Skip to main content
Iklan

Indonesia

DPR usul Indonesia tiru Korea Selatan pajang riwayat pelaku bullying

"Rem moral” dapat menjadi jalan keluar agar pelaku perundungan tidak hanya dikenai tindakan disiplin internal.

DPR usul Indonesia tiru Korea Selatan pajang riwayat pelaku bullying
Ilustrasi perundungan atau bullying. (iStock)

JAKARTA: Kasus perundungan di sekolah berujung maut terus merangkak naik dan kini jadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR, Maria Yohana Esti Wijayati, menilai Indonesia perlu mencontoh pendekatan Korea Selatan yang mulai menerapkan aturan anti-bullying jauh lebih ketat.

Korsel baru saja merilis kebijakan yang mewajibkan riwayat perilaku bullying dicantumkan dalam syarat pendaftaran perguruan tinggi mulai 2026. Bagi Esti, langkah ini merupakan bentuk sanksi sosial yang efektif.

“Norma sanksi yang jelas bisa membuat calon pelaku lebih berhati-hati dan belajar mengendalikan diri,” usulnya dalam keterangan tertulis dilansir dari Kumparan, Rabu (26/11).

Menurut Esti, model “rem moral” seperti ini dapat menjadi jalan keluar agar pelaku perundungan tidak hanya dikenai tindakan disiplin internal, tetapi juga menghadapi konsekuensi jangka panjang yang memengaruhi rekam akademik mereka. 

Ia menilai Indonesia membutuhkan aturan yang setara untuk mengimbangi merajalelanya kasus perundungan beberapa bulan terakhir.

DORONGAN REVISI REGULASI DAN PENTINGNYA SOP YANG SERAGAM

Esti mendukung dimasukkannya isu pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU tersebut akan memiliki bab khusus mengenai perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan—landasan hukum yang menurutnya sangat penting untuk memperbaiki ekosistem pendidikan secara struktural.

Namun ia menegaskan, regulasi saja tidak cukup. Aturan harus disertai SOP yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta standar pelaksanaan yang seragam.

Legislator dari Yogyakarta ini mengkritik kebijakan-kebijakan lama di sektor pendidikan yang kerap menyebut istilah seperti bullying atau pendampingan psikologis, tetapi tidak memberikan definisi operasional, alur respons, maupun timeline penanganan.

Bullying sendiri, kata Esti, bukan satu tipe perilaku tunggal. Ia hadir dalam bentuk ejekan, pengucilan, kekerasan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying yang kini makin marak di kalangan pelajar.

“Karena tidak ada standar yang seragam, banyak sekolah menafsirkan aturan sesuka hati. Akhirnya kasus serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa bullying bukan hanya urusan disiplin sekolah, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, dan budaya sekolah yang belum sepenuhnya menjunjung keselamatan serta martabat anak.

Kapabilitas guru, menurutnya, merupakan titik lemah terbesar. Guru perlu dibekali pelatihan khusus agar mampu menangani konflik siswa dengan cepat dan profesional.

“Tidak mungkin pencegahan berjalan kalau pelaksananya tidak siap. Guru harus punya keterampilan konseling dan manajemen konflik. Siswa perlu edukasi, orang tua harus terlibat, dan SOP sekolah harus benar-benar dijalankan, bukan cuma jadi dokumen pajangan,” urainya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa beban penanganan bullying tidak boleh ditumpuk di sekolah saja. Perlu dukungan lintas sektor—dinas kesehatan, dinas sosial, lembaga psikologi, aparat hukum, hingga komunitas lokal—agar ekosistem pencegahan bisa berjalan efektif.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan