Kematian dokter magang singkap sisi gelap sistem pendidikan kedokteran Indonesia
Para dokter muda di Indonesia menjalani internship dengan harapan bisa menyelamatkan nyawa, namun justru dihadapkan pada kelelahan, beban kerja berlebih dan perlakuan buruk dari senior. Tidak jarang, nyawa mereka sendiri terancam.
Jam kerja berlebih serta kekerasan fisik dan verbal dari senior maupun mentor mendorong para dokter magang di Indonesia hingga ke ambang batas. (Ilustrasi CNA: Clara Ho)
JAKARTA: Ketika mulai mengenang kembali masa-masanya sebagai dokter magang dua tahun lalu, suara Annisa bergetar. Pada beberapa momen, napasnya tersengal, seolah tenggelam di air matanya sendiri.
Saat itu awal 2024. Dokter muda berusia 25 tahun itu tengah menjalani program internship selama setahun di sebuah rumah sakit umum di Jawa Tengah.
Berada di lapisan terbawah dalam hierarki rumah sakit yang kaku, Annisa kerap mengambil giliran jaga dan tugas-tugas yang dihindari dokter lainnya. Pernah satu kali, kata Annisa, dia bekerja 36 jam non-stop pada 9 dan 10 April 2024, menggantikan dokter-dokter senior yang sedang liburan Idul Fitri.
“Secara fisik memang melelahkan, tapi secara mental jauh lebih berat. Kesalahan kecil atau sedikit saja dianggap tidak sopan bisa memicu kemarahan dan caci-maki, bahkan di depan umum,” kata Annisa, yang meminta identitas lengkapnya tidak disebutkan karena khawatir akan mendapat tekanan.
“Setiap hari saya mau menangis. Setiap hari saya terpikir untuk berhenti dan menanggalkan cita-cita menjadi dokter."
Di Indonesia, lulusan kedokteran harus menjalani program internship selama 12 bulan di rumah sakit atau klinik untuk mendapatkan izin praktik mandiri. Di masa internship itu, mereka mengikuti pelatihan langsung di bawah supervisi dokter yang lebih berpengalaman.
Dokter yang menempuh pendidikan spesialis juga harus menjalani program internship, di luar masa internship satu tahun tersebut. Durasinya bervariasi, antara tiga hingga enam tahun, tergantung bidang spesialisasi yang diambil.
Bagi sebagian dokter, masa-masa internship ini bisa menjadi pengalaman berharga, karena mereka akan belajar dan dibimbing langsung oleh dokter senior. Namun, bagi sebagian lainnya, masa-masa ini justru penuh tekanan dan traumatis dengan dampak fatal, seperti sejumlah kasus belakangan ini.
Sejak awal tahun ini, empat dokter meninggal dunia saat menjalani internship, memicu sorotan publik terhadap beban kerja dan tekanan dalam sistem tersebut.
Kasus terbaru terjadi pada 1 Mei lalu, menimpa Myta Aprilia Azmy. Dokter berusia 25 tahun ini meninggal dunia diduga akibat infeksi paru-paru ketika menjalani internship di RSUD Daud Arif, Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
Rudi Supriatna Nata Saputra, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (7/5), mengatakan, ada indikasi 30 dokter magang di rumah sakit tersebut mengalami beban kerja berlebih.
Menurut Rudi, Myta dan para dokter magang lainnya dijadwalkan menjalani sif 12 jam setiap hari, dengan jatah cuti sakit hanya empat hari sepanjang program berlangsung.
Jika sakit lebih dari empat hari, mereka wajib menggantinya dengan memperpanjang masa magang. Setiap kali tidak bisa hadir, mereka juga harus mencari rekan yang bersedia menggantikan.
“Ini bisa jadi salah satu alasan mengapa (Myta) enggan melaporkan kondisinya dan tetap bekerja,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, Myta pertama kali mengalami gejala demam tinggi dan sesak napas pada 26 Maret. Namun, ia memilih mengobati diri sendiri, termasuk meresepkan obat oral dan menyuntikkan cairan infus dengan bantuan dokter lain.
Antara 15 April hingga sebelum meninggal dunia, Myta beberapa kali dirawat di rumah sakit, mulai dari Kuala Tungkal, kemudian ke Kota Jambi yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan, hingga ke Palembang, Sumatra Selatan, yang berjarak sekitar delapan jam perjalanan.
Perjalanan panjang tersebut dilakukan menggunakan mobil pribadi milik keluarga, bukan ambulans. Rudi menilai hal ini tidak sesuai prosedur medis, mengingat kondisi saturasi oksigen Myta yang rendah.
Saat dirawat di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, salah satu rumah sakit terbesar di Sumatra, Myta didiagnosis mengalami infeksi paru-paru dan dirawat di unit perawatan intensif. Tiga hari kemudian, dia meninggal dunia.
Rudi mengatakan, investigasi masih berlangsung. Namun, ia mengungkap adanya indikasi pelanggaran batas jam kerja oleh pihak rumah sakit, serta dugaan upaya manipulasi data dan penyembunyian bukti oleh dokter yang bertanggung jawab atas program internship.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji akan mengevaluasi program internship di Indonesia.
“Dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter yang wafat. Saya sangat merasa sedih, berduka cita, dan seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar BGS.
BUDAYA BUNGKAM
Kasus Myta merupakan bagian terbaru dari tren yang mengkhawatirkan.
Pada 25 Februari lalu, Kartika Ayu Permatasari, dokter magang di sebuah rumah sakit di Rembang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah tertular campak dari pasien.
Sebulan kemudian, pada 17 Maret, dokter magang lainnya di rumah sakit di Denpasar, Bali, Edgar Bezaliel Hartanto, meninggal akibat demam berdarah.
Lalu pada 26 Maret, Andito Mohammad Wibisono, yang menjalani internship di rumah sakit di Cianjur, Jawa Barat, meninggal karena komplikasi campak.
Kementerian Kesehatan membantah ketiga dokter tersebut mengalami kelelahan akibat kerja berlebih atau tetap dipaksa bekerja saat sakit.
Meski demikian, para ahli dan kalangan profesional menilai nyawa para dokter magang itu seharusnya bisa diselamatkan jika pembimbing, rekan kerja, dan manajemen rumah sakit lebih memperhatikan kondisi mereka.
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, jam kerja normal maksimal adalah tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Selebihnya dikategorikan sebagai lembur, yang bersifat sukarela dan tidak boleh melebihi empat jam per hari atau 18 jam per minggu.
Pedoman Kementerian Kesehatan tahun 2024 untuk Program Internship Dokter Indonesia juga menegaskan batasan tersebut, serta mengatur bahwa lembur tidak boleh melebihi 20 persen dari jam kerja normal.
“Regulasinya sebenarnya sudah jelas. Yang kurang adalah penegakannya,” kata Dicky Budiman, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas YARSI, Jakarta.
Pada Agustus 2025, terakhir kali data ini dipublikasikan, Menkes Budi menyebut kementeriannya telah menerima 2.920 pengaduan terkait program dokter magang sejak membuka hotline pada Juni 2023.
Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari kekerasan fisik dan verbal, pemerasan, hingga jam kerja berlebihan. Dari jumlah itu, hanya 733 kasus yang memiliki bukti cukup untuk ditindaklanjuti, dan 124 kasus di antaranya berujung pada pemberian sanksi.
Namun, para ahli menilai angka tersebut kemungkinan hanya mencerminkan sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya.
“Dalam praktiknya, tidak ada cuti, upahnya kadang di bawah upah minimum regional (UMR), dan libur nasional tidak berlaku. Di lapangan, beban kerjanya luar biasa,” kata Slamet Budiarto, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dokter magang di Indonesia menerima gaji antara Rp3,2 juta hingga Rp6,4 juta per bulan, bergantung pada biaya hidup di masing-masing daerah. Sementara itu, upah minimum bulanan di Indonesia berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta, bergantung wilayah kabupaten/kota.
Windhu Purnomo, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Airlangga, Jawa Timur, menyampaikan, banyak kasus tidak dilaporkan karena para korban takut untuk bersuara.
“Dokter magang enggan melaporkan perundungan atau beban kerja berlebih karena takut mendapat balasan, tidak lulus program, dikucilkan senior, atau dianggap lemah dan tidak mampu menghadapi tekanan sebagai dokter,” ujarnya.
Ia menambahkan, budaya bungkam tersebut membuat praktik-praktik seperti ini terus berlangsung lintas generasi.
“Bahkan sejak saya masih menjadi dokter muda, praktik kerja berlebihan, perundungan, perploncoan, hingga eksploitasi sudah ada, dan hingga kini belum banyak berubah,” kata pria berusia 71 tahun itu.
LINGKUNGAN DENGAN TINGKAT STRES TINGGI
Namun, memilih bungkam juga ada harganya.
“Saya dulu cukup percaya diri saat kuliah kedokteran,” kata Ayu, dokter yang baru saja menyelesaikan masa magang di Jawa Tengah, kepada CNA.
“Ketika dimarahi senior berkali-kali, lama-lama kita mulai berpikir, mungkin mereka benar. Mungkin saya memang tidak cukup baik. Mungkin saya pantas diperlakukan seperti ini.”
Ayu, yang juga meminta identitas lengkapnya tidak disebutkan, mengaku sempat beberapa kali ingin bersuara soal jam kerja panjang dan perlakuan tidak adil yang dialaminya.
“Tapi, teman-teman dokter magang lainnya tidak ada yang mau ikut. Bahkan, orangtua saya bilang, ‘Jalani saja, nanti juga cepat selesai.’ Jadi rasa frustrasi, takut, dan sedih itu saya pendam sendiri,” ujar perempuan berusia 26 tahun tersebut.
Para ahli memperingatkan pola seperti ini, stres kronis yang disertai emosi terpendam dan budaya bungkam, dapat meningkatkan risiko kecemasan, lelah ekstrem (burnout), hingga depresi.
Pada 2018, sekelompok mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran melakukan penelitian tentang tingkat stres pada dokter magang. Hasilnya, 3,16 persen responden mengalami stres “tinggi”, 27,37 persen “cukup tinggi”, dan 44,21 persen “sedang”.
Beberapa penyebab yang diungkap responden, antara lain, beban kerja berlebih, tidak adanya jadwal libur yang jelas, konflik dengan dokter senior, serta minimnya dukungan dari lingkungan sekitar.
Perasaan lelah, takut, dan terhina yang terus dipendam bahkan mendorong sebagian dokter muda berbuat nekat.
Pada 12 Agustus 2024, Aulia Risma Lestari, dokter peserta pendidikan spesialis anestesi berusia 30 tahun di RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, diduga bunuh diri.
Hasil penyelidikan kepolisian dan Kemenkes mengungkap, ia diduga dipaksa seniornya untuk bekerja hingga 23 jam sehari, diminta membiayai makan dan mengerjakan administrasi mereka.
Polisi kemudian menetapkan satu orang senior Aulia, seorang staf administrasi rumah sakit, serta seorang pengelola program sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Pada 1 Oktober 2025, pengelola program Taufik Eko Nugroho dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara senior Aulia, Zara Yupita Azra, dan staf administrasi Sri Maryani masing-masing divonis sembilan bulan penjara.
Kementerian Kesehatan sempat menghentikan sementara program pendidikan anestesi di rumah sakit tersebut, sebelum akhirnya kembali diaktifkan pada Mei tahun lalu.
MEMUTUS RANTAI
Menyusul kematian Myta, IDI menyampaikan 12 poin rekomendasi kepada Kemenkes. Di antaranya, mendesak penerapan ketat batas jam kerja 40 jam per minggu bagi dokter magang, pemangkasan durasi program magang, serta pemberian satu hari libur wajib setiap bulan.
“Sudah ada empat kematian tahun ini. Kementerian Kesehatan harus memberi perhatian serius terhadap persoalan ini,” kata Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto.
Slamet menambahkan, IDI juga tengah menyiapkan hotline sendiri agar dokter magang memiliki saluran lain untuk melaporkan kasus beban kerja berlebih, perundungan, dan kekerasan. IDI juga akan mencabut atau menangguhkan izin praktik mentor dan senior yang terbukti terlibat dalam perundungan dan kekerasan.
Windhu dari Universitas Airlangga menilai, semua pihak perlu bekerja sama untuk membenahi sistem pelaksanaan program magang dokter di Indonesia.
“Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan kita. Siapa yang mau berobat di rumah sakit kalau dokter-dokternya meninggal karena penyakit yang sebenarnya bisa diobati, atau jika mereka terlalu kelelahan hingga tangannya gemetar?” ujarnya.
Sementara itu, Dicky Budiman dari Universitas YARSI menilai, perlu ada lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan program magang dokter di Indonesia.
“Saat ini, Kementerian Kesehatan memegang seluruh kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi,” ujarnya. “Fungsi-fungsi ini seharusnya dipisahkan. Seberapa baik pun regulasinya, tetap harus ada pihak yang menegakkan secara adil dan independen.”
Menkes Budi pada Kamis menyatakan akan ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan program magang dokter di Indonesia.
“Tidak boleh ada lagi perundungan, tidak boleh ada pemerasan. Praktik-praktik lama yang buruk akan kita hilangkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemerintah akan memperketat aturan jam kerja maksimal delapan jam per hari serta menaikkan batas maksimal gaji dokter magang menjadi Rp7,5 juta.
Bagi Annisa, penting bagi dokter muda untuk memutus rantai praktik buruk yang telah berlangsung turun-temurun.
“Senior seharusnya membimbing junior, karena dokter magang hadir untuk belajar agar nantinya bisa menangani pasien sendiri. Mereka harus diperlakukan sebagai rekan, karena nantinya mereka juga akan berada di posisi itu,” ujarnya.
Ia mengaku terkadang iri mendengar pengalaman dokter lain yang meski melelahkan, tetap terasa bermakna karena didampingi senior dan mentor yang suportif.
“Saya tahu rasanya berada di posisi paling bawah, dimarahi, dan merasa kecil,” katanya. “Saya tidak akan memperlakukan junior saya seperti itu.”
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.