Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

DPR akhirnya sahkan RUU TNI yang kontroversial jadi undang-undang

RUU TNI menuai aksi protes dan kritikan karena dianggap akan membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI yang digunakan rezim Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaan. 

DPR akhirnya sahkan RUU TNI yang kontroversial jadi undang-undang

Prajurit TNI berbaris saat perayaan HUT TNI ke-74 di kompleks Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Indonesia, 5 Oktober 2024. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana /File Photo)

JAKARTA: DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang TNI (RUU) TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-15, Kamis (20/3). RUU ini sebelumnya memicu kontroversi karena dikhawatirkan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, alat melanggengkan kekuasaan di masa Orde Baru.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI dinyatakan sah menjadi undang-undang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh para peserta rapat, seperti diberitakan Antara.

Hadir menyaksikan dalam rapat adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, beserta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Ada beberapa poin perubahan dalam UU TNI yang baru ini. Di antaranya adalah tambahan tugas operasi militer selain perang atau OMSP. Pada Pasal 7 tercantum dua tugas baru TNI dalam OMSP, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan lainnya pada pasal 47, memuat penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif menjadi 14 dari sebelumnya 10. 

Keempat posisi itu adalah di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI berdasarkan permintaan lembaga terkait:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung

Terdapat perubahan juga soal usia pensiun, tercantum pada Pasal 53 soal perpanjangan pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat. Bintara dan tamtama kini memiliki batasan usia pensiun 55 tahun, sementara perwira hingga kolonel 58 tahun.

Sedang perwira tinggi akan diperpanjang masa dinasnya, terutama bintang empat, yaitu 63 tahun. Masa dinas bisa diperpanjang maksimal 2 kali atau dua tahun sesuai keputusan Presiden.

Aksi protes di depan gedung DPR RI, Jakarta, usai disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

MEMBANGKITKAN DWIFUNGSI ABRI?

RUU TNI telah mengundang penolakan dari para aktivis demokrasi dan hak asasi manusia. Kumparan memberitakan aksi protes saat ini digelar oleh lembaga demokrasi dan mahasiswa, maupun pihak yang pro UU TNI, di depan gedung DPR RI. Sebanyak 800 personel TNI dilaporkan melakukan pengamanan aksi protes.

Para aktivis mengaku resah RUU TNI ini akan membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang sudah dihapus usai Reformasi 1998.

Tentara yang seyogyanya bertugas menjaga pertahanan saat itu memiliki peran dan jabatan penting di berbagai sektor politik dan sosial. Bahkan beberapa pimpinan militer menjabat bupati, gubernur hingga menteri.

Dikutip dari BBC Indonesia, anggota Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Wahyudi Djafar, mengatakan Dwifungsi Abri menjadi alat politik bagi Soeharto untuk melanggengkan rezim hingga mengendalikan masyarakat.

"Fungsi tentara menjadi sangat politis, yaitu memastikan bagaimana Golkar menang dalam setiap pemilu, lalu menjadi pengawas dan kontrol atas warga negara dengan segala macam batasan,” kata Wahyudi.

Hal serupa disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dikutip Tempo, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan ke depannya bisa saja Presiden membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya. 

Selain itu, perpanjangan usia pensiun TNI berisiko stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas. 

“Usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” kata dia.

Aksi protes di depan gedung DPR RI, Jakarta, usai disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025. (Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

Amnesty International Indonesia juga mengkritik revisi UU TNI ini, menilai bahwa perubahan tersebut dapat mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.

Amnesty menyebutkan bahwa perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip reformasi sektor keamanan.

"Perluasan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Tugas militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan terlibat dalam proses hukum atau pengelolaan sektor perikanan," bunyi pernyataan Amnesty.

Baik pihak DPR maupun Kementerian Pertahanan membantah UU TNI ini akan membangkitkan dwifungsi ABRI.

"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan