Dokter kandungan cabul Syafril Firdaus divonis 5 tahun penjara, lima korban terima restitusi
Dokter berusia 33 tahun itu mengaku nafsu dan terangsang saat memeriksa pasien hamil
GARUT: Lima korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pelaku dr. Muhammad Syafril Firdaus alias Iril menerima restitusi sebesar total Rp106.335.796 di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10).
Restitusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut yang telah berkekuatan hukum tetap.
Restitusi atau ganti kerugian diberikan kepada korban untuk memulihkan kondisi mereka seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Komponen restitusi mencakup kerugian materiil, penderitaan, biaya perawatan medis dan psikologis, serta biaya tambahan lainnya.
Kelima korban yang menerima restitusi diwartakan Kumparan antara lain DS sebesar Rp28.700.000, AED sebesar Rp14.880.256, APN sebesar Rp19.650.540, AI sebesar Rp30.766.000, dan ES sebesar Rp12.339.000. Penyerahan dilakukan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut.
VONIS 5 TAHUN PENJARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa dr. Syafril Firdaus.
Selain hukuman pokok, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban dengan total Rp106.335.796.
Humas PN Garut, Andre Trisandy, menjelaskan bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Menurut Andre, majelis hakim mempertimbangkan faktor kejiwaan terdakwa yang bipolar, namun menyatakan bahwa Syafril tetap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kadar gangguan kejiwaan terdakwa memang ada, tetapi majelis hakim menilai masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Andre.
Kasus dokter Iril mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh terhadap pasien hamil saat melakukan pemeriksaan USG di salah satu klinik. Setelah video tersebut viral, beberapa korban lain melapor dengan pola kejadian serupa.
Dalam proses hukum, Syafril ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual setelah ditawari suntik vaksin gonore di luar klinik. Perbuatan itu dilakukan di tempat kos milik pelaku.
Anggota DPRD Garut, Diah Kurniasari mengungkapkan bahwa perilaku Syafril sudah lama menjadi perhatian masyarakat, terutama di kalangan pasien perempuan dan tenaga medis.
Ia mengatakan pelaku dikenal dengan julukan “dokter centil” karena sering menggoda pasien dan mengirim pesan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp.
Syafril akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Dalam kesaksian di persidangan, ia mengaku nafsu dan terangsang saat memeriksa pasien hamil, tindakan yang kemudian menjerumuskannya ke proses hukum.