Skip to main content
Iklan

Indonesia

Dua pelari meninggal karena serangan jantung, panitia Siksorogo Lawu Ultra tegaskan tidak dapat digugat

Seluruh peserta telah diminta menandatangani formulir pelepasan tanggung jawab sebelum mengikuti lomba. 

Dua pelari meninggal karena serangan jantung, panitia Siksorogo Lawu Ultra tegaskan tidak dapat digugat
Peserta lari trail Siksorogo Lawu Ultra melintasi kawasan Gunung Lawu (Dok Siksorogo Lawu Ultra)
09 Dec 2025 03:16PM (Diperbarui: 09 Dec 2025 03:18PM)

KARANGANYAR: Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 memberikan penjelasan setelah dua peserta, Pujo Buntoro, 55, dan Sigit Joko Purnomo, 45, meninggal dunia saat mengikuti fun run kategori 15 kilometer pada 7 Desember. 

Keduanya mengalami serangan jantung di titik berbeda sepanjang rute.

Pujo ditemukan di kilometer 8, sedangkan Sigit kolaps di Bukit Mitis sekitar kilometer 12. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara; Pujo bertugas di Kementerian Agama Kota Solo, sementara Sigit bekerja di Kementerian Pariwisata sebagai bagian dari rombongan peserta acara.

Tahun 2025 menjadi edisi keenam penyelenggaraan Siksorogo Lawu Ultra, sekaligus pertama kalinya terjadi kejadian fatal.

KELENGKAPAN DOKUMEN KORBAN

Ketua panitia, Fajar Brilianto, menjelaskan bahwa seluruh peserta diminta menandatangani formulir pelepasan tanggung jawab sebelum mengikuti lomba. Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa peserta memahami risiko trail run dan tidak akan menggugat panitia jika terjadi kejadian luar biasa.

Menurut Fajar, syarat tersebut diberlakukan karena trail run merupakan olahraga berisiko tinggi. Sigit disebut rutin mengikuti ajang serupa di berbagai daerah.

"Surat pelepasan tanggung jawab itu kita ada form, form itu ada isinya. Itu menyatakan bahwa apabila terjadi suatu accident ataupun kejadian yang luar biasa, peserta tidak akan menuntut ke panitia," katanya, diwartakan detikJateng di DPRD Karanganyar, Senin (8/12).

Selain formulir pelepasan tanggung jawab, peserta juga diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat, termasuk bukti kualifikasi khusus bagi peserta kategori ultra.

Fajar menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut berarti peserta sudah memahami dan menerima kemungkinan risiko terburuk, termasuk kematian.

"Jadi kenapa kita harus ada surat sehat, kenapa kita harus ada kualifikasi untuk ultra, sebab kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga yang sepele, benar-benar olahraga yang tingkat risikonya itu tinggi," paparnya.

Dewan Pembina Siksorogo, Tony Harmoko, menyampaikan bahwa sebelum lomba dimulai keduanya dinyatakan fit tanpa masalah medis yang tampak. Pujo telah melengkapi seluruh dokumen, termasuk surat sehat dan formulir pelepasan tanggung jawab.

Untuk Sigit, formulir pelepasan tanggung jawab tidak ia isi secara pribadi. Namun menurut panitia, karena ia datang sebagai bagian dari rombongan kementerian dan menjadi koordinatornya, tanggung jawab administratif dianggap diwakili melalui formulir kolektif.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan