Baleg DPR revisi kilat UU Pilkada dalam 7 jam, Mahasiswa dan buruh akan geruduk DPR
DPR mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas dan syarat umur untuk Pilkada 2024.
JAKARTA: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam waktu yang luar biasa kilat yaitu kurang dari tujuh jam pada Rabu (21/8).
Rapat Baleg dimulai pukul 10.00 WIB, dan langsung diikuti dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Panja hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM).
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari setiap fraksi mulai pukul 15.30 WIB.
Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi yang akrab dipanggil Awiek menyimpulkan bahwa revisi UU Pilkada disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali PDI Perjuangan, pada pukul 16.55 WIB.
“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Awiek dilansir dari CNN Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
“Setuju,” jawab anggota Baleg serentak.
DPR mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Namun, Baleg memilih untuk tidak mengikuti norma yang telah diputuskan oleh MK.
Sebaliknya, mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah.
Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditetapkan pada saat pelantikan calon terpilih.
Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk partai politik (parpol) di parlemen.
Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
Revisi UU Pilkada ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada hari ini, Kamis (22/8).
DEMONSTRASI ELEMEN MASYARAKAT
Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi mengawal putusan MK terkait Pilkada pada hari ini. Aksi tersebut akan dilaksanakan di depan Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip detikNews, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi di DPR dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa demo ini akan diikuti oleh sekitar 5.000 massa.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Melalui akun Instagram resmi mereka, BEM UI mengumumkan bahwa aksi juga akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Mereka akan mengenakan pakaian serba hitam dan jaket almamater UI berwarna kuning sebagai simbol perjuangan mereka.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap RUU Pilkada yang dianggap telah menyimpang dari hukum.
Protes juga akan dilakukan oleh sejumlah aktivis '98 hingga para guru besar. Beberapa tokoh yang diundang untuk hadir dalam aksi ini antara lain Ray Rangkuti, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani, serta sejumlah guru besar, pakar hukum, akademisi, dan aktivis '98.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini