Skip to main content
Iklan

Indonesia

Buntut dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa fakultas hukum, DPR akan panggil Rektor UI

DPR akan memanggil Rektor UI terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI sebelum 21 April 2026.

Buntut dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa fakultas hukum, DPR akan panggil Rektor UI

Gedung DPR di Jakarta. (Foto:dpr.go.id)

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung sebelum masa sidang IV DPR RI tahun sidang 2025–2026 berakhir pada 21 April 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan ada efek jera dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. “Supaya apa? Supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan,” ujarnya, dikutip Blomberg Tecnoz, Rabu (15/04).

Ia menegaskan, mekanisme penanganan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan belum maksimal.

“Itu sebenarnya sudah jelas diatur di situ. Mekanisme penanganan seperti apa, kemudian pencegahannya seperti apa, itu sudah jelas. Cuma kenapa ini bisa terjadi? karena kita belum sungguh-sungguh menerapkan regulasi itu,” katanya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan, penanganan kasus ini akan mengacu pada regulasi yang sama, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Ia menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan UI, mengawasi kinerja satgas, memastikan perlindungan korban, serta mendorong transparansi proses investigasi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup digital yang diduga berisi konten pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa. Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan pada 12 April 2026 dan mengecam keras perilaku tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akedemik,” demikian pernyataan resmi fakultas.

 

Di tengah sorotan publik dan rencana pemanggilan DPR, pihak universitas menyatakan proses penanganan tengah berjalan. Rektor UI Heri Hermansyah meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera menuntaskan investigasi.

”Kami masih menunggu hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Saya minta prosesnya cepat sembari tetap mengacu aturan berlaku,” ujar Heri, dikutip Kompas.id, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, status akademik para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi. Jika dinilai berpotensi mengganggu proses pemeriksaan atau mengancam korban, satgas dapat merekomendasikan penonaktifan sementara. ”Kami pastikan proses investigasinya berjalan tegas, beradab, dan sesuai prosedur,” katanya.

Dari sisi mahasiswa, tekanan agar kampus bertindak tegas juga menguat. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebut Satgas PPKS memiliki waktu sekitar 30 hari kerja untuk menyelesaikan investigasi.

Selain itu, ia mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi berat. ”Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” tuturnya.

Dimas mengaku mengenal sebagian terduga pelaku. ”Saya sekelas dengan beberapa pelaku, bahkan pernah bermitra dalam organisasi kampus. Ketika saya tahu mereka berbuat demikian (pelecehan), saya kecewa,” ujarnya.

Ia juga menyebut para terduga pelaku tidak lagi terlihat di lingkungan kampus sejak kasus mencuat, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban.

Sementara itu, kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk mengungkapkan, jumlah korban setidaknya 20 mahasiswa dan tujuh dosen. ”Akibat dilecehkan dan martabatnya direndahkan tentu berpengaruh pada kondisi psikologis korban,” ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya sanksi tegas dari pihak kampus, bahkan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana jika tidak ada langkah yang memadai. ”Jika sanksi itu tidak dijatuhkan, ada kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menilai kasus ini harus terus dikawal publik agar tidak berhenti di tengah jalan. ”Mereka (pelaku) harus sadar bahwa semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Dengan perhatian dari legislatif, pemerintah, hingga publik, penanganan kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen perguruan tinggi dalam menegakkan aturan dan melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ar(ps)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan