DPR tolak usul ‘war ticket’ haji, apa alasannya?
Sistem ini jika diterapkan dinilai hanya menguntungkan jamaah yang punya akses teknologi dan dana lebih besar.
Umat Muslim melaksanakan salat pagi di Masjidil Haram saat ibadah haji tahunan di kota suci Makkah, Arab Saudi, 2 Juni 2025. (Saudi Press Agency/Handout via Reuters)
JAKARTA: DPR menolak usulan sistem “war ticket” dalam penyelenggaraan haji karena dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu dan berpotensi menyingkirkan jemaah yang telah lama menunggu.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, menyebut skema tersebut mengabaikan prinsip keadilan. Menurutnya, sistem siapa cepat dia dapat hanya akan dimenangkan oleh mereka yang memiliki akses teknologi dan kemampuan finansial lebih baik.
“Jika sistem war tiket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan,” kata Atalia dalam keterangannya dikutip CNN Indonesia, akhir pekan lalu.
Ia mempertanyakan nasib masyarakat yang telah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji.
“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” kritiknya.
Wacana “war ticket” sebelumnya disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebagai salah satu alternatif untuk mempersingkat masa tunggu haji yang saat ini bisa mencapai 26 tahun.
BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
Atalia menilai usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur sistem antrean berdasarkan nomor porsi pendaftaran.
Selain itu, ia menyoroti dampak terhadap pengelolaan dana haji. Dalam sistem yang berlaku saat ini, setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membantu menekan biaya haji.
“Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?” kata Atalia.
Ia mengingatkan agar wacana tersebut tidak terburu-buru diterapkan tanpa kajian akademis yang matang serta partisipasi publik.
“Ini bukan soal inovasi atau kuno. Ini soal melindungi 5,5 juta jemaah yang sedang dalam antrean panjang. Jangan karena kita ingin terlihat progresif, kita malah menelantarkan mereka,” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang juga mempertanyakan aspek legalitas dari usulan tersebut. Ia menilai penerapan sistem “war ticket” membutuhkan perubahan regulasi, mengingat pembagian kuota haji telah diatur secara rinci dalam undang-undang.
Marwan juga menolak anggapan bahwa antrean panjang disebabkan oleh keberadaan BPKH. Menurutnya, lembaga tersebut justru dibentuk untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji.
“Nah, kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah tidak seperti itu,” kata Marwan.
Ia menambahkan bahwa sistem “war ticket” berpotensi hanya menguntungkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat, sehingga mengabaikan kelompok lain yang tidak memiliki akses serupa.
Selain aspek hukum, Marwan menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis. Sistem antrean, menurutnya, telah diterapkan sejak 2008 untuk menjaga keadilan di tengah tingginya minat masyarakat.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.