Dokter cabul Priguna Anugerah Pratama dituntut 11 tahun penjara
Dokter PPDS ini memperkosa tiga korban dalam delapan hari.
Dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama (berkaos tahanan biru) dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat terkait pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Rabu (9/4). (Dok Polda Jabar)
BANDUNG: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter residen Priguna Anugerah Pratama dengan hukuman penjara 11 tahun atas kasus tindak pidana kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Lingga Setiawan dan digelar secara tertutup pada Senin (27/10).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dikutip Metro TV menjelaskan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, disertai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi sebesar Rp137.879.000 kepada tiga korban.
Jumlah itu berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.
JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang sangat memberatkan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak masa depan serta kehormatan korban.
Jaksa menegaskan bahwa sebagai seorang dokter, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan justru melakukan tindakan yang berlawanan dengan sumpah profesinya.
Akibat tindakan terdakwa, para korban mengalami trauma psikologis yang berat dan terganggu kehidupannya. Kondisi itu menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa pelaku telah mencoreng nama baik institusi kesehatan.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan sebesar Rp200 juta.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Priguna saat ini tetap ditahan di Rutan Polda Jawa Barat hingga proses hukum selesai.
LATAR BELAKANG KASUS MENGGEGERKAN
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 8 April 2025 setelah unggahan akun Instagram @ppdsgram mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna terhadap seorang perempuan di lantai tujuh gedung baru Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pelaku menggunakan modus pemeriksaan medis palsu dengan alasan membantu proses pencocokan golongan darah (crossmatch) untuk transfusi darah bagi ayah korban yang sedang dirawat di ICU.
Korban, yang diidentifikasi berinisial FH, saat itu tengah menjaga ayahnya, menuruti permintaan pelaku tanpa curiga. Pelaku kemudian mengarahkan korban ke lantai tujuh dan meminta mengganti pakaian dengan baju pasien.
Setelah korban kehilangan kesadaran akibat obat bius, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual.
Setelah kasus itu mencuat, dua korban lain turut melapor dengan pola kejadian serupa. Ketiganya kini berstatus korban resmi dalam berkas perkara Priguna Anugerah Pratama.
Polisi kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka kejahatan seksual.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.