Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

DPR usulkan moge boleh masuk jalan tol, muncul pro dan kontra

Moge di jalan bebas hambatan dinilai dapat menambah pendapatan bagi negara.

DPR usulkan moge boleh masuk jalan tol, muncul pro dan kontra
Ilustrasi motor gede (moge) (iStock)
27 Jan 2025 02:41PM (Diperbarui: 27 Jan 2025 04:28PM)

JAKARTA: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) diizinkan masuk ke jalan tol sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara.

"Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, moge-moge. Apakah para pemangku kebijakan seperti Menteri PU, Menteri Perhubungan, dan Korlantas sudah mempertimbangkan hal ini? Kalau tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol," ujar Andi dikutip Senin (27/1) dari rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Parlemen.

Ia menambahkan bahwa motor patroli dan pengawal (patwal) kerap terlihat menggunakan jalan tol. Kebanyakan motor yang digunakan patwal juga merupakan moge.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengusulkan agar moge bisa masuk jalan tol dengan sistem berlangganan, yang diyakini dapat memberikan nilai tambah bagi pengelola tol.

"Ini saya kira potensi pendapatan, pak. Saya tidak tahu pasti berapa jumlah moge di Indonesia, tapi jika diberikan peluang masuk tol dengan sistem berlangganan, itu bisa menjadi pangsa pasar yang menarik bagi pengusaha jalan tol," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim, juga pernah mengajukan usulan serupa dua tahun lalu.

Menurut Irianto, akses tol untuk moge dapat mengurangi interaksi langsung dengan pengguna jalan lain dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Motor besar itu sekarang masih dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat jika digunakan di jalan umum," ujar pria yang akrab disapa Rian itu.

Rian juga menambahkan bahwa akses tol untuk moge dapat mendatangkan devisa dari wisatawan asing yang gemar touring menggunakan motor besar.

Ia mengutarakan selama ini banyak rekannya dari negara lain tertarik menikmati alam Indonesia melalui touring sepeda motor, namun mengurungkan niat karena kebijakan roda dua masuk tol di Indonesia belum ada.

RESIKO TINGGI KECELAKAAN

Di sisi lain, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai usulan ini bertentangan dengan regulasi yang ada. Ia mengacu pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol hanya jika terdapat jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih," kata Djoko kepada detikNews.

Saat ini, jalur khusus untuk motor di jalan tol hanya tersedia di Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).

Djoko menegaskan bahwa jalur terpisah diperlukan demi menjaga keselamatan pengendara.

"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol tanpa jalur khusus, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena perbedaan karakteristik kendaraan dan ketidakstabilan pada kecepatan tinggi," jelasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan