitian yang diduga direkayasa berkaitan dengan bidang kedokteran.

"Jika mereka menulis mereka berhasil mengendalikan virus atau membuat sebuah treatment sesuatu, bisa menyembuhkan fenomena, misalnya, karena hasil temuan mereka, lalu ada orang yang percaya, kemudian diaplikasikan, dan ternyata gagal, itu dampaknya langsung ke manusia, langsung ke pasien sendiri."

Peneliti Indonesia lain yang juga berkarier di luar negeri, Dika Sembiring dari University of Western Australia School of Law, menyampaikan, "AI itu bukan penyebabnya", tetapi "AI itu cuma enable kecurangan jadi lebih murah."

Menurut Dika, manipulasi penelitian sudah ada jauh sebelum AI generatif muncul. Bedanya, merekayasa penelitian yang tampak meyakinkan dulu membutuhkan keahlian, waktu, dan upaya yang jauh lebih besar. Hambatan tersebut secara alami menjadi faktor pencegah.

"Dulu buat masukin data yang bisa lolos, you need to be an expert, kamu butuh waktu, kamu butuh nyali, dan susahnya itu sendiri sebenarnya semacam jaring pengaman. Banyak orang yang enggak curang ya karena curang itu repot. Lalu, AI menghilangkan pengaman itu."

Seiring semakin sulitnya mendeteksi konten yang dihasilkan AI, Dika menilai solusi teknologi saja tidak akan cukup untuk menjaga integritas ilmiah.

"Karena [AI] makin susah terdeteksi, kita enggak bisa berharap teknologi menyelamatkan kita dari teknologi," ungkapnya.

Agus dari BRIN mengatakan lembaganya saat ini tengah menyusun pedoman nasional yang komprehensif mengenai penggunaan AI dalam penelitian.

Meskipun berbagai komite etik di lingkungan BRIN telah mengatur penggunaan AI di bidang-bidang tertentu, Agus mengatakan hingga kini belum ada kerangka aturan terpadu yang berlaku untuk seluruh disiplin ilmu.

Pedoman yang tengah disusun tersebut nantinya akan mewajibkan peneliti mengungkapkan bagaimana AI digunakan dalam penelitian mereka. "Sehingga nanti [peniliti] pengguna AI ini harus men-declare apakah dia menggunakan AI, AI apa dan berapa persen AI yang digunakan dan tidak menyalahi etik," ujar Agus.

Ilustrasi pengembangan vaksin dengan akal imitasi (AI). (Foto: iStock)

TINDAK LANJUT MENJADI KUNCI

Para peneliti mengatakan, cara institusi di Indonesia menangani kasus ini akan menjadi faktor penting yang menentukan reputasi ilmiah negara di mata dunia.

Selain memperkuat mekanisme pengawasan, mereka menilai akademisi juga perlu mendapat dukungan yang lebih besar dan kontribusi mereka harus dinilai secara lebih menyeluruh. Mereka juga mendorong agar tersedia mekanisme perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran atau whistleblower.

Dika dari University of Western Australia mengatakan bahwa meski metrik publikasi tetap dapat menjadi bagian dari proses penilaian, indikator tersebut seharusnya hanya menjadi salah satu dari banyak faktor yang dipertimbangkan. Menurutnya, untuk promosi jabatan, kelulusan, maupun persyaratan program doktoral, individu juga harus dinilai berdasarkan kualitas, orisinalitas, dan integritas penelitiannya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan peluang pendanaan, program pendampingan, serta dukungan institusional akan mengurangi dorongan bagi peneliti untuk melakukan tindakan yang tidak etis.

"Kita enggak bisa menuntut integritas sambil membiarkan mereka berjuang sendirian," ujarnya.

"Pertahanannya itu ada di insentif dan budaya. Karena kalau orang enggak punya alasan buat curang, secanggih apapun alatnya, ya enggak akan dipakai untuk [berbuat] curang," tuturnya.

Wa Ode Dwi dari Universitas Oxford mengungkapkan, mengabaikan atau menutupi dugaan pelanggaran tersebut justru akan menimbulkan kerusakan reputasi yang jauh lebih besar dibanding kasus itu sendiri.

"Yang lebih berbahaya lagi, menurut saya, bukan hanya kasusnya saja, tetapi apabila kasus seperti ini diabaikan, ditutup-tutupi, atau dianggap biasa," ungkapnya.

Ia juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi whistleblower. Menurutnya, bisa jadi ada pihak lain yang menyaksikan kejanggalan serupa tetapi memilih bungkam karena takut mendapat pembalasan.

Menurut Dika, tujuan utamanya "bukan soal mencari siapa yang mau disalahkan, tapi soal bikin [perilaku] jujur itu jadi pilihan yang masuk akal, bukan pilihan yang mahal."

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan